Showing posts with label kepala sekolah. Show all posts
Showing posts with label kepala sekolah. Show all posts

Thursday, June 25, 2026

Perubahan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama 2026: Saatnya Guru Memperkuat Pendidikan Karakter di Kelas

Guru mempelajari perubahan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama berdasarkan Keputusan BKPDM Nomor 020 Tahun 2026.

Pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan peserta didik secara akademik, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, dan kepribadian yang kuat. Karena itu, setiap perubahan kebijakan kurikulum sejatinya bukan sekadar mengganti dokumen administrasi, melainkan menjadi arah baru dalam membangun generasi Indonesia.

Melalui Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Perubahan ini merupakan revisi atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 dan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat implementasi Kurikulum Nasional.

Lalu, apa makna perubahan ini bagi guru? Apakah hanya sekadar memperbarui dokumen pembelajaran? Ataukah ada pesan yang lebih besar di balik regulasi tersebut?

Pendidikan Agama Tidak Lagi Sekadar Transfer Pengetahuan

Jika mencermati substansi keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Pendidikan Agama dan Budi Pekerti harus mampu membentuk peserta didik yang memiliki keseimbangan antara pengetahuan, keterampilan, dan karakter.

Hal ini terlihat dari penyempurnaan tujuan pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan materi keagamaan, tetapi juga menekankan penguatan nilai-nilai seperti:

  • keimanan dan ketakwaan;
  • akhlak mulia;
  • kepedulian sosial;
  • moderasi beragama;
  • cinta lingkungan;
  • kemampuan berpikir kritis;
  • kreativitas;
  • kolaborasi;
  • komunikasi;
  • tanggung jawab sebagai warga negara.

Pesan ini menunjukkan bahwa pembelajaran agama di sekolah diarahkan agar peserta didik mampu mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya memahami konsep secara teoritis.

Guru Menjadi Aktor Utama Perubahan

Sering kali perubahan kurikulum dianggap identik dengan bertambahnya administrasi guru. Padahal, hakikat perubahan Capaian Pembelajaran bukanlah memperbanyak dokumen, melainkan memperjelas arah pembelajaran.

Guru menjadi aktor utama yang menerjemahkan regulasi menjadi pengalaman belajar yang bermakna.

Artinya, keberhasilan implementasi CP terbaru tidak ditentukan oleh banyaknya berkas yang disusun, tetapi oleh bagaimana guru mampu menghadirkan pembelajaran yang:

  • kontekstual;
  • menyenangkan;
  • relevan dengan kehidupan peserta didik;
  • membangun karakter secara nyata.

Di sinilah profesionalisme guru benar-benar diuji.

Saatnya Modul Ajar Lebih Bermakna

Perubahan Capaian Pembelajaran tentu membawa konsekuensi terhadap perangkat pembelajaran.

Guru perlu menyesuaikan:

  • Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);
  • Modul Ajar;
  • asesmen;
  • kegiatan proyek;
  • strategi pembelajaran.

Namun penyesuaian tersebut tidak harus dimaknai sebagai pekerjaan administratif semata.

Justru ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kembali apakah perangkat pembelajaran yang selama ini digunakan benar-benar membantu peserta didik berkembang, atau hanya memenuhi kebutuhan administrasi sekolah.

Kepala Sekolah Memiliki Peran Strategis

Implementasi regulasi baru juga tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada guru.

Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pendidik memperoleh pendampingan yang memadai melalui:

  • supervisi akademik;
  • kegiatan KKG atau MGMP;
  • lokakarya internal sekolah;
  • komunitas belajar.

Dengan demikian, perubahan regulasi benar-benar dipahami secara substansial, bukan sekadar diketahui keberadaannya.

Pendidikan Karakter Harus Hidup di Ruang Kelas

Hal menarik dari perubahan CP ini adalah semakin kuatnya penekanan pada pendidikan karakter. Nilai-nilai seperti gotong royong, toleransi, kepedulian, tanggung jawab, dan moderasi beragama tidak cukup diajarkan melalui ceramah. Nilai tersebut harus hadir dalam budaya sekolah. 

Peserta didik akan lebih mudah memahami makna kejujuran ketika melihat gurunya berlaku jujur. Mereka akan belajar menghargai perbedaan ketika lingkungan sekolah memberikan teladan nyata tentang toleransi. Begitu pula sikap peduli terhadap lingkungan akan tumbuh apabila sekolah menjadikannya sebagai budaya bersama. Inilah esensi pendidikan karakter yang sesungguhnya.

Regulasi Boleh Berubah, Tujuan Pendidikan Tetap Sama

Setiap beberapa tahun, kurikulum mengalami penyempurnaan. Nama regulasi dapat berganti. Nomor keputusan dapat berubah. Dokumen dapat diperbarui. Namun tujuan pendidikan nasional tetap sama, yaitu membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, mandiri, serta mampu hidup berdampingan dalam masyarakat yang majemuk.

Keputusan BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa pendidikan agama memiliki posisi strategis dalam mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, perubahan ini seharusnya disambut sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan sekadar kewajiban administratif.


Hal Penting yang Perlu Diketahui

Perubahan Capaian Pembelajaran bukan berarti guru harus memulai dari nol. Guru cukup mempelajari bagian yang mengalami perubahan, kemudian menyesuaikannya dengan ATP, Modul Ajar, serta asesmen yang telah digunakan agar tetap selaras dengan regulasi terbaru.


Refleksi BerandaGuru

Perubahan kurikulum akan selalu menjadi bagian dari perjalanan dunia pendidikan. Yang terpenting bukan seberapa sering regulasi berubah, tetapi seberapa siap guru menerjemahkan perubahan tersebut menjadi pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.

Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan tidak diukur dari banyaknya dokumen yang tersimpan di lemari sekolah, melainkan dari karakter peserta didik yang tumbuh melalui keteladanan guru di ruang kelas.


Referensi

Sumber Utama:

  • Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (dokumen resmi yang diunggah pengguna). Unduh

Catatan Redaksi

Artikel ini merupakan opini dan analisis redaksi BerandaGuru.com yang disusun berdasarkan dokumen resmi sebagai sumber utama. Pandangan dan penjelasan dalam artikel dimaksudkan untuk membantu guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan memahami substansi kebijakan. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah tetap menjadi acuan utama.

Sunday, May 17, 2026

Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Jumlah Murid dan Rombel Sekolah

 

Berandaguru.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel) dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.

Kebijakan terbaru ini menjadi perhatian penting bagi sekolah, kepala sekolah, operator Dapodik, hingga dinas pendidikan karena mengatur secara rinci tentang batas jumlah siswa dalam satu kelas serta mekanisme pengecualian bagi sekolah tertentu.

Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya menjaga mutu pendidikan sekaligus memastikan pemerataan akses layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Aturan Baru Jumlah Maksimal Murid per Rombel

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan jumlah maksimal murid per rombel pada kondisi normal sebagai berikut:

  • SD maksimal 28 murid
  • SMP maksimal 32 murid
  • SMA/SMK maksimal 36 murid
  • PAUD dan SLB memiliki ketentuan tersendiri sesuai jenjang layanan pendidikan.

Namun, penetapan jumlah siswa tidak hanya berdasarkan angka maksimal saja. Sekolah juga wajib memperhatikan:

  • luas ruang kelas,
  • ketersediaan guru,
  • kebutuhan pembelajaran,
  • serta kapasitas anggaran sekolah.

Artinya, meskipun aturan memperbolehkan 28 siswa per kelas di SD, sekolah tetap harus menyesuaikan dengan kondisi nyata sarana dan prasarana.

Sekolah Bisa Melebihi Batas Rombel, Tapi Ada Syaratnya

Dalam kondisi tertentu, sekolah diperbolehkan melebihi ketentuan normal jumlah murid per rombel. Namun, kondisi tersebut harus benar-benar memenuhi syarat pengecualian.

Beberapa kondisi yang dimaksud antara lain:

  • daerah kekurangan sekolah,
  • akses pendidikan sulit,
  • wilayah terdampak bencana,
  • keterbatasan ruang kelas,
  • atau kekurangan tenaga pendidik.

Pemerintah menegaskan bahwa pengecualian ini bersifat sementara dan harus berbasis kebutuhan riil di lapangan.

Sekolah Favorit Tidak Bisa Asal Menambah Siswa

Menariknya, dalam juknis terbaru ini pemerintah juga memberi penegasan terhadap praktik penumpukan siswa di sekolah favorit.

Sekolah tidak dapat menggunakan alasan tingginya minat masyarakat untuk menambah jumlah siswa melebihi ketentuan jika daya tampung sekolah lain di wilayah tersebut masih mencukupi.

Hal ini dilakukan untuk menjaga pemerataan layanan pendidikan dan menghindari ketimpangan antar sekolah.

Ruang Perpustakaan Tidak Boleh Dijadikan Kelas

Regulasi terbaru juga melarang sekolah mengalihfungsikan ruang pendukung menjadi ruang kelas tetap.

Perpustakaan, laboratorium, maupun ruang penunjang lainnya tidak diperbolehkan digunakan untuk menambah rombel. Selain itu, satu ruang kelas juga tidak boleh digunakan untuk dua rombel berbeda.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas lingkungan belajar agar tetap aman dan nyaman bagi peserta didik.

Dinas Pendidikan dan Dapodik Jadi Kunci Verifikasi

Dalam pelaksanaannya, proses penetapan rombel pengecualian akan melalui tahapan:

  1. usulan dari dinas pendidikan,
  2. verifikasi dan validasi oleh UPT Kemendikdasmen,
  3. penetapan resmi oleh dinas pendidikan.

Seluruh proses akan mengacu pada data Dapodik, termasuk:

  • jumlah rombel,
  • jumlah siswa,
  • kondisi ruang kelas,
  • rasio guru,
  • dan status akreditasi sekolah.

Langkah Pemerintah Menjaga Mutu Pendidikan

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengaturan jumlah siswa dan rombel dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berbasis kebutuhan nyata.

Selain untuk menjaga mutu pembelajaran, aturan ini juga diharapkan mampu mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi sekolah dan operator Dapodik, memahami aturan terbaru ini menjadi hal penting agar pengelolaan rombel tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

Sumber: Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.

Sunday, October 12, 2025

Kemendikdasmen Himbau Daerah Segera Tuntaskan Penugasan Plt Kepala Sekolah Sebelum Akhir 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia untuk segera menyelesaikan penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sebelum akhir tahun 2025.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Iwan Junaedi, M.Pd, selaku Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Surat ini menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 32 ayat (3), yang mengatur mekanisme penugasan dan pengangkatan kepala sekolah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa guru ASN dapat ditugaskan sebagai Plt Kepala Sekolah apabila pemerintah daerah belum memiliki calon kepala sekolah bersertifikat pelatihan. Namun, penugasan tersebut hanya berlaku untuk satu periode. Guru bersangkutan baru dapat ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah, dengan memperhitungkan masa tugas sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) per 3 Oktober 2025, tercatat sebanyak 40.472 Plt Kepala Sekolah di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Melihat kondisi tersebut, Kemendikdasmen menegaskan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti penugasan kepala sekolah definitif paling lambat hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penyelenggara satuan pendidikan swasta juga diimbau melakukan langkah serupa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui sistem SIM KSPSTK di laman https://simkspstk.kemendikdasmen.go.id, dengan panduan lengkap yang dapat diakses di https://s.id/panduanSIMKSPSTK,” demikian tertulis dalam surat himbauan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepemimpinan sekolah dan memastikan seluruh satuan pendidikan memiliki kepala sekolah definitif yang memenuhi kualifikasi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan agar pada tahun 2026 tidak ada lagi sekolah yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, demi meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber: Himbauan Ditjen GTK Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025

Friday, September 12, 2025

Kepala Sekolah di Era Baru: Apa yang Berubah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025?


Ketika berbicara tentang pendidikan, seringkali perhatian kita tertuju pada guru di ruang kelas. Padahal ada sosok lain yang tak kalah penting: kepala sekolah. Ia bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga pengarah visi, pengambil keputusan, dan motor penggerak kualitas sekolah.

