Wednesday, March 4, 2026

Sinkronisasi Dapodik untuk SKTPG Maret 2026 hanya dilakukan jika ada perubahan data. Batas akhir 7 Maret 2026 pukul 18.00 WIB.

 

Berandaguru.com – Pemerintah melalui sistem Halaman Info GTK kembali mengingatkan satuan pendidikan terkait proses sinkronisasi data untuk penerbitan SKTPG (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru) bulan Maret 2026.

Berdasarkan informasi resmi yang beredar, batas akhir sinkronisasi Dapodik ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2026 pukul 18.00 WIB. Namun demikian, tidak semua sekolah diwajibkan melakukan sinkronisasi.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan operator sekolah maupun guru.

Sinkronisasi Hanya Jika Ada Perubahan Data

Sekolah hanya diwajibkan melakukan sinkronisasi apabila terdapat perubahan data pada aplikasi Dapodik. Perubahan tersebut dapat berupa pembaruan data guru, peserta didik, rombongan belajar, maupun data lain yang berkaitan dengan validasi penerbitan SKTPG.

Apabila sekolah telah melakukan pembaruan data, maka sinkronisasi perlu segera dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Tidak Disarankan Sinkronisasi Jika Tidak Ada Perubahan

Sebaliknya, bagi sekolah yang tidak melakukan perubahan data sama sekali, sinkronisasi justru tidak disarankan untuk dilakukan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan beban pada server pusat, yang dapat memperlambat proses sinkronisasi bagi sekolah lain yang memang melakukan pembaruan data.

Sistem Otomatis Membaca Data Bulan Sebelumnya

Bagi sekolah yang tidak melakukan perubahan data dan tidak melakukan sinkronisasi, sistem Dapodik secara otomatis akan membaca data yang telah tersimpan pada bulan sebelumnya.

Dengan mekanisme ini, data yang telah valid sebelumnya tetap digunakan sebagai dasar dalam proses penerbitan SKTPG bulan Maret 2026.

Sekolah Diminta Menyaring Informasi

Pihak sekolah dan operator diharapkan lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait kebijakan teknis Dapodik.

Penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat menimbulkan kepanikan dan menyebabkan banyak sekolah melakukan sinkronisasi secara bersamaan, yang akhirnya membebani server pusat.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan membagikan informasi resmi ini kepada operator sekolah dan guru agar proses validasi data berjalan lancar.

Dengan pengelolaan data yang baik dan sinkronisasi yang tepat, diharapkan proses penerbitan SKTPG bagi guru dapat berlangsung lebih tertib, akurat, dan tepat waktu.

0 komentar: