Sunday, February 15, 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Terbaru


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP). Regulasi ini mulai berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan akuntabel, transparan, fleksibel, efektif, dan tepat sasaran, sekaligus menjamin layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 hadir untuk:

  • Menjamin pemenuhan hak akses pendidikan yang berkualitas.

  • Menyempurnakan tata kelola Dana BOSP agar lebih akuntabel.

  • Menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan praktik pengelolaan dana di satuan pendidikan.

  • Memperkuat kebijakan afirmasi bagi daerah khusus.

Dengan regulasi ini, sekolah diharapkan semakin mandiri dalam merencanakan dan mengelola anggaran berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

Apa Itu Dana BOSP?

Dana BOSP merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.

Dana BOSP terdiri dari tiga skema utama:

1️⃣ Dana BOP PAUD

Untuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini.

2️⃣ Dana BOS

Untuk jenjang:

  • SD

  • SMP

  • SMA

  • SMK

  • SLB

3️⃣ Dana BOP Kesetaraan

Untuk pendidikan Paket A, B, dan C.

Masing-masing skema memiliki tiga kategori:

  • Reguler

  • Kinerja

  • Afirmasi

Mekanisme Perhitungan Dana

Besaran dana dihitung berdasarkan:

Satuan biaya per daerah × jumlah murid (berdasarkan data Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya)

Ketentuan khusus:

  • PAUD di daerah khusus minimal dihitung 9 murid.

  • SLB dan sekolah di daerah khusus minimal 60 murid.

  • Pendidikan kesetaraan di daerah khusus minimal 10 murid.

Komponen Penggunaan Dana

Dana Reguler dapat digunakan untuk:

  • Penerimaan murid baru

  • Pengembangan perpustakaan (wajib minimal 5% PAUD dan 10% BOS/Kesetaraan untuk buku)

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

  • Evaluasi dan asesmen

  • Administrasi sekolah

  • Pengembangan profesi guru

  • Langganan listrik, air, dan internet

  • Pemeliharaan sarana prasarana (maksimal 20%)

  • Pembayaran honor (maksimal 20% sekolah negeri dan 40% swasta)

Dana Kinerja difokuskan pada:

  • Penguatan literasi dan numerasi

  • Digitalisasi pembelajaran

  • Penguatan tata kelola sekolah

Dana Afirmasi diperuntukkan bagi:

  • Penguatan akses pendidikan (transportasi, sanitasi, air bersih)

  • Peningkatan mutu di daerah khusus

Larangan Penggunaan Dana

Permendikdasmen ini juga menegaskan sejumlah larangan, antara lain:

  • Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Tidak boleh membangun gedung baru.

  • Tidak boleh dipinjamkan atau dibungakan.

  • Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang sudah dibiayai sumber lain.

  • Tidak boleh ada pungutan oleh pemerintah daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pelaporan

Sekolah wajib menyampaikan laporan melalui sistem aplikasi yang disediakan kementerian:

  • Laporan tahap I paling lambat 31 Juli.

  • Laporan akhir paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Keterlambatan dapat mengakibatkan pengurangan penyaluran dana sebesar 2–4%. Jika tidak melapor, dana tahap berikutnya tidak akan disalurkan.

Penguatan Akuntabilitas dan Peran Kepala Sekolah

Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap:

  • Validitas data Dapodik

  • Perencanaan RKAS

  • Penggunaan dana

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban

Untuk Dana BOS, sekolah wajib membentuk Tim BOS Sekolah yang melibatkan unsur guru, komite sekolah, dan orang tua.

Penutup

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menjadi penguatan komitmen pemerintah dalam memastikan Dana BOSP benar-benar mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan tata kelola sekolah.

Bagi kepala sekolah dan guru, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan panduan strategis untuk mengelola dana secara bijak demi kepentingan peserta didik.

Sebagaimana semangat pendidikan kita, dana bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi sarana menghadirkan layanan pendidikan yang adil, berkualitas, dan berpihak pada anak.

0 komentar: