Showing posts with label kebijakan pendidikan. Show all posts
Showing posts with label kebijakan pendidikan. Show all posts

Wednesday, August 19, 2026

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Atur Tata Cara Belanja Barang/Jasa Sekolah

Aturan Belanja Barang/Jasa Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Regulasi ini mengatur proses belanja barang dan jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola satuan pendidikan.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 28 Juli 2026. Regulasi ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 520.

Mengapa aturan baru ini diterbitkan?

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan karena satuan pendidikan membutuhkan sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan belanja yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur serta bukti penggunaan dana yang jelas.

Aturan baru ini sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, yang berdasarkan pertimbangan pemerintah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan.

Lima prinsip belanja satuan pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan lima prinsip yang harus menjadi dasar pelaksanaan belanja satuan pendidikan, yaitu:

  • efisien;
  • efektif;
  • transparan;
  • bersaing; dan
  • akuntabel.

Tujuannya adalah memastikan satuan pendidikan memperoleh barang atau jasa yang tepat berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi, sekaligus memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah dasar. Ruang lingkupnya mencakup satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, serta pendidikan kesetaraan.

Untuk pendidikan dasar, aturan tersebut secara khusus mencakup sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Belanja yang dimaksud adalah seluruh kegiatan penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan satuan pendidikan. Namun, belanja yang bersifat honor dan/atau gaji tidak termasuk dalam ruang lingkup aturan ini.

Kepala sekolah menjadi pelaksana belanja

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini menyangkut pihak yang bertanggung jawab atas belanja.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang sekaligus bertanggung jawab dalam melaksanakan belanja barang/jasa.

Dalam menjalankan tugas tersebut, kepala satuan pendidikan dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan belanja. Tim atau kelompok kerja tersebut ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

Sementara itu, penyedia barang/jasa dapat berupa perorangan atau badan usaha. Penyedia sekurang-kurangnya harus memiliki NPWP, identitas penyedia, serta kemampuan menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.

Ada empat tahapan utama

Tahapan Belanja Satua Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa belanja satuan pendidikan dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:
  1. Persiapan belanja satuan pendidikan

  2. Pemilihan barang/jasa dan penyedia

  3. Pelaksanaan kesepakatan belanja

  4. Pelaporan belanja satuan pendidikan

Keempat tahapan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan terukur.

Belanja di atas Rp1 juta perlu dokumen perencanaan

Pada tahap persiapan, satuan pendidikan perlu menyusun dokumen perencanaan belanja yang ditetapkan oleh pelaksana.

Dokumen tersebut paling sedikit memuat:

  • jumlah barang/jasa;

  • spesifikasi atau ruang lingkup barang/jasa;

  • waktu dan lokasi serah terima;

  • alokasi anggaran; serta

  • persyaratan penyedia.

Namun, terdapat pengecualian. Persiapan dokumen perencanaan tersebut dapat dikecualikan untuk belanja barang/jasa dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.

Pemilihan penyedia dilakukan dengan membandingkan harga dan kualitas

Pada tahap pemilihan, satuan pendidikan melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa, negosiasi, kemudian menetapkan barang/jasa dan penyedianya.

Perbandingan harga dan kualitas pada prinsipnya dilakukan terhadap dua penyedia atau lebih.

Namun, perbandingan tersebut dapat dikecualikan apabila berdasarkan dokumen perencanaan, barang/jasa yang dibutuhkan hanya tersedia pada satu penyedia.

Negosiasi dilakukan antara pelaksana dan penyedia untuk memperoleh kesepakatan belanja. Proses ini bertujuan menjamin aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi penyediaan barang/jasa.

Barang harus diperiksa sebelum pembayaran

Setelah kesepakatan dibuat, pelaksanaan belanja mencakup pengiriman, pemeriksaan, penerimaan barang/jasa, dan pembayaran.

Kepala satuan pendidikan atau pelaksana harus memeriksa kesesuaian barang/jasa, terutama dari sisi:

  • jumlah;

  • spesifikasi dan tanggung jawab penyedia;

  • waktu; dan

  • lokasi serah terima.

Barang atau jasa baru dapat diterima apabila hasil pemeriksaan telah sesuai dengan kesepakatan.

Untuk transaksi di luar Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, pembayaran dilakukan oleh pelaksana kepada penyedia setelah barang/jasa diterima.

Apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, penyedia wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang telah disepakati. Biaya yang muncul akibat ketidaksesuaian tersebut menjadi tanggung jawab penyedia.

