Wednesday, April 9, 2025

Kementerian Pendidikan Tetapkan Hari Belajar Guru Sepekan Sekali untuk Tingkatkan Kompetensi

Ilustrasi Forum Guru (Sumber: Gambar AI)

Beranda Guru – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tertanggal 26 Maret 2025 tentang Hari Belajar Guru. Surat ini menetapkan bahwa guru di seluruh Indonesia wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) sebanyak satu kali dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus menciptakan ekosistem belajar yang berkesinambungan.

Kebijakan ini didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah mengalami beberapa perubahan. Menteri Pendidikan menegaskan bahwa guru sebagai ujung tombak pendidikan harus terus mengembangkan kompetensinya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Hari Belajar Guru akan dilaksanakan secara kolektif melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Jadwal pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan anggota kelompok masing-masing. Kegiatan ini tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar di satuan pendidikan.


PKB dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), BOP PAUD, BOP Kesetaraan, atau sumber dana lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Kementerian berharap dukungan dari pemerintah daerah agar program ini dapat berjalan lancar dan membudaya di kalangan guru.

 

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi guru, tetapi juga berdampak positif pada kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter murid. “Guru yang terus belajar akan menciptakan generasi penerus yang berdaya saing tinggi,” tegas Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia, serta kepala dinas pendidikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan mutu pendidikan di tanah air.

Sumber : Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tertanggal 26 Maret 2025 tentang Hari Belajar Guru.

Tuesday, April 1, 2025

Menjaga Marwah Sang Guru: Refleksi dari Penghinaan terhadap SIS Aljufri

PB Alkhairaat intruksikan lapor penghina Guru Tua (Sumber: sulteng.antaranews.com)

Belum lama ini, dunia maya dikejutkan dengan beredarnya video yang berisi penghinaan terhadap sosok ulama kharismatik, Sayyid Idrus bin Salim Aljufri, atau yang lebih dikenal dengan Guru Tua. Insiden ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat Sulawesi Tengah dan keluarga besar Alkhairaat, organisasi yang didirikan oleh Guru Tua.

Penghinaan yang dilontarkan oleh seorang individu bernama Fuad Plered tersebut, dianggap sebagai tindakan yang tidak hanya mencoreng nama baik Guru Tua, tetapi juga melukai perasaan umat Islam, khususnya para santri dan alumni Alkhairaat. Guru Tua, yang dikenal sebagai tokoh pendidik dan pejuang, telah berjasa besar dalam mengembangkan pendidikan dan dakwah Islam di wilayah timur Indonesia.

Menanggapi insiden ini, berbagai pihak menunjukkan solidaritas dan kecaman keras. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, misalnya, menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan keji dan tidak beradab. Organisasi Alkhairaat pun bergerak cepat dengan melaporkan Fuad Plered ke pihak berwajib, dan menginstruksikan seluruh komisariat wilayah dan daerah untuk melakukan hal yang sama.

Tak hanya itu, tokoh-tokoh nasional seperti pimpinan MPR RI dan anggota DPD RI juga turut menyesalkan insiden ini, dan mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah pun turut mengecam, dan menyatakan bahwa narasi yang di lontarkan oleh Fuad Plered adalah narasi kebencian, dan memecah kerukunan.

Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, tentang pentingnya menjaga lisan dan menghormati tokoh-tokoh yang berjasa bagi bangsa. Di era digital ini, di mana informasi dapat menyebar dengan cepat, kita perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ujaran kebencian dan penghinaan, tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat memicu konflik sosial.

Sebagai pendidik, kita memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai luhur kepada generasi muda. Mari kita jadikan insiden ini sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan karakter, dan menumbuhkan rasa hormat terhadap perbedaan.

Sumber Informasi Resmi:

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk pembaca Beranda Guru.

Guru Tua: Sang Pembangun Pendidikan Islam di Indonesia Timur yang Namanya Abadi di Bandara Palu


Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri, yang lebih dikenal sebagai Guru Tua, adalah sosok ulama dan pendidik yang namanya tak pernah pudar dalam sejarah Islam Indonesia. Tidak hanya dihormati karena kedalaman ilmu agamanya, beliau juga dikenang sebagai pendiri Alkhairaat, salah satu lembaga pendidikan Islam terbesar di Indonesia Timur. Kontribusinya yang luar biasa dalam dunia pendidikan membuat namanya diabadikan sebagai Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri di Palu, Sulawesi Tengah, sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya.  


Lahir pada 13 Maret 1892 di Tarim, Hadramaut, Yaman, Sayyid Idrus berasal dari keluarga terhormat dalam dunia Islam. Ayahnya, Habib Salim bin Alwi Al-Jufri, adalah seorang mufti dan qadhi (hakim) yang disegani di Hadramaut. Didikan agama yang kuat sejak kecil membentuk karakter dan keilmuannya, mempersiapkannya untuk menjadi seorang ulama besar di masa depan.  

Pada tahun 1925, bersama keluarganya, beliau melakukan perjalanan ke Indonesia. Setelah singgah di beberapa kota seperti Pekalongan dan Jombang, akhirnya beliau menetap di Solo pada 1928. Namun, panggilan dakwah membawanya hijrah ke Sulawesi pada 1929, di mana ia memulai perjuangan besar dalam menyebarkan ilmu agama dan membangun pendidikan Islam di wilayah Indonesia Timur.  


Pada 30 Juni 1930, di Kota Palu, Guru Tua mendirikan Madrasah Alkhairaat, yang menjadi cikal bakal jaringan pendidikan Islam terbesar di wilayah tersebut. Tidak hanya fokus pada ilmu agama, Alkhairaat juga mengajarkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, menciptakan generasi muslim yang berwawasan luas.  

Dalam waktu singkat, Alkhairaat berkembang pesat. Kini, lembaga ini memiliki:  
- Lebih dari 1.500 sekolah dan madrasah  
- 34 pondok pesantren  
- Universitas Islam Alkhairaat (didirikan 1964)  

Pencapaian ini menjadikan Alkhairaat sebagai pusat pendidikan Islam terkemuka di Indonesia Timur, melahirkan ribuan alumni yang berkontribusi bagi bangsa.  


Atas jasa-jasanya yang luar biasa, nama Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri diabadikan sebagai Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri di Palu pada 28 Februari 2014. Bandara ini bukan sekadar simbol transportasi, melainkan penghormatan abadi bagi seorang ulama yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan dan dakwah.  

Guru Tua wafat pada 22 Desember 1969, namun warisannya tetap hidup. Alkhairaat terus berkembang, mencetak generasi penerus yang berilmu dan berakhlak mulia. Setiap kali kita melangkah ke Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, kita diingatkan akan perjuangan seorang Guru Tua—seorang ulama, pendidik, dan pahlawan yang meletakkan fondasi kokoh bagi kemajuan pendidikan Islam di Indonesia Timur.  

Guru Tua bukan hanya tokoh agama, tetapi juga pemersatu dan pejuang pendidikan. Melalui Alkhairaat, beliau membuktikan bahwa ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam dapat berjalan harmonis dengan budaya lokal. Pengabdiannya yang tulus telah menginspirasi banyak generasi, menjadikannya sosok yang abadi dalam sejarah Indonesia.  

"Guru Tua telah meninggalkan warisan yang tak ternilai, dan namanya akan terus dikenang sebagai sang pembawa cahaya ilmu dan perdamaian."

Semoga kisah perjuangan Guru Tua ini menginspirasi kita semua untuk terus berkontribusi bagi kemajuan pendidikan dan persatuan bangsa.  

Sumber Referensi:
1. Yayasan Alkhairaat. (2023). Sejarah Singkat Alkhairaat  
3. Kementerian Perhubungan RI. (2014). *Peresmian Nama Bandara Mutiara SIS Al-Jufri   

(Catatan: Beberapa link mungkin memerlukan pembaruan atau verifikasi ulang untuk memastikan keaktifannya.)

Saturday, March 8, 2025

Kepala Sekolah di Sulteng Diingatkan: Penambahan Tenaga Honorer Tanpa Izin Bisa Kena Pidana

Plt. Kepala BKD Sulteng Adiman : Penambahan Tenaga Honorer Tanpa Izin Bisa Kena Pidana ( Foto: IST./GlobalSilteng)

Sulteng, BerandaGuru.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut. Kepala sekolah yang nekat menambah tenaga honorer tanpa persetujuan resmi pada tahun 2025 berpotensi menghadapi sanksi pidana. Peringatan ini disampaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah yang membatasi penambahan tenaga honorer di instansi pendidikan.  

Menurut BKD, penambahan tenaga honorer tanpa izin tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga dapat menimbulkan masalah anggaran dan administratif. Pelanggaran ini dinilai serius dan dapat berujung pada tindakan hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.  

BKD menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala sekolah dengan instansi terkait, termasuk BKD sendiri, sebelum melakukan rekrutmen tenaga honorer. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran aturan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.  

“Kami mengimbau semua kepala sekolah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai tindakan sepihak justru merugikan institusi pendidikan dan pemerintah daerah,” tegas perwakilan BKD.  

Peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait tenaga honorer. Dengan mematuhi aturan, diharapkan tidak ada lagi kasus yang merugikan baik secara finansial maupun hukum.  

Sumber: Global Sulteng *

*Artikel ini diterbitkan ulang dari sumber asli dengan penyesuaian gaya penulisan untuk  BerandaGuru.com.

Wednesday, March 5, 2025

Revisi Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

Foto Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Beranda Guru 27 Februari 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan revisi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 4/9/400.6/1432.A/SJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan ibadah Ramadan serta mempersiapkan arus mudik Lebaran 2025.

Revisi ini didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025 yang digelar pada 21 Februari 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif selama bulan Ramadan, sambil memberikan ruang bagi siswa untuk melaksanakan ibadah dan tradisi keagamaan, serta mempersiapkan mudik Lebaran dengan lebih baik.


Pokok-Pokok Revisi Surat Edaran:

  1. Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025): Kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah. Hal ini bertujuan agar siswa dapat lebih fokus pada ibadah Ramadan sekaligus tetap melanjutkan proses belajar.
  2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6-20 Maret 2025): Selama periode ini, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah/madrasah. Selain pembelajaran akademik, siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa Muslim. Sementara itu, siswa non-Muslim dapat mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  3. Libur Bersama Idulfitri (21-28 Maret dan 2-8 April 2025): Sekolah/madrasah akan diliburkan selama periode ini untuk memfasilitasi siswa dan keluarga merayakan Idulfitri serta melakukan silaturahmi. Pemerintah mendorong siswa untuk memanfaatkan waktu libur ini untuk mempererat hubungan keluarga dan masyarakat.
  4. Pembelajaran Kembali Normal (9 April 2025): Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.


Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama diharapkan menyusun perencanaan dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan. Hal ini bertujuan agar kegiatan pembelajaran dan keagamaan dapat berjalan seimbang.

Orang tua/wali diharapkan dapat membimbing dan mendampingi anak-anak dalam melaksanakan ibadah Ramadan serta memantau kegiatan belajar mandiri selama periode pembelajaran di rumah.

Dengan diterbitkannya revisi ini, Surat Edaran Bersama sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2025) yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Revisi Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 Februari 2025. Pemerintah berharap revisi ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan keagamaan selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.


Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri Agama.

Dengan revisi ini, pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara pendidikan dan ibadah, sekaligus mempersiapkan masyarakat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih baik.

Monday, March 3, 2025

Pemerintah Tetapkan Sistem Baru Penerimaan Murid: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Ilustrasi Pendaftaran Siswa Baru (Image AI)

Berandaguru.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang sistem penerimaan murid baru. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Poin Utama dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

  1. Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
    Penerimaan murid baru kini dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:

    • Jalur Domisili: Mengutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan.

    • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

    • Jalur Prestasi: Menyediakan kesempatan bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik.

    • Jalur Mutasi: Ditujukan bagi anak yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.

  2. Persentase Kuota yang Lebih Beragam
    Pemerintah menetapkan kuota minimal bagi masing-masing jalur, misalnya Jalur Domisili mendapat porsi paling besar di SD (70%), SMP (40%), dan SMA (30%). Sementara Jalur Afirmasi dialokasikan minimal 15% di SD, 20% di SMP, dan 30% di SMA.

  3. Syarat Usia dan Dokumen yang Lebih Ketat

    • Untuk SD, calon murid minimal berusia 7 tahun per 1 Juli, tetapi usia 6 tahun masih diperbolehkan dengan rekomendasi khusus.

    • Jalur Domisili mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

    • Jalur Prestasi hanya menerima prestasi yang divalidasi oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.

  4. Pelaksanaan Pendaftaran Berbasis Digital
    Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan aplikasi daring untuk pendaftaran murid baru guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

  5. Penyaluran Murid yang Tidak Lolos Seleksi
    Jika seorang murid tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah daerah wajib menyalurkannya ke sekolah swasta atau satuan pendidikan lainnya yang masih memiliki daya tampung. Bahkan, dalam beberapa kondisi, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan bagi murid yang bersekolah di swasta.

Dampak dan Implementasi

Permendikdasmen ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan. Kepala sekolah dan dinas pendidikan di daerah diwajibkan segera menyesuaikan sistem penerimaan murid baru sesuai dengan ketentuan ini.

Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi dari dinas pendidikan setempat mengenai mekanisme pendaftaran, terutama karena sistem digital akan diterapkan di hampir seluruh daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik diskriminasi atau kecurangan dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di jdih.kemendikbud.go.id.

Tuesday, February 25, 2025

Kontroversi Pemecatan Guru Sukatani: Antara Kebebasan Berekspresi dan Kode Etik Profesi



Berandaguru.com - Dunia pendidikan dan seni baru-baru ini dihebohkan dengan kasus pemecatan Novi Citra Indriyati, seorang guru SDIT Mutiara Hati di Banjarnegara yang juga dikenal sebagai vokalis dari grup musik punk Sukatani. Pemecatan ini diduga terkait dengan lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar", yang liriknya dianggap mengkritik institusi kepolisian.

Viralnya Lagu "Bayar Bayar Bayar": Lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan oleh Sukatani menjadi viral di media sosial. Liriknya yang tajam dan kritis terhadap oknum kepolisian menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Setelah lagu tersebut viral, beredar kabar bahwa Sukatani mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian. Namun, kabar ini dibantah oleh pihak kepolisian. Novi Citra Indriyati, yang merupakan vokalis Sukatani, tiba-tiba diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di SDIT Mutiara Hati. Pihak sekolah membantah bahwa pemecatan ini terkait dengan lagu "Bayar Bayar Bayar", dan menyatakan bahwa Novi melanggar kode etik yayasan karena membuka aurat di luar sekolah.


Pemecatan Novi menuai reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan pemecatan tersebut dan menilai bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. Dukungan untuk Sukatani: Musisi dan anggota DPR, Melly Goeslaw, turut memberikan dukungan kepada Sukatani dan menyuarakan kebebasan berekspresi. Bupati Purbalingga bahkan menawarkan Novi untuk mengajar di sekolah di wilayahnya.

Kasus ini memicu kontroversi dan polemik di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa Novi memiliki hak untuk berekspresi melalui musik, dan pemecatannya merupakan tindakan yang tidak adil. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa sebagai seorang guru, Novi seharusnya menjaga kode etik profesi dan tidak terlibat dalam kegiatan yang kontroversial.

Pihak SDIT Mutiara Hati membantah bahwa pemecatan Novi terkait dengan lagu "Bayar Bayar Bayar". Mereka menyatakan bahwa Novi melanggar kode etik yayasan karena membuka aurat di luar sekolah, meskipun hal ini di luar jam sekolah. Pihak sekolah juga menyatakan siap menerima kembali Novi dengan syarat tertentu, yaitu Novi harus bisa memisahkan antara ranah pendidikan dan seni, serta tidak melanggar kode etik sekolah.

Kasus pemecatan guru Sukatani ini menyoroti isu kebebasan berekspresi, kode etik profesi, dan kritik sosial melalui seni. Meskipun sempat menimbulkan kontroversi, kasus ini juga menunjukkan adanya ruang dialog dan apresiasi terhadap kritik yang membangun.

Sumber : 

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber berita yang tersedia. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kasus ini.