Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Regulasi ini mengatur proses belanja barang dan jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola satuan pendidikan.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 28 Juli 2026. Regulasi ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 520.
Mengapa aturan baru ini diterbitkan?
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan karena satuan pendidikan membutuhkan sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan belanja yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur serta bukti penggunaan dana yang jelas.
Aturan baru ini sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, yang berdasarkan pertimbangan pemerintah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan.
Lima prinsip belanja satuan pendidikan
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan lima prinsip yang harus menjadi dasar pelaksanaan belanja satuan pendidikan, yaitu:
efisien;
efektif;
transparan;
bersaing; dan
akuntabel.
Tujuannya adalah memastikan satuan pendidikan memperoleh barang atau jasa yang tepat berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi, sekaligus memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah dasar. Ruang lingkupnya mencakup satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, serta pendidikan kesetaraan.
Untuk pendidikan dasar, aturan tersebut secara khusus mencakup sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Belanja yang dimaksud adalah seluruh kegiatan penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan satuan pendidikan. Namun, belanja yang bersifat honor dan/atau gaji tidak termasuk dalam ruang lingkup aturan ini.
Kepala sekolah menjadi pelaksana belanja
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini menyangkut pihak yang bertanggung jawab atas belanja.
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang sekaligus bertanggung jawab dalam melaksanakan belanja barang/jasa.
Dalam menjalankan tugas tersebut, kepala satuan pendidikan dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan belanja. Tim atau kelompok kerja tersebut ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Sementara itu, penyedia barang/jasa dapat berupa perorangan atau badan usaha. Penyedia sekurang-kurangnya harus memiliki NPWP, identitas penyedia, serta kemampuan menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.
Ada empat tahapan utama
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa belanja satuan pendidikan dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:
Persiapan belanja satuan pendidikan
Pemilihan barang/jasa dan penyedia
Pelaksanaan kesepakatan belanja
Pelaporan belanja satuan pendidikan
Keempat tahapan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan terukur.
Belanja di atas Rp1 juta perlu dokumen perencanaan
Pada tahap persiapan, satuan pendidikan perlu menyusun dokumen perencanaan belanja yang ditetapkan oleh pelaksana.
Dokumen tersebut paling sedikit memuat:
jumlah barang/jasa;
spesifikasi atau ruang lingkup barang/jasa;
waktu dan lokasi serah terima;
alokasi anggaran; serta
persyaratan penyedia.
Namun, terdapat pengecualian. Persiapan dokumen perencanaan tersebut dapat dikecualikan untuk belanja barang/jasa dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.
Pemilihan penyedia dilakukan dengan membandingkan harga dan kualitas
Pada tahap pemilihan, satuan pendidikan melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa, negosiasi, kemudian menetapkan barang/jasa dan penyedianya.
Perbandingan harga dan kualitas pada prinsipnya dilakukan terhadap dua penyedia atau lebih.
Namun, perbandingan tersebut dapat dikecualikan apabila berdasarkan dokumen perencanaan, barang/jasa yang dibutuhkan hanya tersedia pada satu penyedia.
Negosiasi dilakukan antara pelaksana dan penyedia untuk memperoleh kesepakatan belanja. Proses ini bertujuan menjamin aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi penyediaan barang/jasa.
Barang harus diperiksa sebelum pembayaran
Setelah kesepakatan dibuat, pelaksanaan belanja mencakup pengiriman, pemeriksaan, penerimaan barang/jasa, dan pembayaran.
Kepala satuan pendidikan atau pelaksana harus memeriksa kesesuaian barang/jasa, terutama dari sisi:
jumlah;
spesifikasi dan tanggung jawab penyedia;
waktu; dan
lokasi serah terima.
Barang atau jasa baru dapat diterima apabila hasil pemeriksaan telah sesuai dengan kesepakatan.
Untuk transaksi di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, pembayaran dilakukan oleh pelaksana kepada penyedia setelah barang/jasa diterima.
Apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, penyedia wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang telah disepakati. Biaya yang muncul akibat ketidaksesuaian tersebut menjadi tanggung jawab penyedia.
Bukti belanja wajib dilaporkan
Aspek dokumentasi menjadi bagian penting dalam aturan baru ini.
Setiap pelaksana wajib menyampaikan laporan belanja berupa bukti pelaksanaan. Bukti tersebut meliputi:
bukti persiapan belanja;
bukti hasil pembandingan;
bukti negosiasi;
bukti kesepakatan belanja;
bukti pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa; dan
bukti pembayaran.
Dokumen tersebut dapat dibuat secara terpisah atau menjadi satu kesatuan dokumen yang menjelaskan keseluruhan proses belanja.
Kemendikdasmen siapkan sistem informasi pembelanjaan
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur penyediaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
Sistem elektronik tersebut ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan belanja sesuai tahapan dan prinsip yang ditetapkan, mendokumentasikan bukti belanja secara tertib dan akuntabel, serta menyediakan data pelaksanaan belanja satuan pendidikan.
Pelaporan melalui sistem tersebut nantinya terintegrasi dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan Kemendikdasmen. Jika sistem tersebut belum dapat memfasilitasi pelaporan, laporan dapat dilakukan secara manual dan/atau melalui media lain yang disediakan Kementerian.
Pengawasan melibatkan pemerintah dan komite sekolah
Pelaksanaan belanja satuan pendidikan juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan pengawasan dilakukan oleh:
Kementerian;
pemerintah daerah; dan
komite sekolah.
Pengawasan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan belanja satuan pendidikan.
Data laporan belanja dapat menjadi dasar pengawasan dan hasilnya dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dicabut
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, satuan pendidikan perlu memperhatikan ketentuan baru tersebut dalam melaksanakan belanja barang/jasa yang dikelola satuan pendidikan.
Bagi kepala sekolah, bendahara, tim pengelola kegiatan, dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan belanja sekolah, aturan ini penting dipahami karena tidak hanya mengatur proses pembelian, tetapi juga menekankan perencanaan, pembandingan, negosiasi, pemeriksaan, pembayaran, dokumentasi, pelaporan, serta pengawasan.
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
0 komentar:
Post a Comment