Sunday, July 26, 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku, Simak Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. Smartphone, tablet, hingga smartwatch kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari peserta didik. Di satu sisi, teknologi membuka akses belajar yang lebih luas. Namun di sisi lain, penggunaan gawai tanpa kendali juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah mengambil langkah yang cukup bijaksana: membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan, bukan melarangnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia tidak sedang memusuhi teknologi, tetapi justru berupaya membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan telepon genggam selama jam pelajaran sering menjadi penyebab menurunnya konsentrasi belajar. Peserta didik mudah terdistraksi oleh media sosial, permainan daring, maupun notifikasi yang terus bermunculan.

Selain itu, penggunaan gawai yang tidak terkontrol juga meningkatkan risiko:

  • perundungan siber (cyberbullying),

  • paparan konten negatif,

  • kecanduan digital,

  • menurunnya interaksi sosial antarteman,

  • hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Sekolah sebagai ruang tumbuh kembang peserta didik tentu perlu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai distraksi tersebut. Yang menarik dari surat edaran ini adalah penekanannya bahwa teknologi tetap memiliki tempat penting dalam pendidikan. Guru masih dapat memanfaatkan gawai sebagai media pembelajaran apabila benar-benar diperlukan, misalnya untuk:

  • pencarian informasi,

  • pembelajaran berbasis proyek,

  • penggunaan aplikasi edukasi,

  • asesmen digital,

  • maupun kegiatan literasi digital.

Artinya, yang dibatasi bukan teknologinya, melainkan penggunaan yang tidak sesuai tujuan pembelajaran. Surat edaran ini memberikan keleluasaan kepada setiap sekolah untuk menyesuaikan kebijakannya sesuai kondisi masing-masing. Kepala sekolah didorong untuk:

  • menyusun tata tertib penggunaan gawai,

  • membuat SOP penyimpanan dan penggunaan gawai,

  • melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah,

  • melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya.

Pendekatan ini memberi ruang bagi sekolah untuk menerapkan kebijakan yang realistis tanpa mengabaikan kebutuhan pembelajaran. Pembentukan budaya digital tidak cukup hanya melalui aturan. Peserta didik akan lebih mudah belajar dari contoh nyata yang diberikan guru. Guru diharapkan menunjukkan kebiasaan menggunakan teknologi secara bijaksana, seperti:

  • tidak bermain media sosial saat mengajar,

  • menggunakan perangkat digital hanya untuk mendukung pembelajaran,

  • menghargai etika komunikasi digital,

  • menjaga keamanan data pribadi.

Dengan demikian, pendidikan karakter digital berlangsung melalui keteladanan sehari-hari. Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada dukungan keluarga. Karena itu, surat edaran mengajak orang tua menerapkan prinsip 3S:

  • Screen Time: membatasi lama penggunaan gawai.

  • Screen Zone: menentukan area tertentu untuk menggunakan gawai.

  • Screen Break: membiasakan jeda dari layar agar anak memiliki keseimbangan aktivitas digital dan non-digital.

Kolaborasi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar peserta didik memiliki kebiasaan digital yang sehat, baik di sekolah maupun di rumah. Kebijakan ini sesungguhnya bukan sekadar mengatur telepon genggam. Lebih jauh, ia mengajak seluruh warga sekolah membangun budaya belajar yang lebih berkualitas.

Ketika peserta didik lebih banyak berinteraksi dengan teman, aktif berdiskusi, membaca buku, berolahraga, berkesenian, dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, maka sekolah akan kembali menjadi ruang tumbuh yang kaya pengalaman belajar. Teknologi tetap menjadi bagian penting dari pendidikan abad ke-21, tetapi penggunaannya harus berada dalam kendali manusia, bukan sebaliknya.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter peserta didik. Bagi sekolah, kebijakan ini menjadi momentum untuk menyusun tata kelola penggunaan gawai yang lebih jelas. Bagi guru, ini adalah kesempatan untuk menjadi teladan literasi digital. Dan bagi orang tua, inilah saat yang tepat membangun kebiasaan digital sehat di lingkungan keluarga.

Pada akhirnya, tujuan utama bukan sekadar mengurangi waktu menatap layar, melainkan memastikan bahwa setiap teknologi yang digunakan benar-benar mendukung tumbuh kembang peserta didik menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab.

Sumber: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

0 komentar: