Sunday, October 11, 2026

Mengurai Dilema Otomatis Naik Kelas: Dari Kurikulum Merdeka Menuju Wacana Aturan Baru 2027

Mengurai Dilema Otomatis Naik Kelas

Di balik pintu-pintu ruang kelas dan meja belajar rumah, urusan naik atau tidak naik kelas selalu berhasil memicu rasa cemas sekaligus rasa penasaran. Bagi anak sekolah dan para orang tua, momen pembagian rapor di akhir tahun ajaran bagaikan muara dari seluruh usaha belajar.

Namun, beberapa tahun belakangan, muncul persepsi kuat di tengah masyarakat: di era Kurikulum Merdeka, semua murid pasti dan otomatis naik kelas. Anggapan ini melahirkan pandangan bahwa sekolah menjadi lebih santai dan kurang kompetitif. Benarkah demikian, dan mengapa pemerintah kini mewacanakan perubahan aturan pada tahun 2027 mendatang?

Mitos dan Realita Aturan Tinggal Kelas di Kurikulum Merdeka
Sejak Kurikulum Merdeka diperkenalkan di bawah kepemimpinan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, berkembang pemahaman luas di kalangan guru dan orang tua bahwa siswa tidak boleh tinggal kelas. Latar belakang hadirnya pendekatan ini sejatinya didasari oleh pertimbangan psikologis anak. Tinggal kelas sering kali membawa stigma sosial yang berat, memicu depresi, menurunkan motivasi, hingga menjadi faktor utama anak putus sekolah.

Meskipun demikian, jika ditelusuri dari payung hukum seperti Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, narasi "semua murid wajib naik kelas" secara eksplisit sebenarnya tidak pernah ada. Regulasi memberikan kewenangan penuh kepada satuan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas berdasarkan laporan kemajuan belajar, perkembangan akademik, maupun nonakademik melalui musyawarah dewan guru.

Namun, dalam praktik nyata di lapangan, dilema bak buah simalakama kerap dirasakan pihak sekolah. Hasil studi yang dilakukan Febby Nadianti Valentina dan tim di SD Desa Cilandak Lor, Indramayu, menggambarkan dinamika ini. Pihak sekolah dan guru kerap kali memilih menaikkan siswa meski pencapaian akademiknya belum memadai. Langkah ini diambil guna menghindari dampak negatif psikologis pada siswa, tekanan dari orang tua, atau risiko siswa memilih pindah sekolah maupun putus sekolah. Akibatnya, timbul kebiasaan "katrol nilai" dan keterpaksaan guru untuk membawa ketertinggalan siswa ke jenjang berikutnya.

Wacana Perubahan 2027: Mengakhiri Fenomena "Rajin Malas Sama Saja"
Melihat ketimpangan antara konsep dan realita di lapangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mewacanakan penyusunan aturan baru. Dalam forum Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Mendikdasmen Abdul Mu'ti membuka peluang untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai "rumus RMS" atau rajin malas sama saja. Menurutnya, iklim belajar perlu didorong agar anak-anak kembali memiliki semangat pantang menyerah, jiwa kompetitif, dan kebiasaan rajin belajar. Nada serupa disampaikan oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto yang mempertanyakan memudarnya semangat berkompetisi anak-anak di sekolah akibat tiadanya konsekuensi yang tegas.

Meski demikian, pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa wacana pengetatan kenaikan kelas pada 2027 ini masih berada dalam tahap pembahasan awal. Pemerintah menekankan pentingnya kajian akademis yang mendalam serta masukan pakar sebelum kebijakan resmi diketok.

Sudut Pandang Seimbang: Bukan Hukuman, Tapi Evaluasi Sistem
Wacana aturan baru ini memicu beragam tanggapan dari para praktisi dan pengamat pendidikan:
  • Pandangan Pakar Pendidikan: Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menjelaskan bahwa kebijakan tidak naik kelas mestinya tidak dimaknai sebagai sanksi atau hukuman bagi anak. Kenaikan kelas adalah bentuk evaluasi kualitas sistem pembelajaran untuk memastikan kompetensi siswa benar-benar tercapai. Prof. Cecep menekankan agar sekolah mengutamakan program bimbingan khusus dan remedial yang efektif ketimbang terburu-buru menahan siswa.
  • Catatan dari P2G: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui Koordinator Nasional Satriwan Salim menyatakan dukungan atas wacana ini, selama didasarkan pada riset akademis dan pertimbangan pedagogis yang matang. P2G mendorong agar sekolah diberi panduan pedoman yang terukur dan proporsional meliputi tiga indikator utama: perkembangan capaian pembelajaran, tingkat kehadiran (misalnya batas minimal 80%), serta kedisiplinan dan karakter siswa.
  • Sorotan Komisi X DPR: Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi (Gus Hilman), mengingatkan pemerintah agar mengkaji kebijakan ini secara komprehensif. DPR menekankan pentingnya kesiapan fasilitas, metode pengajaran, dan kompetensi guru sebelum aturan diterapkan. Jangan sampai perubahan paradigma ini justru menjadi beban baru bagi guru dan siswa tanpa adanya sistem pendampingan yang memadai.

Menatap Masa Depan Pendidikan yang Adil dan Bermakna
Diskusi panjang mengenai wacana kenaikan kelas ini pada dasarnya membentangkan satu tujuan utama: mewujudkan pendidikan yang adil, jujur, dan berpihak pada tumbuh kembang anak.

Naik kelas tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif tahunan, dan sebaliknya, tidak naik kelas pun tidak boleh dijadikan momok menakutkan yang mematikan rasa percaya diri siswa. Bagi orang tua dan siswa, wacana aturan 2027 ini memberikan sinyal penting bahwa proses belajar sehari-hari, tingkat kehadiran, dan pembentukan karakter di sekolah adalah investasi nyata yang membutuhkan perhatian penuh. Dengan komunikasi yang positif antara guru, sekolah, dan orang tua, setiap langkah perkembangan belajar anak dapat terarah dengan bijak.