Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah menjadi momentum pembentukan karakter religius peserta didik di Kabupaten Parigi Moutong. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.3/336/DISDIKBUD tertanggal 11 Februari 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM negeri maupun swasta dalam mengatur pembelajaran selama Ramadhan.
Penguatan Karakter dan Spiritualitas
Ramadhan tidak hanya dimaknai sebagai penyesuaian jam belajar, tetapi juga sebagai ruang penguatan iman, takwa, kepemimpinan, dan kepedulian sosial siswa.
Bagi peserta didik Muslim, sekolah diharapkan melaksanakan:
Pesantren Kilat Ramadhan
Tadarus Al-Qur’an
Kajian keislaman
Gebyar Syiar dan Syair Ramadhan
Sementara bagi peserta didik non-Muslim, sekolah dianjurkan menyelenggarakan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Langkah ini menunjukkan komitmen pendidikan yang inklusif dan berkeadaban.
Penyesuaian Waktu Belajar
Selama Ramadhan, durasi pembelajaran disesuaikan:
Sekolah 6 Hari Kerja
SD kelas rendah: 08.00–10.00 WITA
SD kelas tinggi & SMP: 08.00–11.30 WITA
Sekolah 5 Hari Kerja
SD kelas rendah: mulai 08.00 (menyesuaikan kondisi)
SD kelas tinggi & SMP: 08.00–13.00 WITA atau setelah Sholat Dzuhur berjamaah
Pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ibadah dan proses akademik.
Rangkaian Jadwal Penting
Beberapa tanggal penting dalam kalender Ramadhan 1447 H:
13–14 Februari 2026: Libur awal Ramadhan
23–27 Februari 2026: Pesantren Ramadhan & Syiar
2–13/14 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka
16–28 Maret 2026: Libur dan cuti bersama Idul Fitri
30 Maret 2026: Masuk kembali dan persiapan sekolah
Sekolah juga diwajibkan menyusun jurnal kegiatan Ramadhan serta membuat laporan pelaksanaan kepada Dinas Pendidikan melalui bidang masing-masing.
Peran Pengawas dan Korwil
Korwil dan pengawas satuan pendidikan bertugas melakukan pemantauan serta menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan format pemantauan kegiatan telah disiapkan sebagai lampiran dalam surat edaran tersebut.
Dengan kebijakan ini, Ramadhan diharapkan menjadi ruang pendidikan karakter yang bermakna, bukan sekadar penyesuaian jadwal belajar.
Semoga Ramadhan tahun ini menjadi momentum lahirnya generasi yang religius, berakhlak mulia, dan berprestasi.
.png)
0 komentar:
Post a Comment