Showing posts with label bendera merah putih 120x180. Show all posts
Showing posts with label bendera merah putih 120x180. Show all posts

Sunday, August 9, 2026

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih dan Ketentuannya untuk Sekolah


Ukuran Resmi Bendera Merah Putih

BerandaGuru.comBendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih yang dikibarkan setiap upacara. Bagi bangsa Indonesia, Sang Merah Putih merupakan simbol negara, identitas bangsa, sekaligus lambang kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, penggunaan Bendera Negara tidak boleh dilakukan sembarangan. Mulai dari bentuk, ukuran, warna, hingga tata cara penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini menjadi penting untuk diketahui oleh guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, panitia upacara, maupun masyarakat, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berapa Ukuran Resmi Bendera Merah Putih?

Ketentuan mengenai Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku.

Dalam Pasal 4, Bendera Negara Sang Merah Putih ditentukan berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian memiliki ukuran yang sama.

Dengan demikian, perbandingan ukuran Bendera Merah Putih adalah:

Panjang : lebar = 3 : 2

Artinya, apabila panjang bendera 180 cm, maka lebarnya 120 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Penggunaannya

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan beberapa ukuran Bendera Negara sesuai dengan tempat penggunaannya.

Tempat/PenggunaanUkuran Bendera
Lapangan Istana Kepresidenan200 × 300 cm
Lapangan umum120 × 180 cm
Dalam ruangan100 × 150 cm
Mobil Presiden dan Wakil Presiden36 × 54 cm
Mobil pejabat negara30 × 45 cm
Kendaraan umum20 × 30 cm
Kapal100 × 150 cm
Kereta api100 × 150 cm
Pesawat udara30 × 45 cm
Meja10 × 15 cm

Catatan penting: angka tersebut ditulis sebagai lebar × panjang. Jadi ukuran 120 × 180 cm berarti lebar 120 cm dan panjang 180 cm.

Lalu, Berapa Ukuran Bendera untuk Upacara di Sekolah?

Pertanyaan ini cukup sering muncul di lingkungan sekolah.

Jika Bendera Merah Putih digunakan untuk upacara di lapangan sekolah, ukuran yang sesuai dengan ketentuan untuk lapangan umum adalah 120 × 180 cm.

Sementara itu, apabila bendera digunakan di dalam ruangan, ukuran yang ditentukan adalah 100 × 150 cm.

Jadi, sekolah yang sedang mempersiapkan perlengkapan upacara sebaiknya tidak hanya memperhatikan warna dan kondisi bendera, tetapi juga memastikan ukurannya sesuai dengan ketentuan.

Mengapa Ukuran Bendera Perlu Diperhatikan?

Mungkin ada yang berpikir bahwa ukuran bendera hanyalah persoalan teknis. Padahal, standardisasi tersebut memiliki makna yang lebih luas. Bendera Negara merupakan salah satu simbol yang merepresentasikan identitas, persatuan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa. UU Nomor 24 Tahun 2009 sendiri menyebut bahwa pengaturan mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan bertujuan antara lain memperkuat persatuan dan kesatuan serta menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI.

Dengan demikian, membiasakan penggunaan bendera secara benar merupakan bagian dari pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan.

Sekolah Memiliki Peran Penting

Sekolah merupakan tempat yang strategis untuk menanamkan pemahaman mengenai simbol-simbol negara. Ketika peserta didik mengikuti upacara bendera setiap Senin atau pada peringatan hari nasional, kegiatan tersebut seharusnya tidak berhenti pada rutinitas berdiri, memberi hormat, menyanyikan lagu kebangsaan, dan mendengarkan amanat pembina upacara.

Guru dapat menjadikan momen tersebut sebagai pembelajaran kontekstual tentang kebangsaan. Misalnya, peserta didik dapat diajak mengetahui:

  • Mengapa Indonesia memiliki Bendera Merah Putih?
  • Apa makna warna merah dan putih?
  • Berapa perbandingan ukuran bendera?
  • Bagaimana cara memperlakukan Bendera Negara?
  • Kapan Bendera Negara wajib dikibarkan?
  • Mengapa bendera harus dijaga kebersihan dan kondisinya?
  • Apa hubungan penghormatan terhadap bendera dengan rasa cinta tanah air?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut dapat membuka ruang pembelajaran yang lebih bermakna.

Jangan Hanya Mengajarkan Cara Mengibarkan

Pendidikan tentang Bendera Merah Putih sebaiknya tidak hanya mengajarkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa simbol negara harus dihormati.

Guru dapat memberikan contoh sederhana. Misalnya, memastikan bendera yang digunakan dalam upacara dalam kondisi baik, tidak robek, tidak kotor, tidak kusam, dan tidak digunakan secara sembarangan.

Dengan cara tersebut, peserta didik belajar bahwa menghormati simbol negara merupakan bagian dari sikap bertanggung jawab sebagai warga negara.

Checklist Bendera Merah Putih di Sekolah

Menjelang pelaksanaan upacara, sekolah dapat menggunakan daftar pemeriksaan sederhana berikut:

☑️ Bendera memiliki warna merah dan putih yang sesuai.
☑️ Bagian merah berada di atas dan putih di bawah.
☑️ Bentuknya persegi panjang.
☑️ Perbandingan panjang dan lebar adalah 3 : 2.
☑️ Ukuran disesuaikan dengan tempat penggunaannya.
☑️ Bendera dalam kondisi bersih dan tidak rusak.
☑️ Tiang dan tali pengibaran dalam kondisi baik.
☑️ Petugas pengibar memahami tata cara pengibaran dan penurunan bendera.
☑️ Bendera tidak diperlakukan sebagai dekorasi biasa.

Merah Putih dan Pendidikan Karakter

Ada pelajaran penting yang dapat ditanamkan melalui selembar kain merah dan putih.

Merah Putih mengajarkan bahwa simbol kebangsaan bukan sekadar benda, tetapi bagian dari identitas bersama.

Di sekolah, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dapat menjadi sarana untuk membangun karakter peserta didik, seperti disiplin, tanggung jawab, nasionalisme, gotong royong, dan menghargai simbol negara.

Dengan demikian, upacara bendera tidak harus dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Jika dikelola dengan baik, upacara dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter yang nyata dan kontekstual.

Kesimpulan

Bendera Merah Putih memiliki ketentuan yang jelas dan tidak boleh diperlakukan sembarangan. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, bentuknya persegi panjang dengan perbandingan 3 : 2, bagian atas merah dan bagian bawah putih dengan ukuran kedua bagian sama.

Untuk penggunaan di lapangan umum, termasuk lapangan sekolah, ukuran yang ditetapkan adalah 120 × 180 cm. Sedangkan untuk penggunaan di dalam ruangan, ukurannya 100 × 150 cm.

Lebih dari sekadar mengetahui ukuran, sekolah perlu menjadikan Bendera Merah Putih sebagai bagian dari pembelajaran tentang nasionalisme, karakter, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap simbol negara.

Sebab, pendidikan tentang kebangsaan tidak selalu harus dimulai dari materi yang rumit. Kadang-kadang, pendidikan itu dimulai dari cara kita memperlakukan Merah Putih.

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca UU Nomor 24 Tahun 2009 di JDIH BPK