Showing posts with label sekolah. Show all posts
Showing posts with label sekolah. Show all posts

Wednesday, August 19, 2026

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Atur Tata Cara Belanja Barang/Jasa Sekolah

Aturan Belanja Barang/Jasa Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Regulasi ini mengatur proses belanja barang dan jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola satuan pendidikan.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 28 Juli 2026. Regulasi ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 520.

Mengapa aturan baru ini diterbitkan?

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan karena satuan pendidikan membutuhkan sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan belanja yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur serta bukti penggunaan dana yang jelas.

Aturan baru ini sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, yang berdasarkan pertimbangan pemerintah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan.

Lima prinsip belanja satuan pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan lima prinsip yang harus menjadi dasar pelaksanaan belanja satuan pendidikan, yaitu:

  • efisien;
  • efektif;
  • transparan;
  • bersaing; dan
  • akuntabel.

Tujuannya adalah memastikan satuan pendidikan memperoleh barang atau jasa yang tepat berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi, sekaligus memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah dasar. Ruang lingkupnya mencakup satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, serta pendidikan kesetaraan.

Untuk pendidikan dasar, aturan tersebut secara khusus mencakup sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Belanja yang dimaksud adalah seluruh kegiatan penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan satuan pendidikan. Namun, belanja yang bersifat honor dan/atau gaji tidak termasuk dalam ruang lingkup aturan ini.

Kepala sekolah menjadi pelaksana belanja

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini menyangkut pihak yang bertanggung jawab atas belanja.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang sekaligus bertanggung jawab dalam melaksanakan belanja barang/jasa.

Dalam menjalankan tugas tersebut, kepala satuan pendidikan dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan belanja. Tim atau kelompok kerja tersebut ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

Sementara itu, penyedia barang/jasa dapat berupa perorangan atau badan usaha. Penyedia sekurang-kurangnya harus memiliki NPWP, identitas penyedia, serta kemampuan menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.

Ada empat tahapan utama

Tahapan Belanja Satua Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa belanja satuan pendidikan dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:
  1. Persiapan belanja satuan pendidikan

  2. Pemilihan barang/jasa dan penyedia

  3. Pelaksanaan kesepakatan belanja

  4. Pelaporan belanja satuan pendidikan

Keempat tahapan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan terukur.

Belanja di atas Rp1 juta perlu dokumen perencanaan

Pada tahap persiapan, satuan pendidikan perlu menyusun dokumen perencanaan belanja yang ditetapkan oleh pelaksana.

Dokumen tersebut paling sedikit memuat:

  • jumlah barang/jasa;

  • spesifikasi atau ruang lingkup barang/jasa;

  • waktu dan lokasi serah terima;

  • alokasi anggaran; serta

  • persyaratan penyedia.

Namun, terdapat pengecualian. Persiapan dokumen perencanaan tersebut dapat dikecualikan untuk belanja barang/jasa dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.

Pemilihan penyedia dilakukan dengan membandingkan harga dan kualitas

Pada tahap pemilihan, satuan pendidikan melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa, negosiasi, kemudian menetapkan barang/jasa dan penyedianya.

Perbandingan harga dan kualitas pada prinsipnya dilakukan terhadap dua penyedia atau lebih.

Namun, perbandingan tersebut dapat dikecualikan apabila berdasarkan dokumen perencanaan, barang/jasa yang dibutuhkan hanya tersedia pada satu penyedia.

Negosiasi dilakukan antara pelaksana dan penyedia untuk memperoleh kesepakatan belanja. Proses ini bertujuan menjamin aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi penyediaan barang/jasa.

Barang harus diperiksa sebelum pembayaran

Setelah kesepakatan dibuat, pelaksanaan belanja mencakup pengiriman, pemeriksaan, penerimaan barang/jasa, dan pembayaran.

Kepala satuan pendidikan atau pelaksana harus memeriksa kesesuaian barang/jasa, terutama dari sisi:

  • jumlah;

  • spesifikasi dan tanggung jawab penyedia;

  • waktu; dan

  • lokasi serah terima.

Barang atau jasa baru dapat diterima apabila hasil pemeriksaan telah sesuai dengan kesepakatan.

Untuk transaksi di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, pembayaran dilakukan oleh pelaksana kepada penyedia setelah barang/jasa diterima.

Apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, penyedia wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang telah disepakati. Biaya yang muncul akibat ketidaksesuaian tersebut menjadi tanggung jawab penyedia.

Bukti belanja wajib dilaporkan

Aspek dokumentasi menjadi bagian penting dalam aturan baru ini.

Setiap pelaksana wajib menyampaikan laporan belanja berupa bukti pelaksanaan. Bukti tersebut meliputi:

  • bukti persiapan belanja;

  • bukti hasil pembandingan;

  • bukti negosiasi;

  • bukti kesepakatan belanja;

  • bukti pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa; dan

  • bukti pembayaran.

Dokumen tersebut dapat dibuat secara terpisah atau menjadi satu kesatuan dokumen yang menjelaskan keseluruhan proses belanja.

Kemendikdasmen siapkan sistem informasi pembelanjaan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur penyediaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.

Sistem elektronik tersebut ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan belanja sesuai tahapan dan prinsip yang ditetapkan, mendokumentasikan bukti belanja secara tertib dan akuntabel, serta menyediakan data pelaksanaan belanja satuan pendidikan.

Pelaporan melalui sistem tersebut nantinya terintegrasi dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan Kemendikdasmen. Jika sistem tersebut belum dapat memfasilitasi pelaporan, laporan dapat dilakukan secara manual dan/atau melalui media lain yang disediakan Kementerian.

Pengawasan melibatkan pemerintah dan komite sekolah

Pelaksanaan belanja satuan pendidikan juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan pengawasan dilakukan oleh:

  • Kementerian;

  • pemerintah daerah; dan

  • komite sekolah.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan belanja satuan pendidikan.

Data laporan belanja dapat menjadi dasar pengawasan dan hasilnya dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dicabut

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, satuan pendidikan perlu memperhatikan ketentuan baru tersebut dalam melaksanakan belanja barang/jasa yang dikelola satuan pendidikan.

Bagi kepala sekolah, bendahara, tim pengelola kegiatan, dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan belanja sekolah, aturan ini penting dipahami karena tidak hanya mengatur proses pembelian, tetapi juga menekankan perencanaan, pembandingan, negosiasi, pemeriksaan, pembayaran, dokumentasi, pelaporan, serta pengawasan.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sunday, July 26, 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku, Simak Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. Smartphone, tablet, hingga smartwatch kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari peserta didik. Di satu sisi, teknologi membuka akses belajar yang lebih luas. Namun di sisi lain, penggunaan gawai tanpa kendali juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah mengambil langkah yang cukup bijaksana: membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan, bukan melarangnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia tidak sedang memusuhi teknologi, tetapi justru berupaya membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan telepon genggam selama jam pelajaran sering menjadi penyebab menurunnya konsentrasi belajar. Peserta didik mudah terdistraksi oleh media sosial, permainan daring, maupun notifikasi yang terus bermunculan.

Selain itu, penggunaan gawai yang tidak terkontrol juga meningkatkan risiko:

  • perundungan siber (cyberbullying),

  • paparan konten negatif,

  • kecanduan digital,

  • menurunnya interaksi sosial antarteman,

  • hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Sekolah sebagai ruang tumbuh kembang peserta didik tentu perlu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai distraksi tersebut. Yang menarik dari surat edaran ini adalah penekanannya bahwa teknologi tetap memiliki tempat penting dalam pendidikan. Guru masih dapat memanfaatkan gawai sebagai media pembelajaran apabila benar-benar diperlukan, misalnya untuk:

  • pencarian informasi,

  • pembelajaran berbasis proyek,

  • penggunaan aplikasi edukasi,

  • asesmen digital,

  • maupun kegiatan literasi digital.

Artinya, yang dibatasi bukan teknologinya, melainkan penggunaan yang tidak sesuai tujuan pembelajaran. Surat edaran ini memberikan keleluasaan kepada setiap sekolah untuk menyesuaikan kebijakannya sesuai kondisi masing-masing. Kepala sekolah didorong untuk:

  • menyusun tata tertib penggunaan gawai,

  • membuat SOP penyimpanan dan penggunaan gawai,

  • melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah,

  • melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya.

