Wednesday, March 4, 2026

Sinkronisasi Dapodik untuk SKTPG Maret 2026 hanya dilakukan jika ada perubahan data. Batas akhir 7 Maret 2026 pukul 18.00 WIB.

 

Berandaguru.com – Pemerintah melalui sistem Halaman Info GTK kembali mengingatkan satuan pendidikan terkait proses sinkronisasi data untuk penerbitan SKTPG (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru) bulan Maret 2026.

Berdasarkan informasi resmi yang beredar, batas akhir sinkronisasi Dapodik ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2026 pukul 18.00 WIB. Namun demikian, tidak semua sekolah diwajibkan melakukan sinkronisasi.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan operator sekolah maupun guru.

Sinkronisasi Hanya Jika Ada Perubahan Data

Sekolah hanya diwajibkan melakukan sinkronisasi apabila terdapat perubahan data pada aplikasi Dapodik. Perubahan tersebut dapat berupa pembaruan data guru, peserta didik, rombongan belajar, maupun data lain yang berkaitan dengan validasi penerbitan SKTPG.

Apabila sekolah telah melakukan pembaruan data, maka sinkronisasi perlu segera dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Tidak Disarankan Sinkronisasi Jika Tidak Ada Perubahan

Sebaliknya, bagi sekolah yang tidak melakukan perubahan data sama sekali, sinkronisasi justru tidak disarankan untuk dilakukan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan beban pada server pusat, yang dapat memperlambat proses sinkronisasi bagi sekolah lain yang memang melakukan pembaruan data.

Sistem Otomatis Membaca Data Bulan Sebelumnya

Bagi sekolah yang tidak melakukan perubahan data dan tidak melakukan sinkronisasi, sistem Dapodik secara otomatis akan membaca data yang telah tersimpan pada bulan sebelumnya.

Dengan mekanisme ini, data yang telah valid sebelumnya tetap digunakan sebagai dasar dalam proses penerbitan SKTPG bulan Maret 2026.

Sekolah Diminta Menyaring Informasi

Pihak sekolah dan operator diharapkan lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait kebijakan teknis Dapodik.

Penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat menimbulkan kepanikan dan menyebabkan banyak sekolah melakukan sinkronisasi secara bersamaan, yang akhirnya membebani server pusat.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan membagikan informasi resmi ini kepada operator sekolah dan guru agar proses validasi data berjalan lancar.

Dengan pengelolaan data yang baik dan sinkronisasi yang tepat, diharapkan proses penerbitan SKTPG bagi guru dapat berlangsung lebih tertib, akurat, dan tepat waktu.

Monday, March 2, 2026

Pemerintah Tetapkan Bendera Setengah Tiang 3 Hari, Hormati Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno

Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno (Sumber: https://id.wikipedia.org/)

Berandaguru.com – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang dilaksanakan mulai 2 hingga 4 Maret 2026, dan pada kurun waktu tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Bentuk Penghormatan Negara

Penetapan ini dilakukan sebagai penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum yang telah mengabdikan diri bagi bangsa dan negara. Sebagai Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia militer dan pemerintahan.

Keputusan pengibaran bendera setengah tiang ini merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2019).

Berlaku Nasional hingga Perwakilan RI di Luar Negeri

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, pimpinan TNI dan Polri, kepala lembaga pemerintah, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN/BUMD, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang sesuai ketentuan.

Hal ini menunjukkan bahwa penghormatan diberikan secara nasional dan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Refleksi bagi Dunia Pendidikan

Bagi dunia pendidikan, momentum Hari Berkabung Nasional bukan sekadar seremoni, tetapi juga ruang pembelajaran karakter. Guru dapat mengajak siswa memahami makna pengabdian, kepemimpinan, nasionalisme, serta pentingnya menghargai jasa para tokoh bangsa.

Mengibarkan bendera setengah tiang bukan hanya simbol duka, tetapi juga pengingat bahwa setiap generasi memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan dengan integritas dan dedikasi.

Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Sunday, February 22, 2026

Pesantren Ramadhan dan Bimbingan Rohani Inklusif: Menguatkan Karakter, Menebar Inspirasi

Pesantren Ramadhan bukan sekadar kegiatan tahunan yang hadir setiap bulan suci. Lebih dari itu, ia adalah ruang pendidikan karakter yang sangat kuat—tempat nilai iman, disiplin, kepedulian, dan toleransi ditanamkan secara nyata dalam kehidupan peserta didik.

Sebagai guru sekolah dasar, saya meyakini bahwa bulan Ramadhan adalah “kelas terbuka” yang Allah hadirkan untuk kita semua. Di bulan ini, suasana sekolah berubah. Anak-anak lebih peka, lebih tenang, lebih mudah diajak refleksi. Inilah momentum emas yang tidak boleh dilewatkan.

Kegiatan Pesantren Ramadhan dirancang bukan hanya sebagai rutinitas, tetapi sebagai bagian dari pembentukan karakter yang terarah dan inklusif—selaras dengan visi sekolah.

Mengapa Pesantren Ramadhan Penting di Sekolah Dasar?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) juga menempatkan nilai religius sebagai fondasi utama.

Di sinilah Pesantren Ramadhan menemukan relevansinya.

Ramadhan menghadirkan praktik langsung dari nilai-nilai tersebut:

  • Anak belajar menahan diri melalui puasa.
  • Anak belajar disiplin dalam shalat.
  • Anak belajar berbagi melalui zakat dan sedekah.
  • Anak belajar menjaga lisan dan sikap.

Ini bukan teori. Ini praktik kehidupan.

Pesantren Ramadhan sebagai Laboratorium Karakter

Dalam pelaksanaannya, materi Pesantren Ramadhan dirancang sistematis dan berjenjang, meliputi:

  • Taharah (bersuci) sebagai fondasi ibadah. 
  • Ibadah utama (shalat) dan pembiasaan kedisiplinan.
  • Doa dan dzikir sebagai penguatan spiritual.
  • Puasa Ramadhan sebagai latihan pengendalian diri.
  • Zakat dan sedekah untuk menumbuhkan kepedulian sosial.
  • Interaksi dengan Al-Qur’an agar anak mencintai kitab sucinya.
  • Pembentukan akhlak dalam kehidupan sehari-hari.
  • Sejarah Islam sebagai inspirasi keteladanan.
  • Islam Rahmatan lil ‘Alamin untuk menanamkan sikap toleran.

Sebagai guru, kami melihat bahwa ketika anak-anak diberi ruang untuk memahami makna ibadah, bukan sekadar menjalankannya, perubahan sikap mereka jauh lebih terasa.

Syiar yang Membangun Percaya Diri

Pesantren Ramadhan juga diperkaya dengan kegiatan Syiar Syair Ramadhan, seperti:

  • Pildacil (Dai Cilik)
  • Hafalan Asmaul Husna
  • Lagu religi Islami
  • Hafalan doa
  • Cerita Nabi
  • Pantun Ramadhan

Kegiatan ini bukan sekadar lomba. Ia adalah panggung untuk membangun keberanian, melatih komunikasi, serta menumbuhkan rasa percaya diri sejak dini. Di sinilah pendidikan karakter bertemu dengan pengembangan potensi.

Pesantren Ramadhan yang Inklusif

Hal yang sangat penting dan patut menjadi perhatian adalah bahwa sekolah bukan hanya milik satu kelompok agama. Oleh karena itu, pelaksanaan Pesantren Ramadhan tetap mengedepankan prinsip inklusivitas.

Peserta didik non-Muslim tetap mendapatkan Bimbingan Rohani dan Keagamaan sesuai ajaran dan keyakinan masing-masing. Materinya pun berfokus pada nilai universal:

  • Makna kebersihan dalam ajaran agama
  • Ibadah dan kedisiplinan rohani
  • Doa dan refleksi spiritual
  • Pengendalian diri
  • Kepedulian sosial
  • Keteladanan tokoh agama
  • Hidup rukun dalam keberagaman

Karena sejatinya, pendidikan bukan tentang menyeragamkan, tetapi tentang menghargai perbedaan dalam bingkai kebersamaan.

Lebih dari Sekadar Agenda Tahunan

Pesantren Ramadhan adalah investasi jangka panjang. Hasilnya mungkin tidak langsung terlihat dalam angka rapor. Tetapi ia akan tampak dalam sikap anak ketika:

  • Ia memilih jujur meski tidak diawasi.
  • Ia mau berbagi meski tidak diminta.
  • Ia menghormati teman yang berbeda keyakinan.
  • Ia disiplin tanpa harus selalu diingatkan.

Ramadhan memberi kita kesempatan untuk menanam. Dan sekolah menjadi ladang terbaik untuk itu.

Semoga melalui Pesantren Ramadhan, lahir generasi yang religius tanpa kehilangan toleransi, berprestasi tanpa meninggalkan akhlak, serta mampu menjadi pribadi yang benar-benar inspirasi bagi lingkungannya. Karena pada akhirnya, pendidikan yang paling bermakna adalah pendidikan yang menyentuh hati—dan Ramadhan adalah waktunya.

 

Lampiran Modul

Muslim

  • Taharah (bersuci) sebagai fondasi ibadah. (PDF, PPT)
  • Ibadah utama (shalat) dan pembiasaan kedisiplinan. (PDF, PPT)
  • Doa dan dzikir sebagai penguatan spiritual. (PDF, PPT)
  • Puasa Ramadhan sebagai latihan pengendalian diri. (PDF, PPT)
  • Zakat dan sedekah untuk menumbuhkan kepedulian sosial. (PDF, PPT)
  • Interaksi dengan Al-Qur’an agar anak mencintai kitab sucinya. (PDF, PPT)
  • Pembentukan akhlak dalam kehidupan sehari-hari. (PDF, PPT)
  • Sejarah Islam sebagai inspirasi keteladanan. (PDF, PPT)
  • Islam Rahmatan lil ‘Alamin untuk menanamkan sikap toleran. (PDF, PPT)

Non Muslim

  • Makna kebersihan dalam ajaran agama (PDF, PPT)
  • Ibadah dan kedisiplinan rohani (PDF, PPT)
  • Doa dan refleksi spiritual (PDF, PPT)
  • Pengendalian diri (PDF, PPT)
  • Kepedulian sosial (PDF, PPT)
  • Keteladanan tokoh agama (PDF, PPT)
  • Hidup rukun dalam keberagaman (PDF, PPT)

Sunday, February 15, 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Terbaru


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP). Regulasi ini mulai berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan akuntabel, transparan, fleksibel, efektif, dan tepat sasaran, sekaligus menjamin layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 hadir untuk:

  • Menjamin pemenuhan hak akses pendidikan yang berkualitas.

  • Menyempurnakan tata kelola Dana BOSP agar lebih akuntabel.

  • Menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan praktik pengelolaan dana di satuan pendidikan.

  • Memperkuat kebijakan afirmasi bagi daerah khusus.

Dengan regulasi ini, sekolah diharapkan semakin mandiri dalam merencanakan dan mengelola anggaran berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

Apa Itu Dana BOSP?

Dana BOSP merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.

Dana BOSP terdiri dari tiga skema utama:

1️⃣ Dana BOP PAUD

Untuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini.

2️⃣ Dana BOS

Untuk jenjang:

  • SD

  • SMP

  • SMA

  • SMK

  • SLB

3️⃣ Dana BOP Kesetaraan

Untuk pendidikan Paket A, B, dan C.

Masing-masing skema memiliki tiga kategori:

  • Reguler

  • Kinerja

  • Afirmasi

Mekanisme Perhitungan Dana

Besaran dana dihitung berdasarkan:

Satuan biaya per daerah × jumlah murid (berdasarkan data Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya)

Ketentuan khusus:

  • PAUD di daerah khusus minimal dihitung 9 murid.

  • SLB dan sekolah di daerah khusus minimal 60 murid.

  • Pendidikan kesetaraan di daerah khusus minimal 10 murid.

Komponen Penggunaan Dana

Dana Reguler dapat digunakan untuk:

  • Penerimaan murid baru

  • Pengembangan perpustakaan (wajib minimal 5% PAUD dan 10% BOS/Kesetaraan untuk buku)

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

  • Evaluasi dan asesmen

  • Administrasi sekolah

  • Pengembangan profesi guru

  • Langganan listrik, air, dan internet

  • Pemeliharaan sarana prasarana (maksimal 20%)

  • Pembayaran honor (maksimal 20% sekolah negeri dan 40% swasta)

Dana Kinerja difokuskan pada:

  • Penguatan literasi dan numerasi

  • Digitalisasi pembelajaran

  • Penguatan tata kelola sekolah

Dana Afirmasi diperuntukkan bagi:

  • Penguatan akses pendidikan (transportasi, sanitasi, air bersih)

  • Peningkatan mutu di daerah khusus

Larangan Penggunaan Dana

Permendikdasmen ini juga menegaskan sejumlah larangan, antara lain:

  • Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Tidak boleh membangun gedung baru.

  • Tidak boleh dipinjamkan atau dibungakan.

  • Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang sudah dibiayai sumber lain.

  • Tidak boleh ada pungutan oleh pemerintah daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pelaporan

Sekolah wajib menyampaikan laporan melalui sistem aplikasi yang disediakan kementerian:

  • Laporan tahap I paling lambat 31 Juli.

  • Laporan akhir paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Keterlambatan dapat mengakibatkan pengurangan penyaluran dana sebesar 2–4%. Jika tidak melapor, dana tahap berikutnya tidak akan disalurkan.

Penguatan Akuntabilitas dan Peran Kepala Sekolah

Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap:

  • Validitas data Dapodik

  • Perencanaan RKAS

  • Penggunaan dana

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban

Untuk Dana BOS, sekolah wajib membentuk Tim BOS Sekolah yang melibatkan unsur guru, komite sekolah, dan orang tua.

Penutup

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menjadi penguatan komitmen pemerintah dalam memastikan Dana BOSP benar-benar mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan tata kelola sekolah.

Bagi kepala sekolah dan guru, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan panduan strategis untuk mengelola dana secara bijak demi kepentingan peserta didik.

Sebagaimana semangat pendidikan kita, dana bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi sarana menghadirkan layanan pendidikan yang adil, berkualitas, dan berpihak pada anak.