Showing posts with label Guru Penggerak. Show all posts
Showing posts with label Guru Penggerak. Show all posts

Friday, September 12, 2025

Kepala Sekolah di Era Baru: Apa yang Berubah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025?


Ketika berbicara tentang pendidikan, seringkali perhatian kita tertuju pada guru di ruang kelas. Padahal ada sosok lain yang tak kalah penting: kepala sekolah. Ia bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga pengarah visi, pengambil keputusan, dan motor penggerak kualitas sekolah.

Nah, pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menggantikan regulasi lama (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021) yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan tantangan pendidikan saat ini.

Guru kini tak lagi hanya dipandang sebagai pengajar, tetapi juga calon pemimpin satuan pendidikan. Dengan peraturan baru ini, rekrutmen dan penugasan kepala sekolah dilakukan lebih ketat dan terstruktur agar sekolah benar-benar dipimpin oleh orang yang berkompeten.

Bayangkan saja, seorang kepala sekolah kini dituntut memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, sekaligus jiwa entrepreneur. Artinya, kepala sekolah tak cukup sekadar pintar mengajar, tapi juga harus mampu memimpin, berinovasi, dan mengelola sekolah layaknya sebuah organisasi yang dinamis.

Bagi guru yang berminat menjadi kepala sekolah, jalannya cukup panjang:

  • Ada pemetaan kebutuhan dari dinas pendidikan.

  • Lalu ada pengusulan dan seleksi calon dengan syarat ketat (minimal S1/D4, punya sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, hingga catatan kinerja yang baik).

  • Setelah itu, calon yang lolos wajib mengikuti pelatihan khusus untuk memperkuat kompetensi kepemimpinan.

Hanya guru yang lulus semua tahapan inilah yang bisa ditugaskan menjadi kepala sekolah.

Tidak kalah penting, aturan ini juga mengatur soal masa jabatan. Kepala sekolah dari unsur ASN hanya boleh menjabat dua periode, masing-masing empat tahun. Jadi maksimal delapan tahun. Jika belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, bisa diperpanjang, tapi dengan catatan harus berprestasi “Sangat Baik”.

Dengan aturan ini, diharapkan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah akan meningkat. Kepala sekolah yang terpilih bukan hanya karena faktor kedekatan atau senioritas, melainkan hasil dari proses seleksi yang terukur.

Bagi guru, aturan ini bisa jadi motivasi untuk terus mengembangkan diri. Bagi siswa dan orang tua, tentu harapannya sederhana: sekolah dipimpin oleh sosok yang benar-benar mampu membawa perubahan positif.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini adalah langkah maju. Namun, implementasinya akan menjadi kunci. Apakah daerah mampu melaksanakan seleksi dengan objektif? Apakah pelatihan benar-benar membentuk pemimpin yang visioner? Jika iya, maka kita bisa optimis kualitas pendidikan Indonesia akan semakin meningkat.

Saturday, August 31, 2024

Berikut Jadwal seleksi Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 12

 


Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 12 akan dimulai pada awal tahun 2025 dan berlangsung selama enam bulan. Program ini dirancang untuk mengembangkan kemampuan guru dengan metode pembelajaran yang variatif dan inovatif. Calon peserta akan menjalani pola belajar mandiri, sesi belajar daring dengan fasilitator dan instruktur, serta lokakarya luring bersama pengajar praktik. Dengan pendekatan ini, diharapkan para peserta dapat mengoptimalkan keterampilan mereka dan berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing.

Berikut Jadwal seleksi Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 12

NoKegiatanWaktu
1Informasi Rekrutmen Calon Guru
Penggerak
30 Agustus - 1 September 2024
2Registrasi/Pendaftaran (Unggah Berkas, Pengisian Esai)2 - 16 September 2024
3Verifikasi, Validasi, Dan Penilaian
Berkas
18 - 24 September 2024
4Penilaian Esai26 September - 7 Oktober 2024
5Pengumuman Tahap 116 Oktober 2024
6Simulasi Mengajar dan Wawancara18 - 28 Oktober 2024
7Pengumuman tahap 216 November 2024
8Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 12Awal tahun 2025
Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran

Daftar Wilayah Prioritas PGP Reguler Angkatan 12: Temukan Kabupaten/Kota Sasaran Rekrutmen



Surat Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Nomor : 2543/B3/GT.03.00/2024

