Guru merupakan tenaga pendidik profesional sebagaimana yang sudah di sebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang guru dan dosen. Menyandang sebutan guru profesional yang mendapat pengakuan dari pemerintah melalui sertifikat pendidik, guru dituntut lebih untuk meningkatkan kualitas kerja. Untuk meningkatkan kinerja guru perlu di tunjang dengan penggunaan teknologi yang memadai pula. Karena sebagai tenaga profesional sudah seharusnya kita update dalam menggunakan ataupun mengikuti perubahan perkembangan teknologi terkini.
Laptop ataupun notebook bukan merupakan barang yang menakutkan bagi guru karena tidak bisa menggunakan dengan kata lain, laptop atau notebook sudah menjadi pengganti buku album yang manual kita gunakan sebelumnya.
Hal ini ditambah lagi dengan kebutuhan di dunia pendidikan akan data berupa file-file yang hanya bisa dioperasikan melalui laptop/notebook. Sebagai contoh adalah program buku sekolah elektronik yang di gagas oleh kemdikbud. Dimana seorang guru tidak lagi dibebani dengan membawa berbagai macam buku pelajaran yang memberatkan. Dengan menggunakan buku sekolah elektronik (BSE) yang tentunya didapatkan dari internet, semakin memudahkan guur dalam penggunaan buku pelajaran tentunya pula di tunjang dengan pengetahuan tentang laptop/notebook. Hal ini dikarenakan BSE hanya berupa file yang bisa dibuka dan digunakan dalam laptop ataupun notebook.
Opini pribadi.
0 komentar:
Post a Comment