Wednesday, August 19, 2026

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Atur Tata Cara Belanja Barang/Jasa Sekolah

Aturan Belanja Barang/Jasa Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Regulasi ini mengatur proses belanja barang dan jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola satuan pendidikan.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 28 Juli 2026. Regulasi ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 520.

Mengapa aturan baru ini diterbitkan?

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan karena satuan pendidikan membutuhkan sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan belanja yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur serta bukti penggunaan dana yang jelas.

Aturan baru ini sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, yang berdasarkan pertimbangan pemerintah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan.

Lima prinsip belanja satuan pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan lima prinsip yang harus menjadi dasar pelaksanaan belanja satuan pendidikan, yaitu:

  • efisien;
  • efektif;
  • transparan;
  • bersaing; dan
  • akuntabel.

Tujuannya adalah memastikan satuan pendidikan memperoleh barang atau jasa yang tepat berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi, sekaligus memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah dasar. Ruang lingkupnya mencakup satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, serta pendidikan kesetaraan.

Untuk pendidikan dasar, aturan tersebut secara khusus mencakup sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Belanja yang dimaksud adalah seluruh kegiatan penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan satuan pendidikan. Namun, belanja yang bersifat honor dan/atau gaji tidak termasuk dalam ruang lingkup aturan ini.

Kepala sekolah menjadi pelaksana belanja

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini menyangkut pihak yang bertanggung jawab atas belanja.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang sekaligus bertanggung jawab dalam melaksanakan belanja barang/jasa.

Dalam menjalankan tugas tersebut, kepala satuan pendidikan dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan belanja. Tim atau kelompok kerja tersebut ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

Sementara itu, penyedia barang/jasa dapat berupa perorangan atau badan usaha. Penyedia sekurang-kurangnya harus memiliki NPWP, identitas penyedia, serta kemampuan menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.

Ada empat tahapan utama

Tahapan Belanja Satua Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa belanja satuan pendidikan dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:
  1. Persiapan belanja satuan pendidikan

  2. Pemilihan barang/jasa dan penyedia

  3. Pelaksanaan kesepakatan belanja

  4. Pelaporan belanja satuan pendidikan

Keempat tahapan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan terukur.

Belanja di atas Rp1 juta perlu dokumen perencanaan

Pada tahap persiapan, satuan pendidikan perlu menyusun dokumen perencanaan belanja yang ditetapkan oleh pelaksana.

Dokumen tersebut paling sedikit memuat:

  • jumlah barang/jasa;

  • spesifikasi atau ruang lingkup barang/jasa;

  • waktu dan lokasi serah terima;

  • alokasi anggaran; serta

  • persyaratan penyedia.

Namun, terdapat pengecualian. Persiapan dokumen perencanaan tersebut dapat dikecualikan untuk belanja barang/jasa dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.

Pemilihan penyedia dilakukan dengan membandingkan harga dan kualitas

Pada tahap pemilihan, satuan pendidikan melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa, negosiasi, kemudian menetapkan barang/jasa dan penyedianya.

Perbandingan harga dan kualitas pada prinsipnya dilakukan terhadap dua penyedia atau lebih.

Namun, perbandingan tersebut dapat dikecualikan apabila berdasarkan dokumen perencanaan, barang/jasa yang dibutuhkan hanya tersedia pada satu penyedia.

Negosiasi dilakukan antara pelaksana dan penyedia untuk memperoleh kesepakatan belanja. Proses ini bertujuan menjamin aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi penyediaan barang/jasa.

Barang harus diperiksa sebelum pembayaran

Setelah kesepakatan dibuat, pelaksanaan belanja mencakup pengiriman, pemeriksaan, penerimaan barang/jasa, dan pembayaran.

Kepala satuan pendidikan atau pelaksana harus memeriksa kesesuaian barang/jasa, terutama dari sisi:

  • jumlah;

  • spesifikasi dan tanggung jawab penyedia;

  • waktu; dan

  • lokasi serah terima.

Barang atau jasa baru dapat diterima apabila hasil pemeriksaan telah sesuai dengan kesepakatan.

Untuk transaksi di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, pembayaran dilakukan oleh pelaksana kepada penyedia setelah barang/jasa diterima.

Apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, penyedia wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang telah disepakati. Biaya yang muncul akibat ketidaksesuaian tersebut menjadi tanggung jawab penyedia.

Bukti belanja wajib dilaporkan

Aspek dokumentasi menjadi bagian penting dalam aturan baru ini.

Setiap pelaksana wajib menyampaikan laporan belanja berupa bukti pelaksanaan. Bukti tersebut meliputi:

  • bukti persiapan belanja;

  • bukti hasil pembandingan;

  • bukti negosiasi;

  • bukti kesepakatan belanja;

  • bukti pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa; dan

  • bukti pembayaran.

Dokumen tersebut dapat dibuat secara terpisah atau menjadi satu kesatuan dokumen yang menjelaskan keseluruhan proses belanja.

Kemendikdasmen siapkan sistem informasi pembelanjaan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur penyediaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.