Tanggal : 29 Agustus 2024


DAFTAR WILAYAH SASARAN 
PENDIDIKAN GURU PENGGERAK REGULER 
ANGKATAN 12

NoKabupaten/KotaProvinsi
1Kab. Aceh TengahAceh
2Kab. Nagan RayaAceh
3Kab. Gorontalo UtaraGorontalo
4Kab. BungoJambi
5Kab. MeranginJambi
6Kab. SarolangunJambi
7Kab. Tanjung Jabung BaratJambi
8Kab. TeboJambi
9Kab. BangkalanJawa Timur
10Kab. SumenepJawa Timur
11Kab. Kapuas HuluKalimantan Barat
12Kab. KetapangKalimantan Barat
13Kab. LandakKalimantan Barat
14Kab. SanggauKalimantan Barat
15Kab. SekadauKalimantan Barat
16Kab. BalanganKalimantan Selatan
17Kab. Hulu Sungai SelatanKalimantan Selatan
18Kab. KotabaruKalimantan Selatan
19Kab. TapinKalimantan Selatan
20Kab. Gunung MasKalimantan Tengah
21Kab. KapuasKalimantan Tengah
22Kab. KatinganKalimantan Tengah
23Kab. Kotawaringin TimurKalimantan Tengah
24Kab. LamandauKalimantan Tengah
25Kab. Murung RayaKalimantan Tengah
26Kab. Kutai BaratKalimantan Timur
27Kab. Mahakam UluKalimantan Timur
28Kab. MalinauKalimantan Utara
29Kab. NunukanKalimantan Utara
30Kab. MesujiLampung
31Kab. Buru SelatanMaluku
32Kab. Kepulauan AruMaluku
33Kab. Kepulauan TanimbarMaluku
34Kab. Maluku Barat DayaMaluku
35Kab. Maluku TengahMaluku
36Kab. Maluku TenggaraMaluku
37Kab. Seram Bagian BaratMaluku
38Kab. Seram Bagian TimurMaluku
39Kab. Halmahera BaratMaluku Utara
40Kab. Halmahera SelatanMaluku Utara
41Kab. Halmahera TimurMaluku Utara
42Kab. Halmahera UtaraMaluku Utara
43Kab. Kepulauan SulaMaluku Utara
44Kab. Pulau MorotaiMaluku Utara
45Kab. Pulau TaliabuMaluku Utara
46Kab. AlorNusa Tenggara Timur
47Kab. KupangNusa Tenggara Timur
48Kab. MalakaNusa Tenggara Timur
49Kab. Timor Tengah SelatanNusa Tenggara Timur
50Kab. AsmatPapua Selatan
51Kab. Biak NumforPapua
52Kab. Boven DigoelPapua Selatan
53Kab. KeeromPapua
54Kab. Kepulauan YapenPapua
55Kab. MappiPapua Selatan
56Kab. MeraukePapua Selatan
57Kab. SupioriPapua
58Kab. Sorong SelatanPapua Barat Daya
59Kab. Indragiri HilirRiau
60Kab. MamasaSulawesi Barat
61Kab. BanggaiSulawesi Tengah
62Kab. Banggai LautSulawesi Tengah
63Kab. SigiSulawesi Tengah
64Kab. BombanaSulawesi Tenggara
65Kab. KonaweSulawesi Tenggara
66Kab. Muna BaratSulawesi Tenggara
67Kab. Bolaang MongondowSulawesi Utara
68Kab. Bolaang Mongondow UtaraSulawesi Utara
69Kab. Kepulauan SangiheSulawesi Utara
70Kab. Kepulauan Siau Tagulandang BiaroSulawesi Utara
71Kab. MinahasaSulawesi Utara
72Kota BitungSulawesi Utara
73Kab. Kepulauan MentawaiSumatera Barat
74Kab. Empat LawangSumatera Selatan
75Kab. Ogan Komering Ulu SelatanSumatera Selatan
78Kab. LangkatSumatera Utara
77Kab. Mandailing NatalSumatera Utara
78Kab. Nias BaratSumatera Utara
79Kab. Nias SelatanSumatera Utara
80Kab. Padang LawasSumatera Utara
81Kab. SimalungunSumatera Utara
82Kab. Tapanuli SelatanSumatera Utara
83Kab. Tapanuli TengahSumatera Utara
84Kab. Tapanuli UtaraSumatera Utara
85Kota Padang SidimpuanSumatera Utara