Kementerian Pendidikan Tetapkan Hari Belajar Guru Sepekan Sekali untuk Tingkatkan Kompetensi
Ilustrasi Forum Guru (Sumber: Gambar AI) Beranda Guru – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tertanggal 26 Maret 2025 tentang Hari Belajar Guru. Surat ini menetapkan bahwa guru di seluruh Indonesia wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) sebanyak satu kali dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus menciptakan ekosistem belajar yang berkesinambungan. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah mengalami beberapa perubahan. Menteri Pendidikan menegaskan bahwa guru sebagai ujung tombak pendidikan harus terus mengembangkan kompetensinya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hari Belajar Guru akan dilaksanakan secara kolektif melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawara...