Struktur Kurikulum SD/MI Kelas VI

Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat 
kelas VI
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler

Per Tahun

Alokasi Kokurikuler

Per Tahun

Total JP Per

Tahun

Mata Pelajaran Wajib

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia)

96

32

128

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia)

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia)

Pendidikan Pancasila

128

32

160

Bahasa Indonesia

192

32

224

Matematika

160

32

192

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

160

32

192

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

96

32

128

Seni dan Budayab)

1.    Seni Musik

2.    Seni Rupa

3.    Seni Teater

4.    Seni Tari

96

32

128

Bahasa Inggris

64

-

64

Total JP Mata Pelajaran Wajib

992

224

1.216

Mata Pelajaran Pilihan

Koding dan Kecerdasan Artifisialc)

64

-

64

Muatan Lokald)

64

-

64

Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal

 

1.056

 

224

 

1.280

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal

 

1.120

 

224

 

1.344


Keterangan:
a)  Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (musik, rupa, teater, dan/atau tari).                Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP/minggu atau 64 (enam puluh empat) JP/tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

Dengan demikian maka total jam pelajaran untuk kelas VI = 672 Jam pelajaran setiap Semester, atau 38 Jam pelajaran setiap minggu 


Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
  1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
  3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: seni budaya; prakarya; Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; bahasa; dan/atau teknologi.
  4.  Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui : a.  pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

0 komentar: