Sunday, October 12, 2025

Kemendikdasmen Himbau Daerah Segera Tuntaskan Penugasan Plt Kepala Sekolah Sebelum Akhir 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia untuk segera menyelesaikan penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sebelum akhir tahun 2025.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Iwan Junaedi, M.Pd, selaku Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Surat ini menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 32 ayat (3), yang mengatur mekanisme penugasan dan pengangkatan kepala sekolah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa guru ASN dapat ditugaskan sebagai Plt Kepala Sekolah apabila pemerintah daerah belum memiliki calon kepala sekolah bersertifikat pelatihan. Namun, penugasan tersebut hanya berlaku untuk satu periode. Guru bersangkutan baru dapat ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah, dengan memperhitungkan masa tugas sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) per 3 Oktober 2025, tercatat sebanyak 40.472 Plt Kepala Sekolah di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Melihat kondisi tersebut, Kemendikdasmen menegaskan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti penugasan kepala sekolah definitif paling lambat hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penyelenggara satuan pendidikan swasta juga diimbau melakukan langkah serupa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui sistem SIM KSPSTK di laman https://simkspstk.kemendikdasmen.go.id, dengan panduan lengkap yang dapat diakses di https://s.id/panduanSIMKSPSTK,” demikian tertulis dalam surat himbauan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepemimpinan sekolah dan memastikan seluruh satuan pendidikan memiliki kepala sekolah definitif yang memenuhi kualifikasi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan agar pada tahun 2026 tidak ada lagi sekolah yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, demi meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber: Himbauan Ditjen GTK Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025

0 komentar: