Ketika berbicara tentang pendidikan, seringkali perhatian kita tertuju pada guru di ruang kelas. Padahal ada sosok lain yang tak kalah penting: kepala sekolah. Ia bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga pengarah visi, pengambil keputusan, dan motor penggerak kualitas sekolah.
Nah, pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menggantikan regulasi lama (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021) yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan tantangan pendidikan saat ini.
Guru kini tak lagi hanya dipandang sebagai pengajar, tetapi juga calon pemimpin satuan pendidikan. Dengan peraturan baru ini, rekrutmen dan penugasan kepala sekolah dilakukan lebih ketat dan terstruktur agar sekolah benar-benar dipimpin oleh orang yang berkompeten.
Bayangkan saja, seorang kepala sekolah kini dituntut memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, sekaligus jiwa entrepreneur. Artinya, kepala sekolah tak cukup sekadar pintar mengajar, tapi juga harus mampu memimpin, berinovasi, dan mengelola sekolah layaknya sebuah organisasi yang dinamis.
Bagi guru yang berminat menjadi kepala sekolah, jalannya cukup panjang:
-
Ada pemetaan kebutuhan dari dinas pendidikan.
-
Lalu ada pengusulan dan seleksi calon dengan syarat ketat (minimal S1/D4, punya sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, hingga catatan kinerja yang baik).
-
Setelah itu, calon yang lolos wajib mengikuti pelatihan khusus untuk memperkuat kompetensi kepemimpinan.
Hanya guru yang lulus semua tahapan inilah yang bisa ditugaskan menjadi kepala sekolah.
Tidak kalah penting, aturan ini juga mengatur soal masa jabatan. Kepala sekolah dari unsur ASN hanya boleh menjabat dua periode, masing-masing empat tahun. Jadi maksimal delapan tahun. Jika belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, bisa diperpanjang, tapi dengan catatan harus berprestasi “Sangat Baik”.
Dengan aturan ini, diharapkan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah akan meningkat. Kepala sekolah yang terpilih bukan hanya karena faktor kedekatan atau senioritas, melainkan hasil dari proses seleksi yang terukur.
Bagi guru, aturan ini bisa jadi motivasi untuk terus mengembangkan diri. Bagi siswa dan orang tua, tentu harapannya sederhana: sekolah dipimpin oleh sosok yang benar-benar mampu membawa perubahan positif.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini adalah langkah maju. Namun, implementasinya akan menjadi kunci. Apakah daerah mampu melaksanakan seleksi dengan objektif? Apakah pelatihan benar-benar membentuk pemimpin yang visioner? Jika iya, maka kita bisa optimis kualitas pendidikan Indonesia akan semakin meningkat.
0 komentar:
Post a Comment