Berandaguru.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel) dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
Kebijakan terbaru ini menjadi perhatian penting bagi sekolah, kepala sekolah, operator Dapodik, hingga dinas pendidikan karena mengatur secara rinci tentang batas jumlah siswa dalam satu kelas serta mekanisme pengecualian bagi sekolah tertentu.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya menjaga mutu pendidikan sekaligus memastikan pemerataan akses layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Aturan Baru Jumlah Maksimal Murid per Rombel
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan jumlah maksimal murid per rombel pada kondisi normal sebagai berikut:
- SD maksimal 28 murid
- SMP maksimal 32 murid
- SMA/SMK maksimal 36 murid
- PAUD dan SLB memiliki ketentuan tersendiri sesuai jenjang layanan pendidikan.
Namun, penetapan jumlah siswa tidak hanya berdasarkan angka maksimal saja. Sekolah juga wajib memperhatikan:
- luas ruang kelas,
- ketersediaan guru,
- kebutuhan pembelajaran,
- serta kapasitas anggaran sekolah.
Artinya, meskipun aturan memperbolehkan 28 siswa per kelas di SD, sekolah tetap harus menyesuaikan dengan kondisi nyata sarana dan prasarana.
Sekolah Bisa Melebihi Batas Rombel, Tapi Ada Syaratnya
Dalam kondisi tertentu, sekolah diperbolehkan melebihi ketentuan normal jumlah murid per rombel. Namun, kondisi tersebut harus benar-benar memenuhi syarat pengecualian.
Beberapa kondisi yang dimaksud antara lain:
- daerah kekurangan sekolah,
- akses pendidikan sulit,
- wilayah terdampak bencana,
- keterbatasan ruang kelas,
- atau kekurangan tenaga pendidik.
Pemerintah menegaskan bahwa pengecualian ini bersifat sementara dan harus berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Sekolah Favorit Tidak Bisa Asal Menambah Siswa
Menariknya, dalam juknis terbaru ini pemerintah juga memberi penegasan terhadap praktik penumpukan siswa di sekolah favorit.
Sekolah tidak dapat menggunakan alasan tingginya minat masyarakat untuk menambah jumlah siswa melebihi ketentuan jika daya tampung sekolah lain di wilayah tersebut masih mencukupi.
Hal ini dilakukan untuk menjaga pemerataan layanan pendidikan dan menghindari ketimpangan antar sekolah.
Ruang Perpustakaan Tidak Boleh Dijadikan Kelas
Regulasi terbaru juga melarang sekolah mengalihfungsikan ruang pendukung menjadi ruang kelas tetap.
Perpustakaan, laboratorium, maupun ruang penunjang lainnya tidak diperbolehkan digunakan untuk menambah rombel. Selain itu, satu ruang kelas juga tidak boleh digunakan untuk dua rombel berbeda.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas lingkungan belajar agar tetap aman dan nyaman bagi peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Dapodik Jadi Kunci Verifikasi
Dalam pelaksanaannya, proses penetapan rombel pengecualian akan melalui tahapan:
- usulan dari dinas pendidikan,
- verifikasi dan validasi oleh UPT Kemendikdasmen,
- penetapan resmi oleh dinas pendidikan.
Seluruh proses akan mengacu pada data Dapodik, termasuk:
- jumlah rombel,
- jumlah siswa,
- kondisi ruang kelas,
- rasio guru,
- dan status akreditasi sekolah.
Langkah Pemerintah Menjaga Mutu Pendidikan
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengaturan jumlah siswa dan rombel dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berbasis kebutuhan nyata.
Selain untuk menjaga mutu pembelajaran, aturan ini juga diharapkan mampu mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi sekolah dan operator Dapodik, memahami aturan terbaru ini menjadi hal penting agar pengelolaan rombel tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Sumber: Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.

0 komentar:
Post a Comment