Sistem elektronik tersebut ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan belanja sesuai tahapan dan prinsip yang ditetapkan, mendokumentasikan bukti belanja secara tertib dan akuntabel, serta menyediakan data pelaksanaan belanja satuan pendidikan.

Pelaporan melalui sistem tersebut nantinya terintegrasi dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan Kemendikdasmen. Jika sistem tersebut belum dapat memfasilitasi pelaporan, laporan dapat dilakukan secara manual dan/atau melalui media lain yang disediakan Kementerian.

Pengawasan melibatkan pemerintah dan komite sekolah

Pelaksanaan belanja satuan pendidikan juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan pengawasan dilakukan oleh:

  • Kementerian;

  • pemerintah daerah; dan

  • komite sekolah.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan belanja satuan pendidikan.

Data laporan belanja dapat menjadi dasar pengawasan dan hasilnya dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dicabut

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, satuan pendidikan perlu memperhatikan ketentuan baru tersebut dalam melaksanakan belanja barang/jasa yang dikelola satuan pendidikan.

Bagi kepala sekolah, bendahara, tim pengelola kegiatan, dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan belanja sekolah, aturan ini penting dipahami karena tidak hanya mengatur proses pembelian, tetapi juga menekankan perencanaan, pembandingan, negosiasi, pemeriksaan, pembayaran, dokumentasi, pelaporan, serta pengawasan.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Monday, August 10, 2026

Pembukaan Perkemahan HUT Pramuka ke-65 di Desa Labuan, Moutong: Semangat Pramuka Menuju Generasi Emas 2045

MOUTONG, 10 Agustus 2026 — Semangat kepramukaan mulai terasa di Desa Labuan, Kecamatan Moutong, saat Perkemahan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Gerakan Pramuka ke-65 Tahun 2026 resmi dibuka pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Moutong ini berlangsung di lokasi Eks MTQ yang kini digunakan sebagai Lapangan Batalyon 918/MM, Desa Labuan, Kecamatan Moutong. Perkemahan dijadwalkan berlangsung selama lima hari, 10–14 Agustus 2026.

Menyatukan Semangat Pramuka dari Berbagai Gugus Depan

Perkemahan ini menjadi momentum untuk mempertemukan anggota Pramuka dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Kwartir Ranting Moutong. Peserta berasal dari jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat hingga SMA/sederajat, dengan sasaran utama mengembangkan keterampilan, karakter, kepemimpinan, sportivitas, serta semangat persaudaraan.

Perkemahan dirancang bukan sekadar sebagai kegiatan berkumpul di alam terbuka. Pramuka ditempatkan sebagai wadah pendidikan karakter yang mendorong peserta untuk meningkatkan mental dan kepercayaan diri, menghayati Trisatya dan Dasa Darma, serta menumbuhkan kejujuran, keadilan, kerelaan berkorban, persatuan, dan persaudaraan.

Mengusung Semangat Menuju Indonesia Emas 2045

Peringatan HUT Pramuka ke-65 tahun ini mengangkat tema nasional:

“Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.”

Sementara itu, tema kegiatan perkemahan adalah:

“Bersama Pramuka Wujudkan Generasi Emas 2045.”

Tema tersebut memberikan pesan bahwa pendidikan kepramukaan tidak hanya berorientasi pada keterampilan teknis, tetapi juga pada pembentukan generasi muda yang memiliki karakter, kemandirian, kepedulian sosial, serta kesiapan mengambil peran dalam pembangunan bangsa.

Motto yang digunakan dalam kegiatan ini adalah “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan”, dengan prinsip kegiatan Disiplin, Rajin, dan Terampil.

Bukan Sekadar Berkemah, tetapi Belajar dan Berkarya

Selama kegiatan berlangsung, peserta tidak hanya mengikuti aktivitas perkemahan. Panitia telah menyiapkan berbagai kegiatan yang menggabungkan unsur keterampilan kepramukaan, seni, olahraga, keagamaan, dan pembentukan karakter.

Sejumlah lomba kepramukaan yang dipersiapkan antara lain:

  • Peraturan Baris-Berbaris (PBB)
  • Pionering pembuatan tiang bendera
  • Morse
  • Semaphore
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Sandi Kotak

Selain itu terdapat kegiatan paduan suara dan vokal grup, lomba atletik bagi siswa SD dan SMP sederajat, serta kegiatan keagamaan berupa sambung ayat Juz 30. Pada malam tertentu, peserta juga akan mengikuti api unggun dan renungan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.

Rangkaian tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk menunjukkan kemampuan sekaligus belajar bekerja sama dalam regu.

Membangun Karakter Melalui Pengalaman Nyata

Salah satu kekuatan kegiatan perkemahan adalah pengalaman belajar yang diperoleh peserta secara langsung. Hidup bersama dalam suasana perkemahan mengajarkan kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kepedulian terhadap lingkungan, serta kemampuan beradaptasi.

Peserta juga diwajibkan menjaga kebersihan area perkemahan, mengikuti seluruh kegiatan yang telah dijadwalkan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta menjunjung tinggi nilai Satya dan Darma Pramuka.

Dengan demikian, setiap kegiatan yang dilakukan di bumi perkemahan diharapkan menjadi pengalaman pendidikan yang dapat dibawa peserta kembali ke sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

Desa Labuan Menjadi Titik Pertemuan Generasi Pramuka Moutong

Dipilihnya lokasi Eks MTQ yang kini digunakan sebagai Lapangan Batalyon 918/MM di Desa Labuan sebagai lokasi kegiatan memberikan ruang yang cukup bagi pelaksanaan perkemahan, perlombaan, upacara, dan berbagai aktivitas peserta.

Kegiatan berlangsung selama 10–14 Agustus 2026, dengan rangkaian acara yang mencakup pembukaan, perlombaan, kegiatan seni dan keagamaan, olahraga, api unggun dan renungan, hingga penutupan.

Keberadaan peserta dari berbagai sekolah di wilayah Moutong juga menjadikan perkemahan ini sebagai ruang untuk mempererat silaturahmi antargenerasi muda dan antarsatuan pendidikan.

Momentum Menanamkan Nilai Pramuka Sejak Dini

Lebih dari sekadar memperingati hari jadi organisasi, HUT Pramuka ke-65 menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa pendidikan karakter membutuhkan pengalaman nyata.

Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, generasi muda membutuhkan ruang untuk belajar disiplin, bekerja sama, memecahkan masalah, berkomunikasi, memimpin, sekaligus menghargai orang lain.

Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dari tujuan kegiatan Perkemahan HUT Pramuka ke-65 di Moutong, yaitu meningkatkan kebersamaan dan kekompakan, melatih keterampilan hidup dan kepramukaan, menanamkan nilai Pancasila dan cinta tanah air, serta memperkenalkan Gerakan Pramuka kepada masyarakat.

Menuju Generasi Emas 2045

Pembukaan perkemahan di Desa Labuan menjadi awal dari perjalanan lima hari yang sarat dengan pembelajaran dan pengalaman.

Dari lapangan, tenda, perlombaan, hingga api unggun, setiap aktivitas menjadi bagian dari proses membentuk generasi muda yang disiplin, terampil, percaya diri, sportif, mandiri, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.

Semangat itulah yang diharapkan terus tumbuh dari Perkemahan HUT Pramuka ke-65 Tahun 2026 Kwartir Ranting Moutong.

Bersama Pramuka, belajar hari ini, berkarya untuk negeri, dan menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045.

Salam Pramuka! ⚜️

Sunday, August 9, 2026

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih dan Ketentuannya untuk Sekolah


Ukuran Resmi Bendera Merah Putih

BerandaGuru.comBendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih yang dikibarkan setiap upacara. Bagi bangsa Indonesia, Sang Merah Putih merupakan simbol negara, identitas bangsa, sekaligus lambang kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, penggunaan Bendera Negara tidak boleh dilakukan sembarangan. Mulai dari bentuk, ukuran, warna, hingga tata cara penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini menjadi penting untuk diketahui oleh guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, panitia upacara, maupun masyarakat, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berapa Ukuran Resmi Bendera Merah Putih?

Ketentuan mengenai Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku.

Dalam Pasal 4, Bendera Negara Sang Merah Putih ditentukan berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian memiliki ukuran yang sama.

Dengan demikian, perbandingan ukuran Bendera Merah Putih adalah:

Panjang : lebar = 3 : 2

Artinya, apabila panjang bendera 180 cm, maka lebarnya 120 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Penggunaannya

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan beberapa ukuran Bendera Negara sesuai dengan tempat penggunaannya.

Tempat/PenggunaanUkuran Bendera
Lapangan Istana Kepresidenan200 × 300 cm
Lapangan umum120 × 180 cm
Dalam ruangan100 × 150 cm
Mobil Presiden dan Wakil Presiden36 × 54 cm
Mobil pejabat negara30 × 45 cm
Kendaraan umum20 × 30 cm
Kapal100 × 150 cm
Kereta api100 × 150 cm
Pesawat udara30 × 45 cm
Meja10 × 15 cm

Catatan penting: angka tersebut ditulis sebagai lebar × panjang. Jadi ukuran 120 × 180 cm berarti lebar 120 cm dan panjang 180 cm.

Lalu, Berapa Ukuran Bendera untuk Upacara di Sekolah?

Pertanyaan ini cukup sering muncul di lingkungan sekolah.

Jika Bendera Merah Putih digunakan untuk upacara di lapangan sekolah, ukuran yang sesuai dengan ketentuan untuk lapangan umum adalah 120 × 180 cm.

Sementara itu, apabila bendera digunakan di dalam ruangan, ukuran yang ditentukan adalah 100 × 150 cm.

Jadi, sekolah yang sedang mempersiapkan perlengkapan upacara sebaiknya tidak hanya memperhatikan warna dan kondisi bendera, tetapi juga memastikan ukurannya sesuai dengan ketentuan.

Mengapa Ukuran Bendera Perlu Diperhatikan?

Mungkin ada yang berpikir bahwa ukuran bendera hanyalah persoalan teknis. Padahal, standardisasi tersebut memiliki makna yang lebih luas. Bendera Negara merupakan salah satu simbol yang merepresentasikan identitas, persatuan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa. UU Nomor 24 Tahun 2009 sendiri menyebut bahwa pengaturan mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan bertujuan antara lain memperkuat persatuan dan kesatuan serta menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI.

Dengan demikian, membiasakan penggunaan bendera secara benar merupakan bagian dari pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan.

Sekolah Memiliki Peran Penting

Sekolah merupakan tempat yang strategis untuk menanamkan pemahaman mengenai simbol-simbol negara. Ketika peserta didik mengikuti upacara bendera setiap Senin atau pada peringatan hari nasional, kegiatan tersebut seharusnya tidak berhenti pada rutinitas berdiri, memberi hormat, menyanyikan lagu kebangsaan, dan mendengarkan amanat pembina upacara.

Guru dapat menjadikan momen tersebut sebagai pembelajaran kontekstual tentang kebangsaan. Misalnya, peserta didik dapat diajak mengetahui:

  • Mengapa Indonesia memiliki Bendera Merah Putih?
  • Apa makna warna merah dan putih?
  • Berapa perbandingan ukuran bendera?
  • Bagaimana cara memperlakukan Bendera Negara?
  • Kapan Bendera Negara wajib dikibarkan?
  • Mengapa bendera harus dijaga kebersihan dan kondisinya?
  • Apa hubungan penghormatan terhadap bendera dengan rasa cinta tanah air?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut dapat membuka ruang pembelajaran yang lebih bermakna.

Jangan Hanya Mengajarkan Cara Mengibarkan

Pendidikan tentang Bendera Merah Putih sebaiknya tidak hanya mengajarkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa simbol negara harus dihormati.

Guru dapat memberikan contoh sederhana. Misalnya, memastikan bendera yang digunakan dalam upacara dalam kondisi baik, tidak robek, tidak kotor, tidak kusam, dan tidak digunakan secara sembarangan.

Dengan cara tersebut, peserta didik belajar bahwa menghormati simbol negara merupakan bagian dari sikap bertanggung jawab sebagai warga negara.

Checklist Bendera Merah Putih di Sekolah

Menjelang pelaksanaan upacara, sekolah dapat menggunakan daftar pemeriksaan sederhana berikut:

☑️ Bendera memiliki warna merah dan putih yang sesuai.
☑️ Bagian merah berada di atas dan putih di bawah.
☑️ Bentuknya persegi panjang.
☑️ Perbandingan panjang dan lebar adalah 3 : 2.
☑️ Ukuran disesuaikan dengan tempat penggunaannya.
☑️ Bendera dalam kondisi bersih dan tidak rusak.
☑️ Tiang dan tali pengibaran dalam kondisi baik.
☑️ Petugas pengibar memahami tata cara pengibaran dan penurunan bendera.
☑️ Bendera tidak diperlakukan sebagai dekorasi biasa.

Merah Putih dan Pendidikan Karakter

Ada pelajaran penting yang dapat ditanamkan melalui selembar kain merah dan putih.

Merah Putih mengajarkan bahwa simbol kebangsaan bukan sekadar benda, tetapi bagian dari identitas bersama.

Di sekolah, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dapat menjadi sarana untuk membangun karakter peserta didik, seperti disiplin, tanggung jawab, nasionalisme, gotong royong, dan menghargai simbol negara.

Dengan demikian, upacara bendera tidak harus dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Jika dikelola dengan baik, upacara dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter yang nyata dan kontekstual.

Kesimpulan

Bendera Merah Putih memiliki ketentuan yang jelas dan tidak boleh diperlakukan sembarangan. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, bentuknya persegi panjang dengan perbandingan 3 : 2, bagian atas merah dan bagian bawah putih dengan ukuran kedua bagian sama.

Untuk penggunaan di lapangan umum, termasuk lapangan sekolah, ukuran yang ditetapkan adalah 120 × 180 cm. Sedangkan untuk penggunaan di dalam ruangan, ukurannya 100 × 150 cm.

Lebih dari sekadar mengetahui ukuran, sekolah perlu menjadikan Bendera Merah Putih sebagai bagian dari pembelajaran tentang nasionalisme, karakter, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap simbol negara.

Sebab, pendidikan tentang kebangsaan tidak selalu harus dimulai dari materi yang rumit. Kadang-kadang, pendidikan itu dimulai dari cara kita memperlakukan Merah Putih.

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca UU Nomor 24 Tahun 2009 di JDIH BPK

Monday, August 3, 2026

Logo dan maskot Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka ke-65 Tingkat Kwartir Ranting Moutong Tahun 2026

Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka ke-65 Tingkat Kwartir Moutong Tahun 2026


Logo dan maskot Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka ke-65 Tingkat Kwartir Moutong Tahun 2026 merupakan identitas visual yang menggambarkan semangat Gerakan Pramuka dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta tanah air, peduli lingkungan, serta siap mendukung pembangunan nasional. Seluruh unsur pada logo dirancang saling melengkapi sehingga mencerminkan nilai-nilai kepramukaan, potensi daerah Kabupaten Parigi Moutong, serta tema nasional HUT Pramuka Tahun 2026.