Pendekatan ini memberi ruang bagi sekolah untuk menerapkan kebijakan yang realistis tanpa mengabaikan kebutuhan pembelajaran. Pembentukan budaya digital tidak cukup hanya melalui aturan. Peserta didik akan lebih mudah belajar dari contoh nyata yang diberikan guru. Guru diharapkan menunjukkan kebiasaan menggunakan teknologi secara bijaksana, seperti:

  • tidak bermain media sosial saat mengajar,

  • menggunakan perangkat digital hanya untuk mendukung pembelajaran,

  • menghargai etika komunikasi digital,

  • menjaga keamanan data pribadi.

Dengan demikian, pendidikan karakter digital berlangsung melalui keteladanan sehari-hari. Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada dukungan keluarga. Karena itu, surat edaran mengajak orang tua menerapkan prinsip 3S:

  • Screen Time: membatasi lama penggunaan gawai.

  • Screen Zone: menentukan area tertentu untuk menggunakan gawai.

  • Screen Break: membiasakan jeda dari layar agar anak memiliki keseimbangan aktivitas digital dan non-digital.

Kolaborasi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar peserta didik memiliki kebiasaan digital yang sehat, baik di sekolah maupun di rumah. Kebijakan ini sesungguhnya bukan sekadar mengatur telepon genggam. Lebih jauh, ia mengajak seluruh warga sekolah membangun budaya belajar yang lebih berkualitas.

Ketika peserta didik lebih banyak berinteraksi dengan teman, aktif berdiskusi, membaca buku, berolahraga, berkesenian, dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, maka sekolah akan kembali menjadi ruang tumbuh yang kaya pengalaman belajar. Teknologi tetap menjadi bagian penting dari pendidikan abad ke-21, tetapi penggunaannya harus berada dalam kendali manusia, bukan sebaliknya.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter peserta didik. Bagi sekolah, kebijakan ini menjadi momentum untuk menyusun tata kelola penggunaan gawai yang lebih jelas. Bagi guru, ini adalah kesempatan untuk menjadi teladan literasi digital. Dan bagi orang tua, inilah saat yang tepat membangun kebiasaan digital sehat di lingkungan keluarga.

Pada akhirnya, tujuan utama bukan sekadar mengurangi waktu menatap layar, melainkan memastikan bahwa setiap teknologi yang digunakan benar-benar mendukung tumbuh kembang peserta didik menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab.

Sumber: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Tuesday, July 7, 2026

Program "Sekolah Rakyat" Resmi Berjalan Juli 2026, Harapan Baru Pemerataan Hak Belajar Anak Bangsa

Program "Sekolah Rakyat" Resmi Berjalan Juli 2026

Memasuki tahun ajaran baru di bulan Juli 2026, pemerintah resmi mempercepat pelaksanaan program "Sekolah Rakyat" di berbagai wilayah Indonesia. Program afirmasi berskala nasional ini dirancang secara khusus untuk memprioritaskan anak-anak dari keluarga kurang mampu, anak yang mengalami putus sekolah, hingga anak jalanan. Melalui inisiatif ini, pemerintah berkomitmen penuh untuk menjamin mereka mendapatkan akses pendidikan formal berkualitas tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Langkah akselerasi ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tanah air yang masih menghadapi tantangan ketimpangan akses. Pada tahap awal implementasinya, sejumlah daerah percontohan telah ditunjuk untuk mulai bergerak aktif. Fokus utama saat ini adalah melakukan verifikasi ketat terhadap kuota rombongan belajar (rombel) di berbagai jenjang, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pelaksanaan program Sekolah Rakyat diawali dengan validasi data calon peserta didik secara masif di wilayah-wilayah yang menjadi pilot project. Pemerintah daerah bersama dinas pendidikan terkait kini tengah menggodok kepastian kuota rombel agar daya tampung sekolah berjalan optimal. Langkah krusial ini diambil guna memastikan bahwa bantuan fasilitas pendidikan gratis tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Menurut laporan dari Kompas.com, koordinasi lintas sektor terus diperketat demi menghindari tumpang tindih data kependudukan. Pemerintah berharap proses verifikasi rombel di tingkat SD hingga SMA ini dapat rampung sebelum aktivitas pembelajaran semester ganjil berjalan sepenuhnya. Dengan demikian, anak-anak yang sebelumnya terpaksa meninggalkan bangku sekolah bisa langsung beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru (Kompas, 2026).

