Posts

Showing posts from February, 2020

PERLINDUNGAN GURU Oleh : ABD. HARIS

Image
D alam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan  pendidikan.  Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lebih rinci lagi dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada ayat 4 dijelaskan lagi bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi sta...