FILOSOFI SETIAP UNSUR LOGO

  1. Angka "65" merupakan logo resmi Hari Pramuka ke-65 yang melambangkan perjalanan panjang Gerakan Pramuka Indonesia selama enam puluh lima tahun dalam membina generasi muda Indonesia. Bentuk angka yang dinamis menggambarkan: semangat pembaruan; gerakan yang terus berkembang mengikuti zaman; optimisme menuju Indonesia Emas 2045.
  2. Logo Tunas Kelapa merupakan lambang resmi Gerakan Pramuka Indonesia. Filosofinya melambangkan: ketangguhan menghadapi tantangan; kemampuan beradaptasi di berbagai kondisi; manfaat bagi masyarakat di mana pun berada; harapan agar setiap Pramuka tumbuh menjadi pribadi yang berguna bagi bangsa dan negara.
  3. Maskot Ikan Berseragam Pramuka dipilih karena pelaksanaan kegiatan HUT Pramuka ke 65 Tingkat kwartir ranting moutong dilaksanakan di daerah pantai sekaligus sebagai salah satu identitas khas Kabupaten Parigi Moutong yang dikenal memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Ikan melambangkan: kekayaan sumber daya laut; kehidupan masyarakat pesisir; semangat kerja keras; kecerdasan; kelincahan dalam menghadapi perubahan. Seragam Pramuka menunjukkan bahwa generasi muda menjadi pelopor pembangunan daerah. Posisi hormat Pramuka melambangkan: penghormatan kepada Sang Merah Putih; penghormatan kepada para pendiri Gerakan Pramuka; kesiapan mengabdi kepada bangsa; disiplin dan tanggung jawab. Ekspresi wajah yang ramah menggambarkan:  persaudaraan; keramahan masyarakat Moutong; semangat melayani; kegembiraan dalam berkegiatan.
  4. Topi Pramuka Topi berwarna cokelat melambangkan: kesederhanaan; kedisiplinan; kehormatan seorang Pramuka. Logo Tunas Kelapa berwarna kuning pada topi menunjukkan identitas resmi Gerakan Pramuka Indonesia sekaligus menjadi simbol kebanggaan setiap anggota Pramuka.
  5. Pemandangan Alam berupa pegunungan, pepohonan, dan perairan melambangkan kekayaan alam Kabupaten Parigi Moutong yang terdiri atas: pegunungan; dataran; sungai; pesisir; laut. Hal tersebut menggambarkan bahwa Pramuka hadir menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari pendidikan karakter.
  6. Padi. Bulir padi melambangkan: kemakmuran; kesejahteraan; ketahanan pangan; hasil kerja keras masyarakat. Padi juga menjadi representasi nyata dukungan Pramuka terhadap program nasional swasembada pangan. 
  7. Jagung melambangkan: diversifikasi pangan; potensi pertanian lokal; kemandirian ekonomi masyarakat. Jagung memperkuat makna bahwa Gerakan Pramuka ikut membangun generasi produktif melalui keterampilan dan kewirausahaan.
  8. Ikan Hasil Tangkapan dalam Keranjang menggambarkan: potensi perikanan Kabupaten Parigi Moutong; pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan; keseimbangan antara alam dan pembangunan. 
  9. Sayuran melambangkan: kesehatan; gizi keluarga; pemanfaatan pekarangan; ketahanan pangan berbasis rumah tangga.


FILOSOFI WARNA

  1. Hijau Melambangkan: kesuburan; pertumbuhan; harapan; kepedulian terhadap lingkungan.
  2. Kuning Melambangkan: kejayaan; optimisme; semangat; kemuliaan cita-cita.
  3. Merah Melambangkan: keberanian; semangat juang; patriotisme; pengorbanan. 
  4. Putih Melambangkan: kejujuran; ketulusan; kesucian hati; integritas. 
  5. Biru Melambangkan: laut; kedamaian; kecerdasan; wawasan yang luas. 
  6. Cokelat Melambangkan: kesederhanaan; kedekatan dengan alam; jiwa kepanduan; kerendahan hati. 
  7. Ungu Melambangkan: kebijaksanaan; kreativitas; kepemimpinan; inovasi dalam organisasi. 
  8. Emas Melambangkan: prestasi; kejayaan; kualitas; masa depan yang gemilang.


FILOSOFI BENTUK

  1. Bentuk Lingkaran Komposisi logo membentuk lingkaran yang melambangkan: persatuan; persaudaraan; kebersamaan; kesinambungan Gerakan Pramuka.
  2. Komposisi Seimbang Seluruh elemen tersusun harmonis yang menggambarkan keseimbangan antara: pembangunan karakter; pelestarian alam; ketahanan pangan; pembangunan daerah; pengabdian kepada bangsa. 