Satu hal yang membedakan program Sekolah Rakyat dengan program beasiswa reguler lainnya adalah integrasi sistem hunian berbasis asrama. Tidak hanya sekadar memberikan fasilitas kelas gratis, pemerintah juga menyiapkan ekosistem pendukung berupa asrama khusus bagi para siswa. Konsep ini dihadirkan untuk memberikan lingkungan tinggal yang stabil, aman, dan kondusif bagi anak-anak yang memiliki latar belakang kerentanan sosial di jalanan.

Guna menanamkan kedisiplinan dan kemandirian yang kuat, pemerintah menjalin kerja sama strategis dengan taruna akademi militer untuk mengelola sistem pengasuhan di asrama. Melalui metode pendidikan karakter semi militer ini, para siswa akan dibimbing langsung oleh para taruna dalam kegiatan sehari-hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Detikcom, pendekatan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir dan mentalitas peserta didik menjadi lebih tangguh serta siap menghadapi masa depan (Detikcom, 2026).

Dari sisi regulasi, percepatan program ini didorong oleh lahirnya payung hukum baru yang memangkas birokrasi penyaluran dana afirmasi pendidikan. Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek percontohan sesaat, melainkan strategi jangka panjang untuk menghapus angka putus sekolah di Indonesia. Pemerintah optimistis bahwa dalam beberapa tahun ke depan, model sekolah ini dapat direplikasi di seluruh provinsi.

Sebagaimana diwartakan oleh Republika, pengamat pendidikan menilai bahwa pelibatan akademi militer dan penyediaan asrama merupakan terobosan besar untuk mengatasi masalah psikososial anak jalanan. Namun, pemantauan kurikulum pembelajaran yang adaptif tetap harus menjadi prioritas utama. Penyesuaian materi ajar dinilai sangat penting mengingat sebagian besar calon siswa sudah lama tidak bersentuhan dengan aktivitas akademik formal (Republika, 2026).

Kehadiran program Sekolah Rakyat pada Tahun Ajaran Baru 2026 ini membawa optimisme baru bagi masa depan pendidikan Indonesia. Dengan memadukan jaminan sekolah gratis, fasilitas asrama, dan pembinaan karakter yang disiplin, program ini menjadi senjata ampuh untuk memutus rantai kemiskinan dan ketimpangan sosial. Pemerataan hak belajar bukan lagi sekadar slogan, melainkan langkah nyata yang sedang diwujudkan bersama.

Ingin terus mendapatkan informasi valid dan ulasan mendalam mengenai kebijakan pendidikan terbaru di Indonesia? Pastikan Anda selalu memperbarui informasi Anda di berandaguru.com. Temukan berbagai artikel edukatif, panduan regulasi, dan kabar inspiratif seputar dunia sekolah hanya di sini. Mari bersama-sama mengawal kemajuan pendidikan anak bangsa!

Daftar Pustaka

Detikcom. (2026, Juli 7). Gandeng Akademi Militer, Program Sekolah Rakyat Fokus pada Kedisiplinan Siswa. Detik News. https://www.detik.com/edukasi/sekolah-rakyat-taruna-militer

Kompas. (2026, Juli 6). Tahun Ajaran Baru 2026, Pemerintah Verifikasi Kuota Rombel Sekolah Rakyat. Kompas Cyber Media. https://www.kompas.com/edukasi/verifikasi-rombel-sekolah-rakyat-2026

Republika. (2026, Juli 7). Akselerasi Program Sekolah Rakyat: Angin Segar bagi Anak Putus Sekolah. Republika Online. https://www.republika.co.id/pendidikan/akselerasi-sekolah-rakyat-juli-2026

Tuesday, June 30, 2026

Kabar Gembira Pendidikan: Rp14 Triliun Dikucurkan untuk Revitalisasi Sekolah, Daerah 3T Jadi Prioritas

Revitalisasi Sekolah, Daerah 3T Jadi Prioritas

JAKARTA — Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah besar dalam mentransformasi wajah pendidikan nasional pada tahun 2026. Fokus utama kebijakan kali ini adalah mempercepat pemerataan kualitas infrastruktur pendidikan, dengan memberikan perhatian khusus pada wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang selama ini sering mengalami ketimpangan fasilitas.

