Showing posts with label Pendidikan Dasar. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Dasar. Show all posts

Friday, June 5, 2026

SPMB 2026/2027 Resmi Diperjelas, Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Daerah dan Sekolah

SPMB Tahun 2026/2027

Beranda Guru – Jakarta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 0301 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sekaligus untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Persiapan SPMB

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung dan menetapkan wilayah penerimaan murid baru secara cermat. Penetapan tersebut harus mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, serta kapasitas daya tampung sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB paling lambat Februari 2026 dan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pendaftaran dimulai.

Kemendikdasmen juga membuka peluang kerja sama antar daerah yang berbatasan guna memastikan seluruh calon murid memperoleh akses pendidikan sesuai daya tampung yang tersedia.

Empat Jalur Penerimaan Tetap Berlaku

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Mutasi

Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi maupun jalur prestasi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Hasil TKA Dapat Digunakan pada Jalur Prestasi

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu dasar seleksi pada jalur prestasi akademik untuk jenjang SMP dan SMA.

Sementara itu, pada jalur prestasi nonakademik, pengalaman kepemimpinan siswa juga mendapatkan perhatian. Calon murid dapat memperoleh nilai prestasi dari pengalaman menjadi ketua organisasi siswa yang diakui oleh sekolah, seperti:

  • OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  • OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah)
  • MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
  • Badan Eksekutif Siswa
  • Organisasi kepanduan
  • Organisasi kesiswaan resmi lainnya yang dibentuk oleh satuan pendidikan.

Pengawasan Daya Tampung Melalui Dapodik

Untuk meningkatkan transparansi, Kemendikdasmen akan melakukan pengendalian dan pemantauan jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengawasan ini dilakukan berdasarkan data daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran kuota serta memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai aturan.

Murid yang Tidak Lolos Tetap Harus Mendapatkan Akses Pendidikan

Pada tahap pasca pelaksanaan, pemerintah daerah diminta memastikan calon murid yang tidak lolos seleksi tetap memperoleh layanan pendidikan. Penyaluran dapat dilakukan ke sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.

Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan SPMB kepada Kemendikdasmen melalui BBPMP atau BPMP setempat.

Menjamin Hak Setiap Anak untuk Bersekolah

Melalui Surat Edaran Nomor 0301 Tahun 2026 ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjamin hak setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan menjalankan setiap tahapan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel demi terciptanya sistem penerimaan murid baru yang lebih baik pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Editor: Beranda Guru
Sumber: Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Tuesday, June 2, 2026

Penetapan Kelulusan SD Inpres Raja Basar Berlangsung Haru, Sempat Diwarnai Tangis dan Kepanikan, Seluruh Siswa Akhirnya Lulus 100 Persen

Penetapan Kelulusan Kelas 6

Raja Basar, 2 Juni 2026 – Penetapan kelulusan peserta didik kelas VI tahun ajaran 2025/2026 yang dilaksanakan secara serentak pada Selasa (2/6/2026) menghadirkan suasana berbeda di SD Inpres Raja Basar. Jika pada tahun-tahun sebelumnya hasil kelulusan diumumkan melalui papan pengumuman sekolah atau dibagikan dalam amplop tertutup, tahun ini sekolah menerapkan sistem pengecekan kelulusan secara daring (online).

Para siswa dan orang tua dapat mengakses hasil kelulusan melalui laman khusus yang disematkan pada website Beranda Guru. Inovasi ini menjadi pengalaman baru bagi seluruh peserta didik yang menanti hasil perjuangan mereka selama enam tahun menempuh pendidikan di sekolah dasar.

Sejak pagi hari, suasana di lingkungan sekolah dipenuhi rasa penasaran dan harap-harap cemas. Satu per satu siswa membuka laman pengecekan kelulusan menggunakan telepon genggam masing-masing. Berbagai ekspresi pun terlihat. Ada siswa yang tersenyum bahagia setelah melihat hasil yang ditampilkan, namun tidak sedikit pula yang tampak menangis histeris karena mengira dirinya tidak lulus.

Kondisi semakin menegangkan ketika beberapa siswa yang selama ini dikenal berprestasi di kelas justru mendapati hasil yang menunjukkan tidak lulus. Hal tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan siswa maupun orang tua. Di sisi lain, beberapa siswa lain yang melihat hasil berbeda tampak lega dan bersyukur.

Situasi sempat menjadi perbincangan hangat di lingkungan sekolah. Banyak pihak merasa heran karena hasil yang muncul tidak sesuai dengan rekam jejak akademik sejumlah siswa yang selama ini menunjukkan prestasi baik di kelas.

Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh pihak sekolah, diketahui bahwa terjadi kendala teknis pada proses penampilan data hasil kelulusan. Tim sekolah kemudian segera melakukan verifikasi dan pembaruan data sehingga hasil yang ditampilkan sesuai dengan keputusan resmi satuan pendidikan.

Kabar baik pun akhirnya datang. Setelah seluruh data diverifikasi kembali, seluruh peserta didik kelas VI SD Inpres Raja Basar dinyatakan lulus 100 persen.

Suasana yang sebelumnya dipenuhi kecemasan berubah menjadi kegembiraan. Tangis haru berganti senyum bahagia. Para siswa saling mengucapkan selamat kepada teman-temannya, sementara para orang tua mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang telah diperoleh anak-anak mereka.

Kepala SD Inpres Raja Basar, Suhurin, S.Pd, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta didik atas kerja keras dan perjuangan mereka selama menempuh pendidikan di sekolah dasar.

Sementara itu, wali kelas VI, Mista, S.Pd, mengaku bangga atas capaian seluruh peserta didiknya. Ia berharap para siswa tetap semangat belajar dan menjaga karakter positif yang telah dibangun selama berada di SD Inpres Raja Basar.

Pada tahun ajaran 2025/2026, jumlah peserta didik kelas VI SD Inpres Raja Basar yang mengikuti penetapan kelulusan sebanyak 50 siswa. Dengan hasil kelulusan mencapai 100 persen, sekolah mencatatkan prestasi yang membanggakan sekaligus menandai suksesnya pelaksanaan pengumuman kelulusan berbasis digital untuk pertama kalinya.

Penerapan sistem pengecekan hasil kelulusan secara online ini juga menjadi langkah sekolah dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan pendidikan yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses oleh peserta didik maupun orang tua.

Thursday, February 5, 2026

Seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 Tingkat Sekolah Resmi Dibuka

Pendaftaran OSN SD 2026

Berandaguru.com – Seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2026 tingkat sekolah jenjang SD/MI/Sederajat resmi dibuka. Pelaksanaan seleksi tingkat sekolah (OSN-S) dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 28 Februari 2026 dan diikuti oleh peserta didik kelas IV dan V dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Olimpiade Sains Nasional merupakan ajang talenta nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai upaya menumbuhkan minat, bakat, dan prestasi peserta didik di bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sejak jenjang pendidikan dasar.

Pelaksanaan OSN dilakukan secara berjenjang, dimulai dari seleksi tingkat sekolah (OSN-S), seleksi tingkat kabupaten/kota (OSN-K), seleksi tingkat provinsi (OSN-P), hingga OSN tingkat nasional yang terdiri atas tahap semifinal secara daring dan final secara luring. Pada tahap OSN-S, setiap satuan pendidikan dapat menetapkan maksimal lima peserta terbaik per cabang ajang untuk mengikuti seleksi ke tingkat berikutnya.

Pendaftaran dan pengelolaan data peserta OSN Tahun 2026 dilakukan melalui laman resmi Pusat Prestasi Nasional di

Sehubungan dengan pelaksanaan OSN-S tersebut, Puspresnas mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pengawalan secara optimal terhadap peserta didik. Sekolah memiliki peran strategis dalam melaksanakan seleksi internal, pembinaan akademik, serta pembentukan karakter peserta agar siap berkompetisi secara jujur, sportif, dan berintegritas.

Selain itu, satuan pendidikan juga bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung, pengelolaan administrasi kepesertaan, serta memastikan seluruh peserta mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan OSN.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, Pusat Prestasi Nasional telah melaksanakan Sosialisasi dan Penjelasan Panduan Pelaksanaan OSN Tahun 2026 yang dapat diakses oleh satuan pendidikan dan masyarakat melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi pada tautan berikut:

Melalui Olimpiade Sains Nasional Tahun 2026, diharapkan dapat lahir generasi peserta didik yang unggul dalam penguasaan sains, memiliki karakter kuat, serta mampu berprestasi secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat budaya literasi dan prestasi di lingkungan sekolah.


Download PANDUAN OSN SD 2026

Friday, January 23, 2026

KKG SD Kecamatan Moutong Gelar Analisis Tujuan Pembelajaran Berbasis ATP dan CP Terbaru

Sambutan Pengawas Pembina pada KKG Kecamatan Moutong 

MoutongKelompok Kerja Guru SD Kecamatan Moutong melaksanakan kegiatan analisis Tujuan Pembelajaran (TP) yang mengacu pada Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Capaian Pembelajaran (CP) terbaru. Kegiatan ini digelar selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Januari 2026, sebagai upaya penguatan kompetensi guru dalam perencanaan pembelajaran di sekolah dasar.

Kegiatan KKG tersebut dilaksanakan dengan pembagian peserta berdasarkan fase pembelajaran. Pada hari pertama, Kamis (22/1/2026), pertemuan diikuti oleh guru kelas 5 dan 6 yang berada pada Fase C. Selanjutnya, Jumat (23/1/2026), kegiatan diikuti oleh guru kelas 1 dan 2 (Fase A). Sementara itu, pada hari terakhir, Sabtu (24/1/2026), kegiatan diikuti oleh guru kelas 3 dan 4 (Fase B).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ibu Maslin, S.Pd Pengawas Pembina Wilayah 2 SD Selaku Plt sementara Kowril Moutong. Pembukaan kegiatan turut didampingi oleh Pengawas Pembina Wilayah 1 SD serta dihadiri oleh para kepala sekolah dasar se-Kecamatan Moutong.

Dalam sambutannya, Maslin menegaskan pentingnya pemahaman guru terhadap penyusunan Tujuan Pembelajaran yang selaras dengan ATP dan CP terbaru. Menurutnya, perencanaan pembelajaran yang baik akan berdampak langsung pada kualitas proses belajar mengajar dan pencapaian kompetensi peserta didik di kelas.

Melalui kegiatan KKG ini, para guru diharapkan mampu menganalisis dan menyusun Tujuan Pembelajaran secara tepat sesuai karakteristik fase perkembangan peserta didik. Selain itu, forum KKG juga menjadi sarana kolaborasi, diskusi, dan berbagi praktik baik antarguru dalam mengimplementasikan kurikulum di sekolah masing-masing.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kecamatan Moutong serta memperkuat profesionalisme guru melalui pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.

Sunday, October 12, 2025

Kemendikdasmen Himbau Daerah Segera Tuntaskan Penugasan Plt Kepala Sekolah Sebelum Akhir 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia untuk segera menyelesaikan penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah sebelum akhir tahun 2025.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Iwan Junaedi, M.Pd, selaku Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Surat ini menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 32 ayat (3), yang mengatur mekanisme penugasan dan pengangkatan kepala sekolah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa guru ASN dapat ditugaskan sebagai Plt Kepala Sekolah apabila pemerintah daerah belum memiliki calon kepala sekolah bersertifikat pelatihan. Namun, penugasan tersebut hanya berlaku untuk satu periode. Guru bersangkutan baru dapat ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah, dengan memperhitungkan masa tugas sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) per 3 Oktober 2025, tercatat sebanyak 40.472 Plt Kepala Sekolah di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Melihat kondisi tersebut, Kemendikdasmen menegaskan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti penugasan kepala sekolah definitif paling lambat hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penyelenggara satuan pendidikan swasta juga diimbau melakukan langkah serupa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui sistem SIM KSPSTK di laman https://simkspstk.kemendikdasmen.go.id, dengan panduan lengkap yang dapat diakses di https://s.id/panduanSIMKSPSTK,” demikian tertulis dalam surat himbauan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepemimpinan sekolah dan memastikan seluruh satuan pendidikan memiliki kepala sekolah definitif yang memenuhi kualifikasi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan agar pada tahun 2026 tidak ada lagi sekolah yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, demi meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber: Himbauan Ditjen GTK Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025