FILOSOFI TEKS

  1. "HUT PRAMUKA KE-65" Menunjukkan momentum peringatan enam puluh lima tahun Gerakan Pramuka Indonesia sebagai organisasi pendidikan nonformal terbesar bagi generasi muda.
  2. "TINGKAT KWARTIR MOUTONG" Menegaskan bahwa logo ini merupakan identitas resmi penyelenggaraan HUT Pramuka Tingkat Kwartir Moutong Tahun 2026.
  3. "2026" Menunjukkan tahun pelaksanaan kegiatan sebagai penanda sejarah penyelenggaraan.
  4. "PRAMUKA BERJIWA PANCASILA MENJAGA NKRI" Mengandung makna bahwa setiap Pramuka harus: mengamalkan nilai-nilai Pancasila; menjaga persatuan bangsa; menjadi pelopor kedamaian; mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

TEMA

"Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045" Makna tema tersebut adalah: memperkuat kelembagaan Gerakan Pramuka; meningkatkan kualitas organisasi hingga tingkat gugus depan; mendukung program nasional swasembada pangan melalui pendidikan, keterampilan, dan pengabdian masyarakat; membentuk generasi muda yang produktif, mandiri, inovatif, dan berkarakter sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

 SLOGAN

"Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan". Slogan ini bermakna bahwa setiap Pramuka berkomitmen untuk mengamalkan Tri Satya dalam kehidupan sehari-hari dan mengabdikan diri melalui pelaksanaan Dasa Darma. Bukan sekadar janji, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang bermanfaat bagi agama, bangsa, negara, masyarakat, dan lingkungan. Slogan ini menjadi simbol semangat pengabdian, tanggung jawab, dan dedikasi Pramuka dalam mendukung pembangunan serta mewujudkan Indonesia Emas 2045.

 

Makna Keseluruhan 

Logo dan maskot HUT Pramuka ke-65 Tingkat Kwartir Moutong Tahun 2026 merepresentasikan semangat Gerakan Pramuka yang berjiwa Pancasila, cinta tanah air, peduli lingkungan, mendukung ketahanan pangan, serta siap menjadi pelopor pembangunan daerah dan bangsa. Perpaduan unsur kepramukaan, potensi kelautan, pertanian, dan identitas lokal Kabupaten Parigi Moutong mencerminkan tekad bersama untuk membangun organisasi Pramuka yang semakin kuat, adaptif, dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Sunday, August 2, 2026

Perkemahan HUT Pramuka Ke-65 Kwaran Moutong Digelar 10–14 Agustus 2026 di Desa Labuan

Perkemahan HUT Pramuka ke 65 Kwaran Moutong


MOUTONG, BerandaGuru.com – Kwartir Ranting (Kwaran) Moutong memastikan seluruh persiapan pelaksanaan Perkemahan Hari Pramuka Ke-65 Tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Kegiatan tahunan yang menjadi agenda besar Gerakan Pramuka di Kecamatan Moutong ini akan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 di kawasan eks Tomini Sakana, Desa Labuan, yang kini telah difungsikan sebagai Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP 918/Matufu Maliuntinufu).

Perkemahan tersebut diproyeksikan menjadi ajang pembinaan karakter, kepemimpinan, serta penguatan semangat kebangsaan bagi anggota Pramuka dari berbagai gugus depan di wilayah Kecamatan Moutong. Selain menjadi momentum memperingati Hari Pramuka Ke-65, kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat persaudaraan antargugus depan sekaligus menumbuhkan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Persiapan Dilakukan Secara Matang

Panitia pelaksana yang dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting Moutong terus melakukan berbagai persiapan, mulai dari penataan lokasi perkemahan, penyusunan jadwal kegiatan, koordinasi teknis dengan seluruh gugus depan, hingga memastikan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.

Pelaksanaan kegiatan tahun ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Kwaran Moutong bekerja sama dengan Pemerintah Desa Labuan serta Yonif TP 918/Matufu Maliuntinufu untuk menyiapkan lokasi yang aman, nyaman, dan representatif bagi seluruh peserta.

Sinergi tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi antara organisasi, pemerintah, dan unsur TNI.

Lokasi Strategis dengan Nuansa Edukatif

Pemilihan kawasan eks Tomini Sakana sebagai lokasi perkemahan memberikan pengalaman berbeda bagi para peserta. Selain memiliki area yang luas dan mendukung berbagai aktivitas kepramukaan, kawasan tersebut kini menjadi bagian dari lingkungan Yonif TP 918/Matufu Maliuntinufu, sehingga diharapkan mampu menumbuhkan semangat disiplin, cinta tanah air, dan jiwa nasionalisme.

Lingkungan yang tertata dengan baik juga akan mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan seperti teknik kepramukaan, perlombaan keterampilan, olahraga, seni budaya, kegiatan keagamaan, hingga upacara peringatan Hari Pramuka pada 14 Agustus 2026.

Momentum Membentuk Karakter Generasi Muda

Perkemahan Hari Pramuka bukan sekadar kegiatan berkemah, tetapi menjadi media pendidikan karakter yang mengajarkan kemandirian, tanggung jawab, gotong royong, kepemimpinan, serta kepedulian terhadap lingkungan dan sesama.

Melalui berbagai aktivitas yang telah disiapkan panitia, peserta akan memperoleh pengalaman belajar di alam terbuka yang mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, serta pembentukan sikap sesuai nilai-nilai Gerakan Pramuka.

Tema Hari Pramuka Ke-65 Tahun 2026, "Memantapkan Langkah Organisasi Menuju Indonesia Emas 2045", menjadi semangat utama dalam seluruh rangkaian kegiatan. Tema tersebut mengajak seluruh anggota Pramuka untuk terus meningkatkan kualitas organisasi sekaligus berkontribusi dalam menyiapkan generasi yang tangguh, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Kolaborasi untuk Kesuksesan Acara

Keberhasilan pelaksanaan perkemahan tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak. Kwartir Ranting Moutong menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Labuan yang telah mendukung penyediaan fasilitas dan kebutuhan lapangan, serta kepada Yonif TP 918/Matufu Maliuntinufu yang memberikan dukungan lokasi dan membantu menciptakan lingkungan kegiatan yang kondusif.

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi contoh sinergi positif dalam membangun karakter generasi muda melalui pendidikan kepramukaan.

Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, Perkemahan Hari Pramuka Ke-65 Kwartir Ranting Moutong diharapkan berlangsung lancar, aman, dan sukses, sekaligus menjadi momentum mempererat persaudaraan, meningkatkan keterampilan, serta menanamkan nilai-nilai kepramukaan kepada seluruh peserta.

Saturday, August 1, 2026

Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026: Logo Baru Resmi Diluncurkan, Ini Makna dan Filosofinya

Logo HUT Pramuka ke 65

Menjelang peringatan Hari Pramuka ke-65 yang akan diperingati pada 14 Agustus 2026, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka resmi meluncurkan logo dan tema peringatan tahun ini. Logo tersebut bukan sekadar identitas visual, tetapi juga menjadi simbol semangat transformasi organisasi, penguatan karakter generasi muda, dan dukungan terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Tahun ini, Gerakan Pramuka mengusung tema:

"Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045."

Tema tersebut menegaskan bahwa Gerakan Pramuka tidak hanya berperan sebagai organisasi pendidikan kepanduan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun generasi muda yang berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Logo Hari Pramuka 2026 dirancang dengan berbagai elemen yang memiliki makna mendalam.

1. Angka "65" yang Dinamis

Angka 65 dibentuk menggunakan garis-garis melengkung menyerupai:

  • aliran air,
  • kepakan sayap,
  • gerak yang terus maju.

Bentuk tersebut melambangkan:

  • organisasi yang adaptif,
  • fleksibel menghadapi perubahan,
  • terus berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai kepramukaan.

2. Tunas Kelapa

Sebagai lambang utama Gerakan Pramuka, tunas kelapa tetap menjadi identitas penting dalam logo.

Maknanya:

  • anggota Pramuka adalah tunas bangsa,
  • mampu tumbuh di berbagai kondisi,
  • memberi manfaat bagi masyarakat,
  • memiliki daya juang tinggi.

3. Lingkaran Kepramukaan Dunia

Logo juga memuat simbol keanggotaan dalam gerakan kepanduan dunia.

Makna simbol ini adalah:

  • persaudaraan global,
  • kolaborasi internasional,
  • keterlibatan aktif Pramuka Indonesia dalam gerakan kepanduan dunia.

Pemilihan warna juga memiliki filosofi yang kuat.

Merah dan Putih

Melambangkan:

  • keberanian,
  • kesucian,
  • semangat kebangsaan,
  • identitas Indonesia.

Warna Emas

Melambangkan:

  • kejayaan,
  • optimisme,
  • kemuliaan,
  • cita-cita Indonesia Emas 2045.

Hijau Toska

Menggambarkan:

  • pembaruan,
  • inovasi,
  • kepedulian terhadap lingkungan,
  • semangat organisasi yang terus bertumbuh.

Makna Tema Tahun Ini

Tema Hari Pramuka 2026 memiliki tiga pesan utama.

Memantapkan Langkah Organisasi

Gerakan Pramuka terus melakukan pembaruan agar menjadi organisasi yang:

  • modern,
  • profesional,
  • tertata,
  • responsif terhadap perkembangan zaman.

Mendukung Swasembada Pangan

Gerakan Pramuka didorong untuk aktif berkontribusi dalam:

  • ketahanan pangan,
  • pertanian,
  • pelestarian lingkungan,
  • pemberdayaan masyarakat.

Program tersebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

Menuju Indonesia Emas 2045

Pramuka diposisikan sebagai wadah pembentukan generasi muda yang:

  • berkarakter,
  • berintegritas,
  • memiliki jiwa kepemimpinan,
  • siap menjadi pemimpin Indonesia pada tahun 2045.

Momentum Penguatan Gerakan Pramuka

Peluncuran logo ini menjadi awal rangkaian kegiatan Hari Pramuka ke-65 di seluruh Indonesia. Kwarnas berharap seluruh jajaran Gerakan Pramuka, mulai dari Gugus Depan hingga Kwartir Nasional, menjadikan peringatan tahun ini sebagai momentum memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui aksi nyata di bidang pendidikan karakter, lingkungan, dan ketahanan pangan.

Logo Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 tidak hanya menghadirkan tampilan visual yang modern, tetapi juga merepresentasikan arah baru Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi masa depan. Dengan tema "Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045", Pramuka diharapkan semakin berperan dalam mencetak generasi muda yang tangguh, peduli lingkungan, dan siap membawa Indonesia menuju tahun emas 2045.

Tuesday, July 28, 2026

Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Terbit

 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

BerandaGuru.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi terbaru ini menjadi landasan baru dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya bebas dari kekerasan, tetapi juga mampu mendukung perkembangan karakter, kesehatan mental, keamanan digital, dan kesejahteraan seluruh warga sekolah.

Peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sehingga pendekatan yang digunakan kini lebih komprehensif dengan menitikberatkan pada pembentukan budaya sekolah yang positif dan berkelanjutan.

Jika sebelumnya perhatian utama hanya terfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan paradigma baru. Sekolah tidak lagi hanya bertugas menyelesaikan kasus ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga harus membangun sistem yang mampu mencegah berbagai risiko sejak dini melalui pembiasaan budaya positif.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin terpenuhinya kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.

Permendikdasmen ini menetapkan empat aspek utama yang wajib diwujudkan oleh setiap satuan pendidikan, yaitu:

1. Pemenuhan Kebutuhan Spiritual

Sekolah harus memberikan ruang bagi seluruh warga sekolah untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta menyediakan fasilitas ibadah yang layak dan mudah diakses.

2. Perlindungan Fisik

Lingkungan sekolah wajib memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, ramah disabilitas, serta memiliki sistem keamanan yang mampu mencegah berbagai potensi gangguan dari dalam maupun luar sekolah.

3. Kesejahteraan Psikologis dan Keamanan Sosiokultural

Sekolah didorong membangun lingkungan yang menghargai keberagaman, memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta didik, memperkuat dukungan psikologis, serta menciptakan hubungan yang saling menghormati antarwarga sekolah.

4. Keadaban dan Keamanan Digital

Di era digital, sekolah juga memiliki tanggung jawab membangun etika bermedia digital, meningkatkan literasi digital, melindungi data pribadi warga sekolah, sekaligus mencegah penyebaran hoaks, perundungan siber, maupun kejahatan digital lainnya.

Permendikdasmen ini memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada kepala sekolah sebagai pemimpin perubahan budaya di lingkungan satuan pendidikan.

Kepala sekolah bertugas menyusun tata tertib, kode etik, serta prosedur operasional standar (SOP), melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan kenyamanan, menyusun program beserta anggaran, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta membangun kemitraan dengan orang tua dan masyarakat.

Selain itu, kepala sekolah juga bertanggung jawab memastikan tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Regulasi ini juga mempertegas peran guru dalam membangun lingkungan belajar yang sehat.

Pada jenjang sekolah dasar, guru kelas menjadi penanggung jawab utama kondisi kelas, mulai dari menyambut peserta didik setiap hari, memantau kondisi fisik dan emosional, melakukan deteksi dini terhadap berbagai permasalahan, hingga menangani konflik antarpeserta didik secara edukatif.

Guru Pendidikan Agama berperan memperkuat nilai spiritual dan moral, sedangkan guru PJOK bertanggung jawab menjaga keamanan selama aktivitas fisik sekaligus menanamkan sportivitas dan kerja sama. Setiap guru juga diwajibkan menyusun kesepakatan kelas bersama peserta didik, sehingga aturan kelas lahir dari kesepahaman bersama, bukan sekadar instruksi sepihak.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penggunaan pendekatan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Melalui pendekatan ini, sekolah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi lebih mengutamakan perlindungan korban, edukasi kepada pelaku, penyelesaian masalah secara adil, serta pemulihan kondisi psikologis seluruh pihak yang terlibat.

Apabila pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, sekolah wajib melakukan rujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai kewenangan.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan setelah peraturan ini berlaku.  Pokja memiliki tugas melakukan sosialisasi, menerima laporan dugaan pelanggaran, melakukan verifikasi, memfasilitasi pendampingan psikologis maupun hukum, serta memantau pelaksanaan budaya sekolah di seluruh satuan pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tidak hanya menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah. Orang tua diharapkan menyelaraskan pola pengasuhan dengan pendidikan karakter di sekolah, aktif berkomunikasi mengenai perkembangan anak, serta mendampingi aktivitas anak, termasuk di ruang digital.

Komite sekolah, masyarakat, hingga media massa juga didorong untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak.

Bagi satuan pendidikan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum untuk melakukan berbagai penyesuaian, di antaranya:

  • menyusun atau memperbarui tata tertib sekolah;

  • menyusun SOP Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;

  • membentuk sistem deteksi dini dan kanal pengaduan;

  • memperkuat budaya positif melalui pembiasaan karakter;

  • meningkatkan kompetensi guru dalam kesehatan mental, literasi digital, dan penanganan pelanggaran;

  • memperkuat kolaborasi dengan orang tua, komite sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi ruang yang benar-benar aman, inklusif, menghargai keberagaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transformasi pendidikan Indonesia. Regulasi ini menempatkan budaya sekolah sebagai fondasi utama untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan berorientasi pada perkembangan karakter peserta didik.

Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat, implementasi regulasi ini menjadi tanggung jawab bersama agar setiap anak Indonesia dapat belajar dalam lingkungan yang menghormati martabat manusia, melindungi hak-haknya, serta mendukung tumbuh kembang secara optimal.