Melalui instruksi langsung kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Presiden menekankan pentingnya akses pendidikan yang layak dan merata sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Kebijakan strategis ini ditandai dengan dua program raksasa, yakni pembangunan sekolah model baru yang terintegrasi serta pembenahan fasilitas sekolah yang rusak secara masif di seluruh penjuru tanah air.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerataan, pemerintah menargetkan pembangunan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi sepanjang tahun 2026. Proyek ini didesain bukan hanya sekadar mendirikan bangunan fisik baru, melainkan menciptakan sebuah ekosistem pendidikan yang lengkap dan modern dari jenjang dasar hingga menengah dalam satu kawasan. Langkah ini diharapkan mampu memangkas kendala geografis yang kerap dihadapi siswa di daerah pelosok.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa anak-anak di wilayah terpencil berhak mendapatkan fasilitas belajar dengan standar yang sama seperti di kota-kota besar. Dengan hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi ini, mobilitas siswa akan lebih efisien, dan proses pengawasan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen dapat berjalan jauh lebih optimal.

Tidak tanggung-tanggung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok palu persetujuan anggaran jumbo sebesar Rp14 triliun untuk mendukung program penataan ulang institusi pendidikan ini. Dana fantastis tersebut dialokasikan secara khusus untuk merevitalisasi infrastruktur fisik yang rusak serta memodernisasi fasilitas digital di total 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SLTA.

Langkah responsif ini diambil untuk menyembuhkan "penyakit" menahun ruang kelas rusak yang kerap menghantui dunia pendidikan kita. Dengan dana ini, sekolah-sekolah tidak hanya diperbaiki atap dan dindingnya, tetapi juga akan disuntik dengan fasilitas teknologi mutakhir seperti jaringan internet penunjang pembelajaran dan perangkat digital guna menyongsong era digitalisasi sekolah.

Ada yang menarik dari skema eksekusi proyek revitalisasi massal ini. Pemerintah sepakat untuk tidak menyerahkan proyek sepenuhnya kepada kontraktor besar, melainkan menerapkan sistem swakelola komunal. Artinya, proses perbaikan dan pembangunan sekolah akan melibatkan masyarakat sekitar, termasuk komite sekolah, wali murid, dan pekerja bangunan lokal.

Strategi ini dinilai sangat cerdas karena memiliki efek ganda (multiplier effect). Selain memastikan pembangunan berjalan lebih transparan dan sesuai kebutuhan riil sekolah, sistem swakelola komunal ini efektif membantu penyerapan tenaga kerja lokal dan memutar roda perekonomian di tingkat desa maupun kecamatan tempat sekolah tersebut berada.

Dampak dari proyek digitalisasi yang didanai anggaran Rp14 triliun ini diproyeksikan akan mengubah cara mengajar para guru di daerah. Berbagai asosiasi guru menyambut baik langkah ini, mengingat infrastruktur digital adalah kunci utama bagi guru untuk mengakses platform perangkat ajar dan pelatihan mandiri demi menyukseskan kurikulum yang berlaku.

Kombinasi antara perbaikan gedung sekolah yang aman dan penyediaan fasilitas digital yang memadai diyakini akan mendongkrak motivasi belajar siswa secara signifikan. Pemerintah berharap, perbaikan masif di tahun 2026 ini menjadi titik balik bagi peningkatan rapor mutu pendidikan Indonesia di mata dunia.

Rencana besar Pemerintah di tahun 2026 ini membawa angin segar sekaligus harapan baru bagi dunia pendidikan kita. Pembangunan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi dan kucuran dana Rp14 triliun untuk puluhan ribu sekolah membuktikan bahwa masa depan anak bangsa adalah prioritas utama. Penasaran bagaimana kelanjutan perkembangan proyek ini di daerah Anda? Bagaimana pula kesiapan para guru dalam memanfaatkan fasilitas digital baru ini nantinya? Tetap perbarui informasi Anda hanya di Beranda Guru. Jangan lewatkan analisis mendalam, regulasi terbaru, dan tips pembelajaran kreatif yang kami sajikan setiap hari khusus untuk Anda, penggerak pendidikan Indonesia!

Daftar Pustaka

  • Detik.com. (2026). DPR Setujui Anggaran Rp14 Triliun untuk Perbaikan Fasilitas Digital dan Fisik Sekolah. Diakses dari https://www.detik.com

  • Kemendikdasmen.go.id. (2026). Pemerataan Infrastruktur Pendidikan Berbasis Swakelola. Diakses dari https://www.kemendikbud.go.id

  • Kompas.com. (2026). Presiden Prabowo Targetkan 100 Sekolah Terintegrasi Rampung Tahun Ini. Diakses dari https://www.kompas.com

  • Republika.co.id. (2026). Dampak Revitalisasi Digital: Guru di Daerah Siap Optimalkan Perangkat Ajar. Diakses dari https://www.republika.co.id

  • Tempo.co. (2026). Kemendikdasmen Terapkan Swakelola Komunal untuk Revitalisasi Sekolah Masif. Diakses dari https://www.tempo.co

Monday, June 8, 2026

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Resmi Terbit, MPLS Kini Wajib Ramah Anak

MPLS 2026


Jakarta, Berandaguru.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 dan diundangkan pada 3 Juni 2026 ini menjadi pedoman baru bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan MPLS bagi murid baru.

Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan serta kebutuhan penyelenggaraan pengenalan lingkungan sekolah di Indonesia.

MPLS Berfokus pada Pembentukan Karakter

Dalam aturan terbaru tersebut, MPLS tidak hanya menjadi kegiatan penyambutan murid baru, tetapi juga diarahkan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter peserta didik serta profil lulusan melalui pengalaman belajar yang positif, menyenangkan, dan bermakna.

MPLS bertujuan mengenalkan potensi diri murid, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini, murid diharapkan dapat beradaptasi dengan baik terhadap budaya sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.

Materi Wajib MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan beberapa materi utama yang wajib diberikan kepada murid baru, yaitu:

  • Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

  • Pagi Ceria.

  • Sopan dan Santun Bermedia Sosial.

  • Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).

Selain materi utama tersebut, sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menambahkan materi pilihan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Dilaksanakan Selama Lima Hari

Dalam regulasi ini disebutkan bahwa MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Kegiatan diselenggarakan oleh panitia yang terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.

Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, pelaksanaan MPLS dapat dibantu oleh siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi pengurus organisasi sekolah, memiliki prestasi akademik atau nonakademik, berkepribadian baik, serta tidak memiliki riwayat tindak kekerasan.

Tegas Melarang Perpeloncoan

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan keras terhadap segala bentuk perpeloncoan dan tindakan kekerasan selama MPLS.

Selain itu, sekolah juga dilarang:

  • Melakukan pungutan biaya kepada peserta MPLS.

  • Memberikan tugas atau aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.

  • Menggunakan atribut yang tidak edukatif.

  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.

  • Melibatkan siswa pendamping yang tidak memenuhi persyaratan.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kementerian maupun Dinas Pendidikan berwenang menghentikan pelaksanaan MPLS di sekolah yang bersangkutan.

Ada Evaluasi dan Sanksi

Peraturan ini juga mengatur kewajiban sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS. Hasil evaluasi tersebut harus disampaikan kepada orang tua atau wali murid serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Panitia MPLS yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.

Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Menyenangkan

Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak sejak hari pertama murid memasuki sekolah.

Melalui MPLS yang lebih terarah dan bebas dari praktik perpeloncoan, diharapkan peserta didik baru dapat memulai perjalanan pendidikan mereka dengan pengalaman yang positif serta membangun karakter yang kuat sebagai generasi penerus bangsa.

Penulis: Tim Berandaguru.com

Friday, June 5, 2026

SPMB 2026/2027 Resmi Diperjelas, Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Daerah dan Sekolah

SPMB Tahun 2026/2027

Beranda Guru – Jakarta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 0301 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sekaligus untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Persiapan SPMB

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung dan menetapkan wilayah penerimaan murid baru secara cermat. Penetapan tersebut harus mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, serta kapasitas daya tampung sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB paling lambat Februari 2026 dan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pendaftaran dimulai.

Kemendikdasmen juga membuka peluang kerja sama antar daerah yang berbatasan guna memastikan seluruh calon murid memperoleh akses pendidikan sesuai daya tampung yang tersedia.

Empat Jalur Penerimaan Tetap Berlaku

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Mutasi

Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi maupun jalur prestasi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Hasil TKA Dapat Digunakan pada Jalur Prestasi

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu dasar seleksi pada jalur prestasi akademik untuk jenjang SMP dan SMA.

Sementara itu, pada jalur prestasi nonakademik, pengalaman kepemimpinan siswa juga mendapatkan perhatian. Calon murid dapat memperoleh nilai prestasi dari pengalaman menjadi ketua organisasi siswa yang diakui oleh sekolah, seperti:

  • OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  • OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah)
  • MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
  • Badan Eksekutif Siswa
  • Organisasi kepanduan
  • Organisasi kesiswaan resmi lainnya yang dibentuk oleh satuan pendidikan.

Pengawasan Daya Tampung Melalui Dapodik

Untuk meningkatkan transparansi, Kemendikdasmen akan melakukan pengendalian dan pemantauan jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengawasan ini dilakukan berdasarkan data daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran kuota serta memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai aturan.

Murid yang Tidak Lolos Tetap Harus Mendapatkan Akses Pendidikan

Pada tahap pasca pelaksanaan, pemerintah daerah diminta memastikan calon murid yang tidak lolos seleksi tetap memperoleh layanan pendidikan. Penyaluran dapat dilakukan ke sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.

Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan SPMB kepada Kemendikdasmen melalui BBPMP atau BPMP setempat.

Menjamin Hak Setiap Anak untuk Bersekolah

Melalui Surat Edaran Nomor 0301 Tahun 2026 ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjamin hak setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan menjalankan setiap tahapan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel demi terciptanya sistem penerimaan murid baru yang lebih baik pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Editor: Beranda Guru
Sumber: Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Monday, March 3, 2025

Pemerintah Tetapkan Sistem Baru Penerimaan Murid: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Ilustrasi Pendaftaran Siswa Baru (Image AI)

Berandaguru.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang sistem penerimaan murid baru. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Poin Utama dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

  1. Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
    Penerimaan murid baru kini dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:

    • Jalur Domisili: Mengutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan.

    • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

    • Jalur Prestasi: Menyediakan kesempatan bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik.

    • Jalur Mutasi: Ditujukan bagi anak yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.

  2. Persentase Kuota yang Lebih Beragam
    Pemerintah menetapkan kuota minimal bagi masing-masing jalur, misalnya Jalur Domisili mendapat porsi paling besar di SD (70%), SMP (40%), dan SMA (30%). Sementara Jalur Afirmasi dialokasikan minimal 15% di SD, 20% di SMP, dan 30% di SMA.

  3. Syarat Usia dan Dokumen yang Lebih Ketat

    • Untuk SD, calon murid minimal berusia 7 tahun per 1 Juli, tetapi usia 6 tahun masih diperbolehkan dengan rekomendasi khusus.

    • Jalur Domisili mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

    • Jalur Prestasi hanya menerima prestasi yang divalidasi oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.

  4. Pelaksanaan Pendaftaran Berbasis Digital
    Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan aplikasi daring untuk pendaftaran murid baru guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

  5. Penyaluran Murid yang Tidak Lolos Seleksi
    Jika seorang murid tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah daerah wajib menyalurkannya ke sekolah swasta atau satuan pendidikan lainnya yang masih memiliki daya tampung. Bahkan, dalam beberapa kondisi, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan bagi murid yang bersekolah di swasta.

Dampak dan Implementasi

Permendikdasmen ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan. Kepala sekolah dan dinas pendidikan di daerah diwajibkan segera menyesuaikan sistem penerimaan murid baru sesuai dengan ketentuan ini.

Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi dari dinas pendidikan setempat mengenai mekanisme pendaftaran, terutama karena sistem digital akan diterapkan di hampir seluruh daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik diskriminasi atau kecurangan dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di jdih.kemendikbud.go.id.