Posts

Showing posts from March, 2025

Kepala Sekolah di Sulteng Diingatkan: Penambahan Tenaga Honorer Tanpa Izin Bisa Kena Pidana

Image
Plt. Kepala BKD Sulteng Adiman : Penambahan Tenaga Honorer Tanpa Izin Bisa Kena Pidana ( Foto: IST./GlobalSilteng) Sulteng, BerandaGuru.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut. Kepala sekolah yang nekat menambah tenaga honorer tanpa persetujuan resmi pada tahun 2025 berpotensi menghadapi sanksi pidana. Peringatan ini disampaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah yang membatasi penambahan tenaga honorer di instansi pendidikan.   Menurut BKD, penambahan tenaga honorer tanpa izin tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga dapat menimbulkan masalah anggaran dan administratif. Pelanggaran ini dinilai serius dan dapat berujung pada tindakan hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.   BKD menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala sekolah dengan instansi terkait, termasuk BKD sendiri, sebelum melakukan rekrutmen tenaga honorer...

Revisi Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

Image
Foto Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Beranda Guru  27 Februari 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan revisi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 4/9/400.6/1432.A/SJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan ibadah Ramadan serta mempersiapkan arus mudik Lebaran 2025. Revisi ini didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025 yang digelar pada 21 Februari 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif selama bulan Ramadan, sambil memberikan ruang bagi siswa untuk melaksanakan ibadah dan tradisi keagamaan, serta mempersiapkan mudik Lebaran dengan lebih baik. Pokok-Pokok Revisi Surat Edaran: Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025)...

Pemerintah Tetapkan Sistem Baru Penerimaan Murid: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Image
Ilustrasi Pendaftaran Siswa Baru (Image AI) Berandaguru.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang sistem penerimaan murid baru. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Poin Utama dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Empat Jalur Penerimaan Murid Baru Penerimaan murid baru kini dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu: Jalur Domisili : Mengutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan. Jalur Afirmasi : Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur Prestasi : Menyediakan kesempatan bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik. Jalur Mutasi : Ditujukan bagi anak yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar. ...