![]() |
| Guru Bukan Tameng Beracun |
Wacana penugasan guru sebagai food tester atau pencicip makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengejutkan publik. Di tengah rentetan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di berbagai daerah, muncul ide instan yang menempatkan tenaga pendidik di barisan terdepan pengujian keamanan pangan. Kebijakan ini tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga menunjukkan pergeseran beban risiko yang tidak proporsional dari pengelola dapur ke meja kelas.
Fenomena ini mencerminkan bentuk risk-shifting atau pergeseran tanggung jawab yang mengkhawatirkan. Dalam rantai tata kelola keamanan pangan, jaminan mutu mutlak berada di tingkat hulu, yaitu pengelola dapur dan produsen makanan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas pokok dan fungsi seorang pendidik adalah mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik. Mengubah peran guru menjadi "penguji laboratorium hidup" atau tameng penapis makanan beracun tidak hanya menyalahi mandat regulasi, tetapi juga merendahkan martabat profesi guru.
Secara medis dan kesehatan masyarakat, meminta guru mencicipi makanan sebelum dibagikan ke siswa merupakan langkah penanganan yang berisiko tinggi namun tidak efektif. Uji organoleptik yang mengandalkan indra panca indra manusia—seperti mencium bau, melihat warna, atau meraba tekstur—memiliki keterbatasan mendasar. Patogen berbahaya penyebab keracunan pangan seperti Escherichia coli, Salmonella spp., maupun toksin dari Staphylococcus aureus sering kali tidak mengubah rasa, aroma, maupun bentuk makanan secara visual. Kasus keracunan yang menimpa tenaga pendidik di Sleman menjadi bukti nyata bahwa metode pencicipan manual tidak dapat menjamin keselamatan, melainkan justru mengorbankan kesehatan guru itu sendiri.
Jaminan keamanan pangan 100 persen harus diselesaikan secara tuntas sebelum makanan keluar dari pintu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penerapan sistem analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (Hazard Analysis and Critical Control Points atau HACCP) serta kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh mitra penyedia makanan hukumnya wajib dan tidak bisa ditawar. Pengawasan ketat terhadap kebersihan air, sanitasi tempat pengolahan, suhu penyimpanan, hingga higienitas penjamah makanan adalah kunci utama untuk mencegah bahaya mikrobiologi dan kimiawi.
Indonesia sebenarnya dapat mengambil pelajaran penting dari penerapan sistem makan siang sekolah (Kyushoku) di Jepang. Dalam tradisi Kyushoku, guru memang menyantap makanan yang sama bersama para siswa di dalam kelas. Namun, tujuan utama dari aktivitas tersebut murni untuk pendidikan karakter dan edukasi gizi (Shokuiku), seperti mengajarkan adab makan, kebersamaan, dan rasa syukur. Guru di Jepang tidak pernah dibebani kewajiban mencicipi makanan untuk memastikan ada atau tidaknya racun, karena jaminan keamanan pangan telah diverifikasi secara ketat dan tuntas oleh tenaga ahli di pusat katering berstandar tinggi sebelum makanan didistribusikan.
Program Makan Bergizi Gratis adalah niat mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masa depan Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh ketepatan manajemen risiko dan profesionalisme eksekusi di lapangan. Pemerintah dan pengelola program harus berani menerapkan kebijakan zero-tolerance terhadap penyedia jasa makanan yang lalai memenuhi standar kesehatan.
Sudah saatnya kita mengembalikan fungsi guru ke marwah aslinya sebagai pendidik. Jangan biarkan tenaga pendidik kita dijadikan benteng pertahanan terakhir dari krisis keamanan pangan yang seharusnya diselesaikan di dapur pengolahan. Menjaga keselamatan anak-anak dan menghormati martabat guru adalah tolok ukur utama keberadaban suatu bangsa dalam mengelola program publik.
