Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Resmi Terbit, MPLS Kini Wajib Ramah Anak
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan serta kebutuhan penyelenggaraan pengenalan lingkungan sekolah di Indonesia.
MPLS Berfokus pada Pembentukan Karakter
Dalam aturan terbaru tersebut, MPLS tidak hanya menjadi kegiatan penyambutan murid baru, tetapi juga diarahkan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter peserta didik serta profil lulusan melalui pengalaman belajar yang positif, menyenangkan, dan bermakna.
MPLS bertujuan mengenalkan potensi diri murid, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini, murid diharapkan dapat beradaptasi dengan baik terhadap budaya sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.
Materi Wajib MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan beberapa materi utama yang wajib diberikan kepada murid baru, yaitu:
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Pagi Ceria.
Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Selain materi utama tersebut, sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menambahkan materi pilihan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Dilaksanakan Selama Lima Hari
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Kegiatan diselenggarakan oleh panitia yang terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, pelaksanaan MPLS dapat dibantu oleh siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi pengurus organisasi sekolah, memiliki prestasi akademik atau nonakademik, berkepribadian baik, serta tidak memiliki riwayat tindak kekerasan.
Tegas Melarang Perpeloncoan
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan keras terhadap segala bentuk perpeloncoan dan tindakan kekerasan selama MPLS.
Selain itu, sekolah juga dilarang:
Melakukan pungutan biaya kepada peserta MPLS.
Memberikan tugas atau aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
Menggunakan atribut yang tidak edukatif.
Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
Melibatkan siswa pendamping yang tidak memenuhi persyaratan.
Apabila ditemukan pelanggaran, Kementerian maupun Dinas Pendidikan berwenang menghentikan pelaksanaan MPLS di sekolah yang bersangkutan.
Ada Evaluasi dan Sanksi
Peraturan ini juga mengatur kewajiban sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS. Hasil evaluasi tersebut harus disampaikan kepada orang tua atau wali murid serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Panitia MPLS yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.
Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Menyenangkan
Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak sejak hari pertama murid memasuki sekolah.
Melalui MPLS yang lebih terarah dan bebas dari praktik perpeloncoan, diharapkan peserta didik baru dapat memulai perjalanan pendidikan mereka dengan pengalaman yang positif serta membangun karakter yang kuat sebagai generasi penerus bangsa.
Penulis: Tim Berandaguru.com

No comments:
Post a Comment