Showing posts with label penerimaan murid baru. Show all posts
Showing posts with label penerimaan murid baru. Show all posts

Friday, June 5, 2026

SPMB 2026/2027 Resmi Diperjelas, Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Daerah dan Sekolah

SPMB Tahun 2026/2027

Beranda Guru – Jakarta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 0301 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sekaligus untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Persiapan SPMB

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung dan menetapkan wilayah penerimaan murid baru secara cermat. Penetapan tersebut harus mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, serta kapasitas daya tampung sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB paling lambat Februari 2026 dan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pendaftaran dimulai.

Kemendikdasmen juga membuka peluang kerja sama antar daerah yang berbatasan guna memastikan seluruh calon murid memperoleh akses pendidikan sesuai daya tampung yang tersedia.

Empat Jalur Penerimaan Tetap Berlaku

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Mutasi

Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi maupun jalur prestasi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Hasil TKA Dapat Digunakan pada Jalur Prestasi

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu dasar seleksi pada jalur prestasi akademik untuk jenjang SMP dan SMA.

Sementara itu, pada jalur prestasi nonakademik, pengalaman kepemimpinan siswa juga mendapatkan perhatian. Calon murid dapat memperoleh nilai prestasi dari pengalaman menjadi ketua organisasi siswa yang diakui oleh sekolah, seperti:

  • OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  • OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah)
  • MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
  • Badan Eksekutif Siswa
  • Organisasi kepanduan
  • Organisasi kesiswaan resmi lainnya yang dibentuk oleh satuan pendidikan.

Pengawasan Daya Tampung Melalui Dapodik

Untuk meningkatkan transparansi, Kemendikdasmen akan melakukan pengendalian dan pemantauan jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengawasan ini dilakukan berdasarkan data daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran kuota serta memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai aturan.

Murid yang Tidak Lolos Tetap Harus Mendapatkan Akses Pendidikan

Pada tahap pasca pelaksanaan, pemerintah daerah diminta memastikan calon murid yang tidak lolos seleksi tetap memperoleh layanan pendidikan. Penyaluran dapat dilakukan ke sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.

Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan SPMB kepada Kemendikdasmen melalui BBPMP atau BPMP setempat.

Menjamin Hak Setiap Anak untuk Bersekolah

Melalui Surat Edaran Nomor 0301 Tahun 2026 ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjamin hak setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan menjalankan setiap tahapan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel demi terciptanya sistem penerimaan murid baru yang lebih baik pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Editor: Beranda Guru
Sumber: Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Monday, March 3, 2025

Pemerintah Tetapkan Sistem Baru Penerimaan Murid: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Ilustrasi Pendaftaran Siswa Baru (Image AI)

Berandaguru.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang sistem penerimaan murid baru. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Poin Utama dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

  1. Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
    Penerimaan murid baru kini dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:

    • Jalur Domisili: Mengutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan.

    • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

    • Jalur Prestasi: Menyediakan kesempatan bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik.

    • Jalur Mutasi: Ditujukan bagi anak yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.

  2. Persentase Kuota yang Lebih Beragam
    Pemerintah menetapkan kuota minimal bagi masing-masing jalur, misalnya Jalur Domisili mendapat porsi paling besar di SD (70%), SMP (40%), dan SMA (30%). Sementara Jalur Afirmasi dialokasikan minimal 15% di SD, 20% di SMP, dan 30% di SMA.

  3. Syarat Usia dan Dokumen yang Lebih Ketat

    • Untuk SD, calon murid minimal berusia 7 tahun per 1 Juli, tetapi usia 6 tahun masih diperbolehkan dengan rekomendasi khusus.

    • Jalur Domisili mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

    • Jalur Prestasi hanya menerima prestasi yang divalidasi oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.

  4. Pelaksanaan Pendaftaran Berbasis Digital
    Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan aplikasi daring untuk pendaftaran murid baru guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

  5. Penyaluran Murid yang Tidak Lolos Seleksi
    Jika seorang murid tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah daerah wajib menyalurkannya ke sekolah swasta atau satuan pendidikan lainnya yang masih memiliki daya tampung. Bahkan, dalam beberapa kondisi, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan bagi murid yang bersekolah di swasta.

Dampak dan Implementasi

Permendikdasmen ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan. Kepala sekolah dan dinas pendidikan di daerah diwajibkan segera menyesuaikan sistem penerimaan murid baru sesuai dengan ketentuan ini.

Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi dari dinas pendidikan setempat mengenai mekanisme pendaftaran, terutama karena sistem digital akan diterapkan di hampir seluruh daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik diskriminasi atau kecurangan dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di jdih.kemendikbud.go.id.