Nah, pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menggantikan regulasi lama (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021) yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan tantangan pendidikan saat ini.

Guru kini tak lagi hanya dipandang sebagai pengajar, tetapi juga calon pemimpin satuan pendidikan. Dengan peraturan baru ini, rekrutmen dan penugasan kepala sekolah dilakukan lebih ketat dan terstruktur agar sekolah benar-benar dipimpin oleh orang yang berkompeten.

Bayangkan saja, seorang kepala sekolah kini dituntut memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, sekaligus jiwa entrepreneur. Artinya, kepala sekolah tak cukup sekadar pintar mengajar, tapi juga harus mampu memimpin, berinovasi, dan mengelola sekolah layaknya sebuah organisasi yang dinamis.

Bagi guru yang berminat menjadi kepala sekolah, jalannya cukup panjang:

  • Ada pemetaan kebutuhan dari dinas pendidikan.

  • Lalu ada pengusulan dan seleksi calon dengan syarat ketat (minimal S1/D4, punya sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, hingga catatan kinerja yang baik).

  • Setelah itu, calon yang lolos wajib mengikuti pelatihan khusus untuk memperkuat kompetensi kepemimpinan.

Hanya guru yang lulus semua tahapan inilah yang bisa ditugaskan menjadi kepala sekolah.

Tidak kalah penting, aturan ini juga mengatur soal masa jabatan. Kepala sekolah dari unsur ASN hanya boleh menjabat dua periode, masing-masing empat tahun. Jadi maksimal delapan tahun. Jika belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, bisa diperpanjang, tapi dengan catatan harus berprestasi “Sangat Baik”.

Dengan aturan ini, diharapkan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah akan meningkat. Kepala sekolah yang terpilih bukan hanya karena faktor kedekatan atau senioritas, melainkan hasil dari proses seleksi yang terukur.

Bagi guru, aturan ini bisa jadi motivasi untuk terus mengembangkan diri. Bagi siswa dan orang tua, tentu harapannya sederhana: sekolah dipimpin oleh sosok yang benar-benar mampu membawa perubahan positif.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini adalah langkah maju. Namun, implementasinya akan menjadi kunci. Apakah daerah mampu melaksanakan seleksi dengan objektif? Apakah pelatihan benar-benar membentuk pemimpin yang visioner? Jika iya, maka kita bisa optimis kualitas pendidikan Indonesia akan semakin meningkat.

Saturday, March 8, 2025

Kepala Sekolah di Sulteng Diingatkan: Penambahan Tenaga Honorer Tanpa Izin Bisa Kena Pidana

Plt. Kepala BKD Sulteng Adiman : Penambahan Tenaga Honorer Tanpa Izin Bisa Kena Pidana ( Foto: IST./GlobalSilteng)

Sulteng, BerandaGuru.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut. Kepala sekolah yang nekat menambah tenaga honorer tanpa persetujuan resmi pada tahun 2025 berpotensi menghadapi sanksi pidana. Peringatan ini disampaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah yang membatasi penambahan tenaga honorer di instansi pendidikan.  

Menurut BKD, penambahan tenaga honorer tanpa izin tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga dapat menimbulkan masalah anggaran dan administratif. Pelanggaran ini dinilai serius dan dapat berujung pada tindakan hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.  

BKD menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala sekolah dengan instansi terkait, termasuk BKD sendiri, sebelum melakukan rekrutmen tenaga honorer. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran aturan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.  

“Kami mengimbau semua kepala sekolah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai tindakan sepihak justru merugikan institusi pendidikan dan pemerintah daerah,” tegas perwakilan BKD.  

Peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait tenaga honorer. Dengan mematuhi aturan, diharapkan tidak ada lagi kasus yang merugikan baik secara finansial maupun hukum.  

Sumber: Global Sulteng *

*Artikel ini diterbitkan ulang dari sumber asli dengan penyesuaian gaya penulisan untuk  BerandaGuru.com.