Showing posts with label SPMB 2026. Show all posts
Showing posts with label SPMB 2026. Show all posts

Friday, June 5, 2026

SPMB 2026/2027 Resmi Diperjelas, Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Daerah dan Sekolah

SPMB Tahun 2026/2027

Beranda Guru – Jakarta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 0301 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sekaligus untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Persiapan SPMB

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung dan menetapkan wilayah penerimaan murid baru secara cermat. Penetapan tersebut harus mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, serta kapasitas daya tampung sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB paling lambat Februari 2026 dan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pendaftaran dimulai.

Kemendikdasmen juga membuka peluang kerja sama antar daerah yang berbatasan guna memastikan seluruh calon murid memperoleh akses pendidikan sesuai daya tampung yang tersedia.

Empat Jalur Penerimaan Tetap Berlaku

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Mutasi

Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi maupun jalur prestasi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Hasil TKA Dapat Digunakan pada Jalur Prestasi

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu dasar seleksi pada jalur prestasi akademik untuk jenjang SMP dan SMA.

Sementara itu, pada jalur prestasi nonakademik, pengalaman kepemimpinan siswa juga mendapatkan perhatian. Calon murid dapat memperoleh nilai prestasi dari pengalaman menjadi ketua organisasi siswa yang diakui oleh sekolah, seperti:

  • OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  • OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah)
  • MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
  • Badan Eksekutif Siswa
  • Organisasi kepanduan
  • Organisasi kesiswaan resmi lainnya yang dibentuk oleh satuan pendidikan.

Pengawasan Daya Tampung Melalui Dapodik

Untuk meningkatkan transparansi, Kemendikdasmen akan melakukan pengendalian dan pemantauan jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengawasan ini dilakukan berdasarkan data daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran kuota serta memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai aturan.

Murid yang Tidak Lolos Tetap Harus Mendapatkan Akses Pendidikan

Pada tahap pasca pelaksanaan, pemerintah daerah diminta memastikan calon murid yang tidak lolos seleksi tetap memperoleh layanan pendidikan. Penyaluran dapat dilakukan ke sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.

Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan SPMB kepada Kemendikdasmen melalui BBPMP atau BPMP setempat.

Menjamin Hak Setiap Anak untuk Bersekolah

Melalui Surat Edaran Nomor 0301 Tahun 2026 ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjamin hak setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan menjalankan setiap tahapan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel demi terciptanya sistem penerimaan murid baru yang lebih baik pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Editor: Beranda Guru
Sumber: Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Saturday, May 30, 2026

Dinas Pendidikan Parigi Moutong Tetapkan Jadwal Kelulusan dan SPMB 2026, Sekolah Diminta Terapkan Layanan Transparan

Pelaksanaan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026

Parigi, Beranda Guru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong resmi menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Akhir Tahun Ajaran 2025–2026 yang memuat jadwal pengumuman kelulusan, pengelolaan e-Ijazah, serta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan, Pengawas Pembina, serta Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan surat Nomor 100.3.4.1/2048/DISDIKBUD tertanggal 29 Mei 2026, pengumuman kelulusan jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan secara serentak pada 2 Juni 2026 pukul 13.00 WITA. Pemerintah daerah mengarahkan sekolah untuk menyampaikan hasil kelulusan melalui media daring seperti website sekolah, grup WhatsApp, atau aplikasi sekolah guna menghindari kerumunan peserta didik di lingkungan sekolah.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) pada tanggal yang sama bagi peserta didik yang dinyatakan lulus. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya. Dinas Pendidikan juga menegaskan larangan terhadap aksi corat-coret seragam, konvoi kendaraan, maupun bentuk euforia lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pengelolaan E-Ijazah Jadi Perhatian

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menuntaskan data e-Ijazah Tahun Ajaran 2025–2026 paling lambat 31 Mei 2026. Sekolah yang masih memiliki data residu diminta segera melakukan perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. Pengelolaan ijazah untuk lulusan tahun ajaran ini akan mulai dilaksanakan pada 2 Juni 2026.

Sekolah juga diimbau untuk segera mengunduh dan mencetak ijazah sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam sistem, sehingga proses administrasi kelulusan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

SPMB 2026–2027 Dimulai Awal Juni

Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan telah menetapkan jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027. Penerimaan murid baru akan dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi (khusus jenjang SMP).

Adapun jadwal pelaksanaannya dimulai dengan kegiatan sosialisasi kepada orang tua calon murid pada 2–3 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 4–12 Juni 2026, serta verifikasi dan kelengkapan berkas pada 15–19 Juni 2026.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kabupaten Parigi Moutong. Namun, bagi sekolah yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses internet atau blank spot, layanan pendaftaran secara luring tetap diperbolehkan dengan ketentuan seluruh data peserta wajib diinput kembali ke sistem online.

Tegaskan Pendidikan Bersih dan Bebas Pungutan

Pada bagian akhir surat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan SPMB, pengambilan blangko ijazah, hingga pengambilan rapor siswa dinyatakan tidak dipungut biaya (gratis).

Dinas juga mengingatkan seluruh petugas dan panitia pelaksana untuk tidak memberikan maupun menerima imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun selama proses berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh layanan pendidikan berjalan secara profesional dan berintegritas.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong diharapkan dapat mempersiapkan seluruh tahapan akhir tahun ajaran dan penerimaan murid baru dengan baik, sehingga proses transisi menuju Tahun Ajaran 2026–2027 dapat berlangsung tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sumber: Surat Edaran Disdikbud Parigi Moutong tentang Pelaskanaan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026