Bukti belanja wajib dilaporkan

Aspek dokumentasi menjadi bagian penting dalam aturan baru ini.

Setiap pelaksana wajib menyampaikan laporan belanja berupa bukti pelaksanaan. Bukti tersebut meliputi:

  • bukti persiapan belanja;

  • bukti hasil pembandingan;

  • bukti negosiasi;

  • bukti kesepakatan belanja;

  • bukti pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa; dan

  • bukti pembayaran.

Dokumen tersebut dapat dibuat secara terpisah atau menjadi satu kesatuan dokumen yang menjelaskan keseluruhan proses belanja.

Kemendikdasmen siapkan sistem informasi pembelanjaan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur penyediaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.

Sistem elektronik tersebut ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan belanja sesuai tahapan dan prinsip yang ditetapkan, mendokumentasikan bukti belanja secara tertib dan akuntabel, serta menyediakan data pelaksanaan belanja satuan pendidikan.

Pelaporan melalui sistem tersebut nantinya terintegrasi dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan Kemendikdasmen. Jika sistem tersebut belum dapat memfasilitasi pelaporan, laporan dapat dilakukan secara manual dan/atau melalui media lain yang disediakan Kementerian.

Pengawasan melibatkan pemerintah dan komite sekolah

Pelaksanaan belanja satuan pendidikan juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan pengawasan dilakukan oleh:

  • Kementerian;

  • pemerintah daerah; dan

  • komite sekolah.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan belanja satuan pendidikan.

Data laporan belanja dapat menjadi dasar pengawasan dan hasilnya dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dicabut

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, satuan pendidikan perlu memperhatikan ketentuan baru tersebut dalam melaksanakan belanja barang/jasa yang dikelola satuan pendidikan.

Bagi kepala sekolah, bendahara, tim pengelola kegiatan, dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan belanja sekolah, aturan ini penting dipahami karena tidak hanya mengatur proses pembelian, tetapi juga menekankan perencanaan, pembandingan, negosiasi, pemeriksaan, pembayaran, dokumentasi, pelaporan, serta pengawasan.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Saturday, February 7, 2026

TKA dan Sulingjar 2026: Apa yang Perlu Guru dan Sekolah Siapkan?

 

Info Grafis Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026

Berandaguru.com. Tahun 2026 kembali menjadi momen penting bagi dunia pendidikan. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tertanggal 6 Februari 2026 yang mengatur pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Bagi guru, kepala sekolah, hingga orang tua, kebijakan ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi juga cerminan arah evaluasi pendidikan nasional yang semakin menekankan literasi, numerasi, dan kualitas ekosistem belajar. Lalu, apa saja isi penting surat edaran tersebut dan bagaimana dampaknya bagi sekolah? Berikut ringkasan lengkapnya.

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 memiliki landasan regulasi yang jelas dan berjenjang. TKA diselenggarakan mengacu pada:

Landasan Regulasi TKA

  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

  • Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA

  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA

Kehadiran regulasi ini menunjukkan bahwa TKA bukan ujian sembarangan, melainkan instrumen evaluasi yang terstandar dan berorientasi pada pemetaan mutu pendidikan.

TKA Tahun 2026 dilaksanakan secara nasional dan mencakup hampir seluruh jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Daftar Jenjang Peserta TKA

  • SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula

  • SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha

  • SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya

  • SMK/MAK

Artinya, TKA tidak hanya menyasar sekolah reguler, tetapi juga satuan pendidikan kesetaraan dan layanan khusus.

Pemahaman jadwal menjadi kunci agar sekolah tidak tertinggal tahapan penting.

Jadwal TKA SD dan SMP

  • Pendaftaran: Januari–Februari 2026

  • Pelaksanaan utama: April 2026

  • TKA susulan: Mei 2026

Jadwal TKA SMA dan SMK

  • Pendaftaran: Agustus–September 2026

  • Pelaksanaan utama: Oktober–November 2026

  • TKA susulan: November 2026

Catatan: Jadwal rinci per jenjang dan wilayah dapat dilihat pada Lampiran 1 surat edaran.

Berbeda dengan ujian konvensional, TKA dirancang untuk mengukur kompetensi esensial yang dibutuhkan murid dalam kehidupan nyata.

Komponen Materi TKA

  • Literasi Membaca (Bahasa Indonesia)

  • Numerasi (Matematika)

  • Bahasa Inggris (khusus SMA/SMK)

  • Mata pelajaran pilihan (SMA/SMK)

  • Survei Karakter

  • Survei Lingkungan Belajar (untuk murid dan pendidik)

Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembelajaran bermakna dan penguatan karakter.

Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026

Sulingjar menjadi instrumen penting untuk memotret kondisi nyata sekolah dari sudut pandang pendidik dan pimpinan satuan pendidikan.

Ketentuan Pelaksanaan Sulingjar

  • Peserta: Kepala satuan pendidikan dan pendidik

  • Jenjang: PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK

  • Waktu pelaksanaan: 3–31 Agustus 2026

Hasil Sulingjar diharapkan menjadi dasar perbaikan iklim belajar, manajemen sekolah, dan kebijakan pendidikan ke depan.

Ketentuan Khusus Pelaksanaan TKA

Pemerintah juga memberikan perhatian pada kondisi khusus di lapangan.

Kebijakan Afirmasi dan Kondisi Khusus

  • Sekolah dengan peserta disabilitas netra wajib menyediakan screen reader seperti NVDA atau JAWS

  • Peserta yang berhalangan mengikuti jadwal utama dapat mengikuti TKA susulan dengan melampirkan bukti dan melapor ke dinas/kementerian terkait

  • Peserta di daerah terdampak bencana dapat mengikuti TKA di lokasi dan waktu yang disesuaikan

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah memastikan prinsip keadilan dan inklusivitas.

Pelaksanaan TKA di Luar Negeri

TKA 2026 juga menjangkau peserta didik Indonesia di luar negeri. Pelaksanaan TKA dilakukan di Sekolah Indonesia dan PKBM di berbagai negara, antara lain:  Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Jepang, Mesir, Taiwan, Hongkong, Brunei Darussalam, dan negara lainnya (tercantum pada Lampiran 3).

Lebih dari sekadar tes dan survei, TKA dan Sulingjar 2026 adalah cermin untuk melihat sejauh mana sekolah telah menghadirkan pembelajaran yang bermakna. Guru, kepala sekolah, dan orang tua memiliki peran penting dalam mempersiapkan peserta didik—bukan hanya agar siap diuji, tetapi agar siap belajar sepanjang hayat.

Di berandaguru.com, kami percaya bahwa informasi yang utuh dan mudah dipahami adalah langkah awal menuju pendidikan yang lebih baik. Mari kita siapkan sekolah, kelas, dan lingkungan belajar dengan lebih sadar dan kolaboratif.


Panduan Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026

Sunday, October 12, 2025

Kemendikdasmen Himbau Daerah Segera Tuntaskan Penugasan Plt Kepala Sekolah Sebelum Akhir 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia untuk segera menyelesaikan penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sebelum akhir tahun 2025.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Iwan Junaedi, M.Pd, selaku Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Surat ini menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 32 ayat (3), yang mengatur mekanisme penugasan dan pengangkatan kepala sekolah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa guru ASN dapat ditugaskan sebagai Plt Kepala Sekolah apabila pemerintah daerah belum memiliki calon kepala sekolah bersertifikat pelatihan. Namun, penugasan tersebut hanya berlaku untuk satu periode. Guru bersangkutan baru dapat ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah, dengan memperhitungkan masa tugas sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) per 3 Oktober 2025, tercatat sebanyak 40.472 Plt Kepala Sekolah di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Melihat kondisi tersebut, Kemendikdasmen menegaskan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti penugasan kepala sekolah definitif paling lambat hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penyelenggara satuan pendidikan swasta juga diimbau melakukan langkah serupa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui sistem SIM KSPSTK di laman https://simkspstk.kemendikdasmen.go.id, dengan panduan lengkap yang dapat diakses di https://s.id/panduanSIMKSPSTK,” demikian tertulis dalam surat himbauan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepemimpinan sekolah dan memastikan seluruh satuan pendidikan memiliki kepala sekolah definitif yang memenuhi kualifikasi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan agar pada tahun 2026 tidak ada lagi sekolah yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, demi meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber: Himbauan Ditjen GTK Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025

Friday, September 12, 2025

Kepala Sekolah di Era Baru: Apa yang Berubah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025?


Ketika berbicara tentang pendidikan, seringkali perhatian kita tertuju pada guru di ruang kelas. Padahal ada sosok lain yang tak kalah penting: kepala sekolah. Ia bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga pengarah visi, pengambil keputusan, dan motor penggerak kualitas sekolah.

Nah, pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menggantikan regulasi lama (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021) yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan tantangan pendidikan saat ini.

Guru kini tak lagi hanya dipandang sebagai pengajar, tetapi juga calon pemimpin satuan pendidikan. Dengan peraturan baru ini, rekrutmen dan penugasan kepala sekolah dilakukan lebih ketat dan terstruktur agar sekolah benar-benar dipimpin oleh orang yang berkompeten.

Bayangkan saja, seorang kepala sekolah kini dituntut memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, sekaligus jiwa entrepreneur. Artinya, kepala sekolah tak cukup sekadar pintar mengajar, tapi juga harus mampu memimpin, berinovasi, dan mengelola sekolah layaknya sebuah organisasi yang dinamis.

Bagi guru yang berminat menjadi kepala sekolah, jalannya cukup panjang:

  • Ada pemetaan kebutuhan dari dinas pendidikan.

  • Lalu ada pengusulan dan seleksi calon dengan syarat ketat (minimal S1/D4, punya sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, hingga catatan kinerja yang baik).

  • Setelah itu, calon yang lolos wajib mengikuti pelatihan khusus untuk memperkuat kompetensi kepemimpinan.

Hanya guru yang lulus semua tahapan inilah yang bisa ditugaskan menjadi kepala sekolah.

Tidak kalah penting, aturan ini juga mengatur soal masa jabatan. Kepala sekolah dari unsur ASN hanya boleh menjabat dua periode, masing-masing empat tahun. Jadi maksimal delapan tahun. Jika belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, bisa diperpanjang, tapi dengan catatan harus berprestasi “Sangat Baik”.

Dengan aturan ini, diharapkan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah akan meningkat. Kepala sekolah yang terpilih bukan hanya karena faktor kedekatan atau senioritas, melainkan hasil dari proses seleksi yang terukur.

Bagi guru, aturan ini bisa jadi motivasi untuk terus mengembangkan diri. Bagi siswa dan orang tua, tentu harapannya sederhana: sekolah dipimpin oleh sosok yang benar-benar mampu membawa perubahan positif.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini adalah langkah maju. Namun, implementasinya akan menjadi kunci. Apakah daerah mampu melaksanakan seleksi dengan objektif? Apakah pelatihan benar-benar membentuk pemimpin yang visioner? Jika iya, maka kita bisa optimis kualitas pendidikan Indonesia akan semakin meningkat.

Monday, March 3, 2025

Pemerintah Tetapkan Sistem Baru Penerimaan Murid: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Ilustrasi Pendaftaran Siswa Baru (Image AI)

Berandaguru.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang sistem penerimaan murid baru. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Poin Utama dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

  1. Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
    Penerimaan murid baru kini dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:

    • Jalur Domisili: Mengutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan.

    • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

    • Jalur Prestasi: Menyediakan kesempatan bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik.

    • Jalur Mutasi: Ditujukan bagi anak yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.

  2. Persentase Kuota yang Lebih Beragam
    Pemerintah menetapkan kuota minimal bagi masing-masing jalur, misalnya Jalur Domisili mendapat porsi paling besar di SD (70%), SMP (40%), dan SMA (30%). Sementara Jalur Afirmasi dialokasikan minimal 15% di SD, 20% di SMP, dan 30% di SMA.

  3. Syarat Usia dan Dokumen yang Lebih Ketat

    • Untuk SD, calon murid minimal berusia 7 tahun per 1 Juli, tetapi usia 6 tahun masih diperbolehkan dengan rekomendasi khusus.

    • Jalur Domisili mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

    • Jalur Prestasi hanya menerima prestasi yang divalidasi oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.

  4. Pelaksanaan Pendaftaran Berbasis Digital
    Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan aplikasi daring untuk pendaftaran murid baru guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

  5. Penyaluran Murid yang Tidak Lolos Seleksi
    Jika seorang murid tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah daerah wajib menyalurkannya ke sekolah swasta atau satuan pendidikan lainnya yang masih memiliki daya tampung. Bahkan, dalam beberapa kondisi, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan bagi murid yang bersekolah di swasta.

Dampak dan Implementasi

Permendikdasmen ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan. Kepala sekolah dan dinas pendidikan di daerah diwajibkan segera menyesuaikan sistem penerimaan murid baru sesuai dengan ketentuan ini.

Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi dari dinas pendidikan setempat mengenai mekanisme pendaftaran, terutama karena sistem digital akan diterapkan di hampir seluruh daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik diskriminasi atau kecurangan dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di jdih.kemendikbud.go.id.